Syarat Pembuatan NPWP
Ilustrasi syarat pembuatan npwp
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak belakangan sering menghiasi percakapan. Pemberlakuan peraturan mengenai NPWP memang menjadi pro dan kontra, apalagi bagi yang sering pulang pergi ke luar negeri. Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan bagi orang pribadi wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Namun, pembayaran pajak fiskal bisa menjadi gratis apabila orang tersebut memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Walaupun pada mulanya masyarakat Indonesia banyak yang mengeluhkan isu ini, tetapi sebenarnya syarat pembuatan NPWP tergolong mudah dan tidak bertele-tele.
Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dimiliki oleh setiap wajib pajak yang berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan, sebagai identitas wajib pajak dalam hal menunaikan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Mungkin banyak warga negara Indonesia yang masih bertanya-tanya, sebenarnya apa fungsi pokok dari NPWP. Hingga pemerintah benar-benar mewajibkan setiap orang yang berstatus sebagai Wajib Pajak harus memiliki NPWP jika ingin berpergian ke luar negeri. Ada beberapa fungsi dari NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, di antaranya adalah sebagai berikut:
- NPWP berfungsi untuk mengenal identitas Wajib Pajak. /,br/>
- NPWP adalah sebagai dokumen perpajakan bagi negara. /,br/>
- Menjaga agar pembayaran pajak berlangsung tertib dan teratur. /,br/>
- Mempermudah dalam pengurusan dokumen-dokumen dari instansi-instansi lain yang mewajibkan pencantuman NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Syarat Pembuatan NPWP
Untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat pembuatan NPWP adalah sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi identitas diri, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), atau SIM (Surat Ijin Mengemudi), dll.
- Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku.
- SK (khusus untuk pegawai negeri).
- Melakukan pengisian formulir NPWP yang telah disediakan di kantor pajak.
Pembuatan NPWP Online
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dibuat dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di kota tempat tinggal Anda. Di sana Anda dapat mengisi formulir NPWP yang tersedia di kantor tersebut, atau dapat juga bertanya dibagian pelayanan informasi.
Selain mendatangi KPP secara langsung, sekarang juga tersedia fasilitas pembuatan NPWP secara online. Caranya Anda cukup mengunjungi situs utama dinas perpajakan, kemudian melakukan e-registrasi. Setelah membuat akun, Anda dapat mengakses page atau halaman untuk mengisi formulir pendaftaran.

