logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Contoh-Contoh Surat    Contoh Surat Resmi

Surat Berharga -- Alat Pembayaran yang Berharga


Ilustrasi surat berharga

Sejak zaman dahulu kala manusia purba mengenal sistem pembayaran dan meninggalkan sistem barter yang semakin sulit, perkembangan ekonomi manusia terus berkembang dari waktu ke waktu. Kita semakin modern. Masyarakat yang berkembang ini akan selalu menjalankan kegiatan perdagangan yang tidak bisa lepas dari masalah keuangan.

Untuk mengatasi hal itu, tentu saja harus ada terobosan-terobosan baru dalam hal transaksi. Perdagangan tidak lepas dari masalah transaksi itu sendiri baik itu transaksi antar produk maupun transaksi pembayaran. Hal inilah yang mendorong orang-orang untuk mencari alat bayar yang akan mempermudah kegiatan perdagangan mereka, selain penggunaan uang yang sudah lazim. Istilah surat berharg pun akhirnya muncul menjawab kebutuhan masyarakat.

Surat berharga atau negotiable instruments adalah bentuk lain alat pembayaran selain uang dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini biasanya digunakan sebagai pengganti uang sebagai alat tukar dalam perdagangan. Dalam hal ini biasanya dipakai oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha-pengusaha besar.

Mengapa harus muncul alat tukar seperti ini? Hal ini disebabkan karena adanya keinginan agar proses transaksi keuangan yang ada menjadi semakin praktis. Selain itu kesan lebih profesional pun pastinya lebih terasa. Maka jangan heran jika semakin bonafit perusahaannya, alat pembayaran yang meraka gunakan pun akan semakin elegan.

Awal berkembanganya surat berharga di Indonesia adalah sekitar tahun 80an setelah adanya penghapusan pembatasan di bidang ekonomi khususnya dalam bidang keuangan. Terjadinya perubahan tersebut yaitu semakin berkembangnya pasar keuangan di Indonesia. Sejak saat itu pemerintah mengeluarkan surat keputusan tentang penerbitan surat berharga melalui bank-bank umum di Indonesia.

Dengan adanya peraturan tersebut, bank-bank di Indonesia mempunyai ketentuan yang sama. Merraka juga memiliki dasar hukum terhadap penerbitan negotiable instruments komersial. Sampai sekarang hal itu masih berjalan dengan baik.

Surat berharga tentu saja berbeda dengan surat biasa, tetapi walaupun mempunyai banyak jenis, umumnya surat dikategorikan berharga jika memenuhi syarat-syarat umum.

Syarat Umum Surat Berharga

Surat berharga tentu saja mempunyai syarat umum. Ada banyak syarat dari surat tersebut. Berikut adalah penjelasannya:

  • Harus berbentuk tertulis
  • Harus punya nama
  • Tanda tangan pihak-pihak tertentu
  • Perintah/janji tanpa syarat
  • Ada akta perintah atau janji membayar
  • Nama orang yang membayar
  • Hari pembayaran

Karena lahir dari kebutuhan masyarakat modern akan kemudahan transaksi, fungsi utama suatu surat berharga adalah tentu sebagai alat pembayaran yang sah. Alat ini dapat menggantikan uang. Tapi selain sebagai alat pembayaran yang sah, dapat juga difungsikan sebagai:

  • Alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan secara sederhana).
  • Surat hak bukti tagih (surat legitimasi).

Keberadaaan surat berharga dimanfaatkan demi kemudahan transaksi. Tapi tentu saja dari transaksi-transaksi yang ada tidak bisa terlepas dari kemungkinan terjadinya penipuan, kesalahan, atau karena faktor human error. Hal itu akan sangat merugikan kedua belah pihak apalagi jika nominal transaksi yang cukup besar.

Tentu saja hal tersebut akan sangat tidak mengenakan kedua belah pihak, bahkan dapat mengancam hubungan baik antar rekan bisnis jika masalah itu tidak ditanggapi dan ditindak lanjuti secara serius. Contohnya saja jika surat berharga tersebut hilang, dicuri orang lain, atau pemegang lalai atau lupa, atau surat itu tidak mempunyai syarat formal sehingga masuk kategori surat berharga cacat, pihak ketiga seperti bank akan menolak surat yang diajukan. Tentu saja hal ini membuat fungsinya yang harunya membuat transaksi semakin mudah menjadi tidak terlaksana dengan baik.

