SMP, Jenjang Menangah Pendidikan Dasar
SMP adalah singkatan dari Sekolah Menengah Pertama. Dulu ada singkatan SLTP (sekolah lanjutan tingkat pertama), sebagai penyebutan yang lebih umum, tapi sekarang tampaknya tidak dipakai lagi. Baik SMP maupun SLTP adalah jenjang pendidikan sekolah setelah sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Jenjang ini setara dengan junior high school di banyak negara lain.
Di sejumlah negara, jenjang SMP merupakan jembatan antara SD dan SMA. Namun, istilah ini bisa dipakai secara berlainan di beberapa negara, bahkan terkadang saling bertolak belakang. Di negara-negara yang menggunakan bahasa Cina, yakni di Cina, Hongkong, dan Taiwan, SMP sama dengan secondary school.
Pendidikan Dasar
Pada zaman penjajahan Belanda, jenjang SMP disebut sebagai meer uitgebreid lager onderwijs (lebih maju dari pendidikan dasar), disingkat MULO. Barulah, setelah Indonesia merdeka, pada 13 Maret 1946, MULO diubah menjadi sekolah menengah pertama (SMP).
Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sebutan SMP berubah menjadi Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP). Setelah tahun ajaran 2003/2004, penamaan SMTP kembali lagi menjadi SMP.
Jenjang SMP ditempuh dalam waktu tiga tahun, mulai kelas 7 (kelas 1) hingga kelas 9 (kelas 3). Usia siswa SMP umumnya 13-15 tahun. Meskipun namanya “menengah”, di Indonesia jenjang SMP termasuk pendidikan dasar, yang wajib diikuti setiap warga negara berusia 7 sampai 15 tahun. Pendidikan dasar di sini meliputi SD enam tahun dan SMP tiga tahun.
Menjelang akhir kelas 9, para siswa wajib mengikuti ujian nasional (UN), yang nilai-nilainya menjadi faktor utama kelulusan siswa. Setelah lulus, para siswa dapat meneruskan pendidikan ke tingkat SMA atau sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang sederajat.
Putih-Biru
SMP diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sebelum otonomi daerah diberlakukan pada 2001, pengelolaan SMP negeri di Indonesia berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) (sekarang Kementerian Pendidikan nasional/Kemendiknas).
Sekarang, pemerintah kabupaten/kota adalah penanggungjawab pengelolaannya. Kemendiknas memiliki peran sebatas menjadi regulator di bidang standar nasional pendidikan. Jadi, secara struktural, kini SMP negeri menjadi unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Para siswa SMP negeri di Indonesia pada umumnya memakai seragam putih-biru pada hari-hari biasa, seragam cokelat untuk pramuka/hari Jumat, dan kadang seragam batik. Dulu siswa laki-laki mengenakan celana pendek. Sekarang banyak SMP yang mewajibkan para siswanya mengenakan celana panjang.
Paket B
Seperti jenjang SD dan SMA, kurikulum di SMP juga kerap berubah-ubah. Sekarang mata pelajaran di SMP meliputi Agama, Kewarganegaraan, Jasmani dan Kesehatan, Teknologi Informatika dan Komunikasi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Bahasa Asing, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika dan Biologi), Sejarah, Ilmu Pengetahuan Sosial (Geografi dan Ekonomi), serta Seni Budaya dan Keterampilan.
Di luar SMP, tingkat sekolah yang sederajat adalah madrasah tsanawiyah (MTs), yang diselenggarakan oleh Departemen Agama. Dulu ada sekolah kejuruan setingkat SMP, misalnya sekolah teknik (ST) dan sekolah ekonomi tingkat pertama (SMEP), tapi sekarang tak ada lagi.
Bagi siswa yang belajar di luar sekolah formal, terdapat Kelompok Belajar (Kejar) Paket B (Paket A setara SD dan Paket C setara SMA). Peserta Kejar Paket B bisa mengikuti Ujian Kesetaraan SMP.






