SMA, Jenjang Sekolah Para Remaja

SMA, kependekan dari Sekolah Menengah Atas, adalah jenjang pendidikan formal di Indonesia yang setara dengan senior high school di luar negeri. Tingkat SMA dijalani seorang siswa setelah mereka lulus dari sekolah menengah pertama (SMP) atau yang sederajat.
SMA ditempuh siswa dalam waktu tiga tahun, mulai kelas 10 (kelas 1) hingga kelas 12 (kelas 3). Bagi siswa pintar, ada program akselerasi yang membuat mereka menyelesaikan tahap SMA lebih cepat dari tiga tahun, misalnya dua tahun.
Di kelas 11, siswa SMA mendapat pilihan untuk masuk ke salah satu dari tiga jurusan, yaitu Sains, Sosial, dan Bahasa (sebelumnya, pernah ada pilihan jurusan dengan nama IPA, IPS, dan Bahasa. Kemudian Fisika, Biologi, Sosial, dan Bahasa). Pada akhir kelas 12 (tahun ketiga), siswa wajib menjalani Ujian Nasional. Setelah itu, lulusan SMA bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tapi juga bisa langsung bekerja.
Pada umumnya, siswa SMA adalah para remaja berusia 16 sampai 18 tahun. Namun, di luar itu banyak siswa yang masih berusia 14 atau 15 sudah duduk di bangku SMA. Sebaliknya, ada juga siswa yang sudah berusia 20 atau 21 tahun masih berseragam SMA.
Mulai AMS
Pada zaman kolonialisme Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut dengan nama algemeene middelbare school (AMS). Pada era penjajahan Jepang, level sekolah ini disebut sekolah menengah tinggi (SMT). Pascakemerdekaan, SMT berganti nama menjadi sekolah menengah oemoem atas (SMOA). Tak lama kemudian, SMOA berubah menjadi sekolah menengah atas (SMA).
Pada tahun ajaran 1994/1995, sebutan SMA berubah menjadi sekolah menengah umum (SMU). Namun hanya sepuluh tahun, setelah tahun ajaran 2003/2004, sebutan SMA dipakai lagi.
SMA diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun swasta. Sebelum otonomi daerah diberlakukan pada 2001, pengelolaan SMA negeri di Indonesia berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Sekarang, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/ kota.
Kemendiknas memiliki peran sebatas menjadi regulator di bidang standar nasional pendidikan. Jadi, secara struktural, kini SMA negeri menjadi unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/ kota.
SMA berada di luar program wajib belajar pemerintah. Program wajib belajar (sembilan tahun) itu mencakup sekolah dasar (atau sederajat) enam tahun dan SMP (atau sederajat) tiga tahun. Walaupun demikian, di beberapa daerah, sejak 2005 telah berjalan program wajib belajar 12 tahun dengan mengikutsertakan SMA, misalnya di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Paket C
Kurikulum SMA hampir selalu berubah, setidaknya dalam hal nama mata pelajaran, selain karena mengikuti perkembangan zaman.
Saat ini, mata pelajaran yang diberikan di tingkat SMA adalah Agama, Kewarganegaraan, Jasmani dan Kesehatan, Teknologi Informatika dan Komunikasi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Bahasa Asing, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Biologi, Kimia), Sejarah, dan Ilmu Pengetahuan Sosial (Geografi, Ekonomi, Sosiologi).
Di luar SMA, tingkat sekolah yang sederajat adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sebelum menjadi SMK, dulu ada Sekolah Teknik Menengah (STM), dan Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA).
Selain SMK, ada Madrasah Aliyah (MA), yang pengelolaannya di bawah Departemen Agama. Bagi siswa yang belajar di luar sekolah formal, terdapat Kelompok Belajar (Kejar) Paket C (Paket A setara SD dan Paket B setara SMP). Peserta Kejar Paket C bisa mengikuti Ujian Kesetaraan SMA.