Surat berharga sendiri mempunyai banyak jenis yang dapat digunakan sesuai kebutuhan pihak-pihak yang akan bertransaksi. Berikut adalah jenis-jenisnya. Tetapi sebelum itu ada baiknya Anda mengetahui istilah-istilah dari orang-orang yang terlibat dalam suatu negotiable instruments yang beredar

  • Penerbit / penarik (drawer) adalah orang yang mengeluarkan surat tersebut.
  • Tersangkut / tertarik adalah orang yang diperintah membayar atau orang yang berkewajiban membayar.
  • Penerima (holder) adalah orang yang menerima surat dari penerbit.
  • Pengganti (Indorsee) adalah orang yang menggantikan posisi pemegang sebelumnya.
  • Endosan (indorser) adalah orang yang memperalihkan surat kepada orang lain.
  • Akseptan (acceptor) adalah orang yang menyatakan setuju untuk membayar.

Jenis-jenis Surat Berharga yang Beredar Luas di Pasaran

  • Wesel

Adalah suatu surat pembayaran yang mempunyai tanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya. Wesel merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau yang di tunjuk oleh pemegang tersebut. Sederhananya wesel adalah surat pembayaran yg dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya. Umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah pihak penerbit, akseptan, pihak pemegang pertama, pihak pengganti, endosan, dan pihak yang tersangkut

  • Cek

Cek harus mempunyai tanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya. Hal itu menunjukan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya. Adapun pihak yang terlibat dalam suatu cek adalah pihak penarik, pihak yang tertarik, pemegang cek, penarik, pembawa cek, dan endosan

  • Surat sanggup

Sepertiini seperti surat lainnya. sSurat sanggup juga mempunyai tanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihak pemegang surat sanggup.

  • Bilyet Giro

Adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbit untuk memindahkan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup ke rekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut. Pihak- pihak yang terlibat dalam bilyet giro adalah pihak penarik, bank penyimpan dana, bank penerima, pemegang bilyet giro. Selain itu, ada syarat-syarat agar surat dapat diterima sebagai bilyet giro adalah mempunyai:

  1. Nama dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.
  2. Nama bank penyempinan dana / tertarik.
  3. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan .
  4. Nama dan nomor rekening pemegang.
  5. Nama bank penerima .
  6. Tempat dan tanggal penarikan.
  7. Tanda tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.
  8. Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer.
  • Promes atas tunjuk

Adalah surat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus di bayar kepada si pembawa surat promes tersebut. pemegang berhak menagih pembayaran hanya dalam tenggang waktu 6 hari sejak diterbitkan.

  • Kuitansi atas tunjuk

Adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang telah di tunjuk dan kemudian memiliki kuitansi tersebut dianggap telah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.

  • Saham

Yang ini mungkin sudah sering Anda dengar. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yg memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yg disetor.

  • Obligasi

Adalah surat utang berjangka (waktu) lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu. Dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan.

  • Comercial paper

Adalah suatu surat berupa pengakuan hutang berjangka pendek (berjangka waktu 270 hari)

  • Delivery order

Wajib mencantumkan kata delivery order di dalam surat dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order untuk diserahkannya barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konsumennya.

Mungkin itu saja yang dapat saya bagikan mengenasi surat berharga. Kita tidak tahu ke depannya akan ada alat pembayaran seperti apalagi, karena zaman semakin hari semakin modern. Tentu saja gaya hidup kita akan selalu dinamis mengikuti perkembangannya.

Walau intinya adalah proses transaksi, tapi media transaksi akan semakin berkembang. Di zaman serba terkoneksi ini, mungkin saja akan ada toko-toko online besar yang menerima pulsa sebagai alat pembayaran. Transaksi online pun akan semakin mudah dan aman, sehingga tanpa rekening yang sama pun kita bisa mudah bertransaksi.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Bentuk Surat Resmi yang Sesuai Prinsip
  • Contoh Surat Resmi
  • Mengenal Penulisan Nomor Surat Resmi
  • Isi dan Contoh Curriculum Vitae
  • CONTOH SURAT LAPORAN KEGIATAN
  • Sejarah dan Jenis Surat
  • Jenis-jenis dan Bagan Surat Resmi
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA