Sumber Hukum Islam

Dari Muadz bin Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya, “Bagaimana kamu jika dihadapkan pada permasalahan hukum?” Ia berkata, “Saya berhukum dengan kitab Allah.” Nabi berkata, “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw.” (HR Thabrani)
Sumber hukum Islam adalah Al-Quran dan Hadits. Semua hal yang ada dalam agama ini termaktub dalam keduanya. Kemudian ada pula ijma dan qiyas yang didasarkan pada ijtihad para ulama yang tepercaya.






