logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Politik dan Pemerintahan

Pembayaran Pajak Melalui SPT Tahunan


Ilustrasi spt tahunan

SPT Tahunan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan dan peraturan undang-undang perpajakan. Ada dua macam SPT, yaitu sebagai berikut.

  • SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
  • SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Cara pengisian dan penyampaian SPT, antara lain sebagau berikut.

  • Setiap wajib pajak mengisi SPT dalam bahasa indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke direktorat jenderal pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  • Wajib pajak yang telah mendapat izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
  • Wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain rupiah yang diizinkan.

Ada beberapa fungsi SPT, antara lain sebagai berikut.

Wajib Pajak Pph

Sebagai sarana wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan dan melaporkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan hal-hal berikut.

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban.
  • Pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.

 Pengusaha Kena Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Ppn dan PpnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan hal berikut.

  • Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak pengeluaran.
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong atau pemungut pajak. Sebagai sarana untuk melaporkan atau mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Ada beberapa tempat pengambilan SPT, yaitu Setiap wajib pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di tempat-tempat berikut.

  • Kantor pelayanan pajak (KPP)
  • Kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan (KP4)
  • Kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)
  • Kantor wilayah DJP
  • Kantor pusat DJP
  • Melalui website DJP :http://www.pajak.co.id
  • Mencetak atau menggandakan atau fotocopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Adapun ketentuan tentang pengisian SPT, yaitu sebagai berikut.

  • SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas, dan harus ditandatangani.
  • Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan wajib pajak harus dilampiri surat kuasa khusus.
  • Untuk wajib pajak badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.

Ketentuan tentang penyampaian SPT, yaitu sebagai berikut.

  • SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Batas waktu penyampaian. Penyampaian SPT Tahunan Pph badan paling lambat 4 bulan sejak akhir tahun pajak.
  • Wajib pajak dengan Kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 (satu) SPT masa.
  • SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir masa pajakd. SPT Tahunan Pph orang pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
  • SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberi bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.

Penyampaian SPT melalui Elektronik

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui elektronik (E-Filling) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider) yang ditunjuk oleh DJP.

Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT secara e-filling, wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan basah dan surat setoran pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui kantor pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal penyampaian SPT melalui elektronik.

Penyampaian SPT melalui elektronik dapat disampaikan 24 jam sehari 7 hari seminggu. SPT yang disampaikan secara elektrronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.

Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keungan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, wajib pajak berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan pajak paling lama 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaan pajak yang terutang atau dengan cara lain yang ketentuan diatur dalam keputusan menteri keuangan.

Sanksi tidak atau terlambat penyampaian SPTSPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda, yaitu sebagai berikut.

  • SPT Tahunan Pph orang Pribadi Rp100.000
  • SPT Tahunan Pph badan Rp1.000.000
  • SPT Masa Ppn Rp500.000
  • SPT Masa lainnya Rp100.000

Pembetulan SPT

Untuk pembetulan SPT atau kemauan wajib pajak sendiri dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT rugi atau SPT lebih bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan wajib pajak sendiri setelah pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150 persen dari kewajiban yang belum bayar.

Batas waktu pembayarn pajak, yaitu sebagai berikut.

  • Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas masa pajak ditetapkan oleh menteri keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir.
  • Batas waktu pembayaran karena kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
  • Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2 persen sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak yang kurang bayar.

Berdasarkan informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa SPT tahunan sangatlah penting karena telah diatur dalam peraturan kementrian keuangan. SPT tahunan juga sangat penting dibayar tepat waktu karena ada sanksi yang akan dikenakan dalam keterlambatan.

SPT Tahunan yang tidak ditulis oleh wajib pajak memang diperlukan, tetapi tentunya harus ada surat kuasa yang dilampirkan. Peraturan ini memang sangat ketat, ini dilakukan agar tidak terjadi kecurangan atau pencurian data dalam pembayaran pajak. Walaupun begitu, hal yang selama ini terjadi pembayaran pajak sering dilalaikan oleh para wajib pajak, justru kelalaian dilakukan oleh masyarakat yang berekonomi ke atas, sehingga pajak yang harus dibayarkan menumpuk selama beberapa tahun. Belum lagi harus membayar sanksi administrasi.

Agar tidak terjadi hal yang serupa perlu adanya pengingatan pembayaran pajak dalam hal pembatasan pembayaran pajak, memang sekarang ini sudah dilakukan pengingatan pembayaran pajak, tetapi sepertinya pembayaran pajak sekarag belum terlalu ketat, karena masih saja ada yang melanggar. Pengetahuan tentang pembayaran pajak pun juga tidak seluruhnya mengetahui, sanksi administrasi hanya diketahui oleh segelintir orang saja. Pengetahuan lengkap tentang pembayaran pajak seharusnya diketahui oleh para wajib pajak, agar tahu apa-apa saja yang harus dilaukan dalam pembayaran pajak tahunan ini.

Di dalam pengajaran sekolah pun para murid sepertinya harus dberikan bekal untuk pengisian SPT tahunan, agar ketika dalam dunia pekerjaan mereka tidak bertanya-tanya karena sudah memiliki pengetahuan tentang pembayaran SPT Tahunan ini.

 

Tolong di SHARE :
Tweet
Artikel Terkait
  • Struktur Politik Menjelang Keruntuhan Orde Lama
  • Partai Golkar - Masihkah Menyandang Partai Orba?
  • Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara - Sistem Politik Negara
  • Partai Demokrat - The Rising Star dalam Peta Politik Indonesia
  • Demokrasi Terpimpin, Sepenggal Sejarah Demokrasi Indonesia
  • Lembaga Negara di Indonesia
  • Mencermati Susunan Pemerintahan Indonesia
  • Mengenal Sistem Pemerintahan Brasil
  • Kandungan Nilai-Nilai Pancasila
  • Memahami Etika Dalam Komunikasi Politik
  • Isi dari Artikel Otonomi Daerah
  • Peran Militer Suriah dalam Konflik Politik
  • Sistem Pemerintahan Eropa: Pemilu Parlemen Eropa
  • Kebijakan Pemerintah Masa Orde Baru
  • Mengenal Negara dan Sistem Pemerintahan Swiss
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Komp. Buah Batu Regency Blok A2 No.9
Bandung Jawa Barat - INDONESIA