Sumber-sumber Hukum Islam

Sebuah agama memerlukan aturan hukum mengenai boleh atau tidak melakukan sesuatu. Islam merupakan agama yang sempurna dalam mengatur segala hukum perilaku penganutnya. Islam mempunyai sumber-sumber hukum yang jelas di dalam ajarannya.
Sumber hukum artinya pedoman yang menjadi bahan rujukan untuk memutuskan suatu perkara. Sumber-sumber hukum Islam berasal dari tiga hal, yaitu Al-Qur’an, As-Sunah, dan Itjihad dengan menggunakan akal pikiran.
Dalil mengenai tiga hal di atas yang dijadikan sumber hukum Islam adalah peristiwa sewaktu Nabi Muhammad saw, mengutus Muadz bin Jabal untuk menjadi gubernur di Negeri Yaman. Rasulullah saw., bertanya kepada Muadz bin Jabal,
“Ketika dihadapkan suatu permasalahan, dengan cara bagaimana engkau memberi keputusan?”. Muadz menjawab, “Saya akan memutusinya berdasarkan Kitabullah (Al-Qur’an).” Rasulullah saw, bertanya lagi, “Bila engkau tidak menemuinya di dalam Kitabullah?” Muadz menjawab, “Saya akan memutusinya dengan sunah Rasulullah.”
Rasululllah saw, kembali bertanya, “Bila engkau tidak temukan di dalam sunah Rasulullah?” Muadz menjawab, “Saya akan berijtihad berdasarkan pendapat saya dan saya akan berhati-hati dalam menerapkannya.” Kemudian, Rasulullah saw, menepuk dada Muadz dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang memberi petunjuk pada utusan Rasulullah dengan apa yang diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya.”
Kisah tersebut diperkuat dengan salah satu ayat Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 59 yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa: 59)
Seperti halnya dalam kisah Muadz bin Jabal dan juga di dalam surat An-Nisa ayat 59, maka pengambilan keputusan melalui sumber-sumber hukum Islam ini harus dilakukan secara berurutan. Urutannya adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur'an
Rujukan pertama kita adalah kitab Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah kitab berisi wahyu dari Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Ini adalah kitab terakhir yang menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya, yaitu Zabur, Injil, dan Taurat.
2. As-Sunah
Terkadang isi Al-Qur’an tidak membahas terlalu detail sehingga diperlukan penjelasan dari Nabi Muhammad saw. Sunah dan hadits Nabi Muhammad saw, menjelaskan dan mencontohkan kandungan isi Al-Qur’an lebih detail.
Sunnah atau hadits adalah perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat yang bersumber dari Nabi Muhammad saw. Karena itulah Nabi Muhammad juga menjadi sumber hukum di dalam Islam.
Hal ini dipertegas di dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 36. Allah Swt. berfirman:
“Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
3. Ijtihad
Apa yang ditentukan di dalam Al-Qur’an dan Hadits juga terkadang masih kurang detail dalam membahas suatu kasus. Secara global sebenarnya Qur’an dan Hadist sudah sempurna mengatur segala aspek kehidupan.
Namun dalam beberapa kasus, para ulama masih harus memerlukan penggalian hukum yang lebih dalam. Proses penggalian dan penjelasan lebih rinci inilah yang disebut dengan Ijtihad atau Istinbath.
Secara bahasa, Ijtihad diambil bahasa Arab yang artinya jerih payah. Al-Hajibi mengartikan Ijtihad sebagai suatu upaya yang menguras tenaga untuk mengetahui hukum tentang suatu dalam batas menduga.
Ijtihad bukan berarti membebaskan diri dengan dugaan-dugaan yang semaunya. Tapi, dugaan-dugaan itu harus tetap bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Ijtihad harus diserahkan kepada orang yang memang ahli dan mengerti mengenai hukum-hukum Islam.
Jadi sekarang sudah jelas dari mana saja sumber Islam kita. Sehingga umat Islam pun tidak akan sesat jika mengikuti ketiga sumber hukum tersebut. Terutama dua sumber yang pertama yaitu Al-Qur’an dan Hadist.






