Skripsi Hukum Islam dan Pidana
Ilustrasi skripsi hukum islam
Hukum pidana, merupakan salah satu materi yang banyak diangkat dalam pembuatan skripsi hukum Islam. Hal ini karena mengingat pada saat ini berita kriminal dapat dengan mudah dijumpai baik melalui media elektronik maupun media massa. Keduanya sering menyuguhkan berita kriminal dengan berbagai versi seperti tindak pidana pencurian, perkosaan bahkan pembunuhan
Dalam skripsi hukum Islam dijelaskan bahwa antara hukum pidana Islam maupun hukum positif terdapat kesamaan. Dimana kedua hukum ini memandang tindakan pembunuhan sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal.
Menurut skripsi hukum Islam, salah satunya menjelaskan mengenai tujuan dibuatnya hukum. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Hukum mengatur agar kepentingan-kepentingan yang berbeda antara pribadi, masyarakat, dan Negara, dapat dijamin dan diwujudkan tanpa merugikan pihak yang lain.
Untuk tujuan inilah kemudian hukum membentuk suatu sistem dengan asas-asas yang diketemukan dan dikembangkan secara terperinci dengan perantara tulisan para ahli hukum, putusan pengadilan, dan himpunan hokum dalam bentuk undang-undang. Suatu undang-undang biasa dipandang sebagai hasil dari pilihan atas cara-cara mengatasi pertentangan kepentingan yang ada, dan badan pembentuk undang-undang melalui rumusan kaidah berusaha menciptakan keadaan yang merupakan sintesa yang harmoni antara pertentangan kepentingan dengan sejauh mungkin mengatasi pertentangan yang ada.
Salah satu perundang-undangan tersebut adalah perundang-undangan pidana. Pengertian hukum pidana menurut Moelyatno adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut
Pembunuhan Dan Hukum Islam
Para Ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa. Sebagian fuqaha membagi pembunuhan menjadi dua bagian : Pembunuhan sengaja dan pembunuhan kesalahan.
Pembunuhan sengaja menurut fuqaha adalah suatu perbuatan dengan maksud menganiaya dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang yang dianiaya, baik penganiayaan itu dimaksudkan untuk membunuh ataupun tidak. Sedangkan yang dimaksud dengan pembunuhan kesalahan adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian yamg tidak disertai niat penganiayaan. Dasar acuan pembagian ini adalah karena al-Qur'an hanya memperkenalkan kedua macam pembunuhan ini.
Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik pada masa pra dan pasca kemerdekaan maupun sampai orde baru, hukum Islam adalah bagian dari agama, bukan sebagai hukum yang otonom, yang secara mandiri dapat dikembangkan asalkan dapat tetap mengacu pada sumber dasarnya. Dengan bahasa lain, dikatakan bahwa Negara Indonesia memiliki suatu konsep hukum agama. Dalam hal ini yang akan dijabarkan adalah konsep hukum Islam di Indonesia. Tampaknya menurut pernyataan di atas, perlu adanya pendefinisian kembali mengenai hukum Islam yang sesuai dengan konteks Indonesia. Sejauh ini baru ada dua tokoh yang coba merumuskan bagaimana hukum Islam dalam konteks keindonesiaan, salah satunya adalah Hasbi ash-Shiddieqy. Menurutnya, untuk menuju hukum Islam yang berwawasan ke-Indonesiaan ada tiga ijtihad yang perlu digalakkan.
- Ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum-hukum produk ulama mazhab masa lalu. Ini dimaksudkan agar dapat dipilih pendapat yang masih cocok untuk diterapkan dalam masyarakat Indonesia;
- Ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum-hukum yang semata-mata didasarkan pada adat kebiasaan dan suasana di mana hukum itu berkembang;
- Ijtihad dengan mencari hukum-hukum terhadap masalah-masalah kontemporer yang timbul sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan meminjam ungkapan Esposito seperti dikutip oleh Amir Muallim dan Yusdani bahwa kebutuhan untuk menghasilkan hukum Islam yang komprehensif dan berkembang secara konsisten adalah merumuskan suatu metodologi sistematis yang mempunyai akar Islam yang kokoh. Dalam mencari basis teori tersebut, salah satu konsep penting adalah kajian hukum Islam disebut maqasid al-syari'ah yaitu tentang tujuan ditetapkannya hukum dalam Islam. Karena begitu pentingnya maqasid asy-syari'ah tersebut, Para ahli teori hukum menjadikan maqasid asy-syari'ah sebagai salah satu kriteria (disamping kriteria lainnya)bagi mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari konsep maqasid asy-syari'ah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudharat, istilah yang sepadan dengan inti dari maqasid asy-syari'ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.
Hukuman Qishas dan Penjabarannya
Dalam Islam, hukuman yang setimpal dengan perbuatannya kepada pelaku tindak pidana dinamakan qishas. Hukuman qishas bagi orang yang membunuh atau menganiaya orang lain tanpa hak adalah bukti bahwa Islam sangat membela dan memperhatikan keselamatan jiwa seseorang.
Tujuan hukuman qishas merupakan hak para wali (keluarga dari korban) dan keabsahan keluarga korban untuk melaksanakannya adalah di bawah wewenang hakim. Kapan saja telah terbukti suatu pembunuhan sengaja dengan motivasi penganiayaan, maka wajib bagi hakim untuk menangkap pembunuh demi para wali si korban, yaitu apakah mereka memilih qishas, atau memaafkan atau diyat. Dalam memeberikan hukuman harus dilaksanakan dengan lebih tertib dan bercita rasa keadilan, artinya siapa yang berbuat dialah yang harus bertanggungjawab dan dikenakan hukuman karena perbuatannya, tanpa membawa orang lain yang tidak berdosa.
Dari sekian banyak sanksi pidana yang ada pada hukum Islam maupun hukum positif, hanya ada salah satu sanksi yang paling berat yaitu pidana mati. Pidana mati telah lama diperdebatkan berbagai kalangan terkait perlu ataupun tidaknya pidana mati ditetapkan sebagai jenis pidana dan dipertahankan dalam sistem undang-undang pidana. Muncul istilah bahwa "Pidana mati adalah suatu yang tua dalam usia tetapi selalu bersifat muda", artinya telah berabad-abad lamanya pidana mati menjadi sebuah diskusi dan perdebatan banyak kalangan.
Kecendrungan masyarakat internasional terhadap pidana mati adalah kepada penghapusan, atau tidak membatasi atau mengurangi jumlah jenis kejahatan yang diancam dengan pidana mati. Bukti itu muncul dengan adanya standar internasional hak asas manusia (HAM), menetapkan bahwa pidana mati seharusnya hanya diberikan bagi kejahatan yang paling serius dan menuju pada penghapusannya sama sekali. Bangsa Indonesia yang merupakan bagian dari pergaulan masyarakat internasional termasuk Negara yang juga ikut menandatangani ketetapan untuk melakukan upaya-upaya penghapusan/pengurangan terhadap pidana mati.
Dari penjelasan dan penjabaran yang telah ada di atas, maka hukum Islam masih sangat relevan berdasarkan ayat al-Quran surat al-Baqarah ayat 178. Di sana dijelaskan bahwa hukuman yang diterapkan sangat lengkap. Disamping itu dalam memberikan hukuman harus dilaksanakan dengan lebih tertib dan bercita rasa keadilan dan pihak keluarga juga dilibatkan dalam penjatuhan hukuman. Sedangkan dalam hukum positif terdapat unsure penolakan terhadap undang-undang yang ada dan tidak relevan lagi untuk diterapkan pada masa sekarang ini.

