logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Sumber Hukum Islam    Sumber Ajaran Islam

Ijma’ Sumber Ajaran Agama Islam

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Ijma’ merupakan salah satu dari beberapa sumber hukum Islam atau sumber ajaran agama Islam selain Al-Qur’an, Hadist dan Qiyas. Walaupun sudah banyak kaum muslim yang mengetahui akan sumber-sumber hukum Islam ini, tapi jarang dari kita yang mengerti dan memahaminya.

Definisi

Ijma’ adalah suatu kesepakatan yang diambil oleh para ulama mengenai hukum syara’ tentang suatu masalah yang timbul. Kesepakatan atas masalah inilah yang di sebut dengan Ijma’. Sedangkan dasar hukum Ijma’ itu sendiri berasal dari Al-Qur’an dan Hadits.

Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa: 59 disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu”. Mengenai Ijma’ ini Rasulullah sendiri bersabda ” Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Rukun Ijma'

Menurut syariat Islam, setiap sumber ajaran agama Islam harus memiliki rukun-rukun yang mesti dipenuhi. Adapun rukun yang harus ada dalam suatu Ijma’ adalah :

  • Ketika terjadi suatu kesepakatan tersebut, harus di hadiri oleh beberapa orang ulama.
  • Hendaknya di sepakati oleh beberapa ulama di dunia Islam
  • Ijma’ harus di sepakati dan diumumkan secara tegas oleh alim ulama.
  • Kesepakatan akan Ijma’ haruslah sebuah kesepakan yang bulat dari semua ulama yang hadir.

Aspek Ijma'

Di buku-buku fikih dan kitab ushul fikih diterangkan bahwa Ijma’ terbagi atau dapat dilihat dari beberapa aspek.

1. Ijma’ dibedakan dari segi , yaitu :

  • Ijma’ Sharih, merupakan kesepakatan ulama tentang suatu kejadian dengan mengemukakan pendapat masing-masing ulama secara jelas dengan memberikan suatu fatwa.
  • Ijma’ syukuty, Ijma’ yang dikeluarkan oleh ulama dan memberikan fatwa terhadapnya, sedangkan ulama lainnya tidak memberikan pendapat ataupun menentangnya.
  • ljma`qath`i, Ijma’ yang sebenar-benar kejadiannya dan tidak ada kemungkinan lain dari kejadian itu menetapkan Ijma’ dengan hasil yang berbeda.
  • Ijma’ zhanni, bahwa Ijma’ yang dihasilkan itu mempunyai kemungkinan yang berbeda dari ijma’ yang ditetapkan pada waktu yang berbeda.

2. Ijma’ berdasarkan keyakinan terjadinya Ijma’ :

Obyek Ijma'

Hal-hal atau kejadian yang boleh dijadikan obyek Ijma` adalah semua kejadian yang tidak mempunyai dasar di dalam Al-Qur’an dan hadits seperti ibadah ghairu mahdah atau ibadah yang tidak langsung kepada Allah, dan di bidang muamalah (perdagangan), kemasyarakatan dan bidang-bidang lain yang tidak mempunyai dasar di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, maka Ijma’ bisa kita pakai sebagai sumber ajaran agama Islam.

Ijma’ yang dikeluarkan oleh ulama baik para imam ataupun Ijma’ oleh ulama kita telah ditimbang dan diperhatikan secara sempurna, sehingga kita wajib mentaati. Karena para imam atau ulama telah bermufakat jika ada seseorang yang melanggar Ijma’ ini bisa di golongkan kepada kafir atau murtad dalam keadaan tertentu.

Semoga kita dapat memahami bahwa ijma’ itu adalah salah satu dari sumber ajaran agama Islam yang wajib ditaati dan membawa kedamaian didalam kehidupan bermasyarakat. Amin.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Sumber Hukum Islam
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA