Syarat Pendirian Koperasi
Ilustrasi syarat pendirian koperasi
Untuk membuat sebuah koperasi tidak bisa begitu saja, seperti air mengalir. Membentuk asal jadi atau seadanya saja. Sebagai sebuah lembaga keuangan, ada syarat pendirian koperasi yang harus dipenuhi. Hal ini diperlukan agar nantinya koperasi tersebut memiliki landasan yang jelas dan juga sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Undang-Undang No.25 Tahun 1992 yang mengatur mengenai Perkoperasian. Terutama pada Bab IV pasal 6 sampai dengan pasal 8.
Koperasi
Koperasi adalah suatu lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang bisnis. Organisasi tersebut bisa dimiliki oleh perseorangan bisa juga dimiliki oleh kelompok. Namun, baik koperasi yang dimiliki oleh perseorangan atau kelompok, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam hal menyejahterakan masyarakat.
Artinya, siapa pun yang mendirikan koperasi, maka hal yang dilakukannya adalah demi kepentingan bersama. Oleh sebab itulah koperasi terkenal dengan prinsipnya yang berlandaskan pada azas kekeluargaan.
Dengan azas kekeluargaan, siapapun bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh koperasi sehingga tidak perlu susah-susah untuk mencaripinjaman atau menyimpan uang dengan cara dan prosedur yang rumit seperti yang biasa ditemui pada perusahaan simpan pinjam lainnya.
Sistem perekonomian yang berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya karena sistem ekonomi yang merakyat tidak memiliki ketentuan yang terlalu mengikat.
Koperasi juga bekerja di bawah undang-undang perkoperasian yang berlaku. Koperasi memiliki anggaran dasar khusus yang memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi tercantum pada Pasal 4 No.25 tahun 1992.
Undang-undang tersebut menjelaskan fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu perekonomian rakyat.
Poin-poin yang terdapat pada pasal 4 rata-rata bernada sama, yaitu, memperjuangkan nasib perekonomian rakyat. Koperasi dengan semua sistem ekonominya yang baik, berusaha membangun ekonomi negara yang kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya yang harus sudah lebih dulu kuat.
Pasal selanjutnya, Pasal 5 No.25 tahun 1992 mengatur perkoperasian di Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur pada prinsip-prinsip kerja koperasi. Prinsip kerja koperasi yang tercantum pada pasal ini juga bersifat kerakyatan.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pengelolaan koperasi diberikan sepenuhnya kepada rakyat dan tentu saja dilakukan dengan cara demokratis. Keanggotaan dari koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka, dengan kata lain memungkinkan para anggotanya untuk mengundurkan diri dari kepengurusan koperasi kapan pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari usaha yang dilakukan koperasi pun dibagikan secara adil berdasarkan modal dan jasa masing-masing pengurusnya.
Sementara itu, prinsip koperasi sendiri sebetulnya merupakan suatu sistem yang terdiri atas petunjuk bagaimana membangun koperasi dengan baik sehingga bisa bekerja secara efektif dan bertahan hinggaorganisasi tersebut maju dan berkembang sesuai dengan perencanaan. Prinsip koperasi yang bisa kita lihat adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun. Artinya, setiap orang bebas mengikuti kegiatan koperasi tanpa adanya paksaan.
- Pengelolaan sistem koperasi yang bersifat demokratis. Setiap anggota bisa mengeluarkan ide dan pendapat masing-masing demi kemajuan koperasi.
- Keterbukaan terhadap anggota dalam berpartisipasi di setiap kegiatan koperasi. Setiap anggota bebas mengikuti kegiatan yang diadakan oleh pihak manajemen koperasi.
- Kebebasan, kemandirian, dan otonomi.
- Adanya pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi bagi anggota koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan usaha yang telah dilakukan masing-masing anggota.
- Adanya kerjasama antarkoperasi.
Berdasarkan sektor usaha yang dimiliki, ada beberapa jenis koperasi, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, hingga koperasi yang bergerak pada bidang jasa.
- Koperasi yang melayani kegiatan pinjam-meminjam para anggotanya, dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam.
- Untuk koperasi yang menjual barang-barang konsumsi bagi para anggotanya, disebut Koperasi Konsumen.
- Adapun Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang menghasilkan barang dan jasa dengan mempekerjakan anggotanya sebagai pegawai yang bertugas melayani konsumen di luar anggota koperasi. Koperasi ini bergerak pada pengadaan bahan baku yang diperuntukkan sebagai modal usaha para anggotanya.
- Koperasi Pemasaran bergerak pada pemasaran produk hasil karya anggotanya. Koperasi ini menyediakan barang dan jasa dari anggota koperasi untuk diperjualbelikan kepada pihak di luar anggota sehingga anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan pemasok barang dan jasa yang disediakan di koperasi.
- Koperasi Jasa, bergerak pada bidang jasa, yang menyediakan pelayanan berupa jasa yang dibutuhkan oleh anggota koperasi, seperti penyediaan simpan pinjam, angkutan, asuransi, dan lain sebagainya sehingga anggota koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan jasa yang disediakan koperasi.
Pada tahap selanjutnya, koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis menurut tingkat dan luas daerah kerjanya. Jenis koperasi tersebut meliputi koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang, sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas beberapa badan koperasi, serta emmiliki cakupan daerah kerja yang lebih tinggi dan luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Karena luasnya daerah kerja koperasi sekunder, maka koperasi ini dibagi lagi menjadi koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi. Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas minimal lima koperasi primer.
Sementara itu, gabungan koperasi merupakan koperasi dengan anggota minimal terdiri atas tiga koperasi pusat. Induk koperasi adalah koperasi yang terdiri atas minimal tiga gabungan koperasi.
Syarat Pendirian Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah koperasi. Persyaratan pendirian koperasi yang wajib dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut.
- Persyaratan pembentukan koperasi ditentukan berdasarkan dari bentuk koperasi yang akan dibentuk, apakah koperasi primer atau bentuk koperasi sekunder.
- Pembentukan koperasi primer memerlukan paling sedikit 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder keanggotaannya adalah beberapa badan hukum koperasi. Paling sedikit ada tiga koperasi untuk sebuah koperasi sekunder.
- Koperasi yang akan dibentuk tersebut haruslah berkedudukan di suatu wilayah tertentu yang terletak di negara Republik Indonesia.
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan adanya akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar dari koperasi tersebut.
Di dalam pendirian sebuah koperasi ada anggaran dasar yang harus dilengkapi. Anggaran dasar koperasi ini setidaknya harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut ini.
- Adanya daftar nama pendiri dari koperasi tersebut.
- Adanya nama koperasi dan tempat atau lokasi kedudukan koperasi tersebut.
- Mencantumkan maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan oleh koperasi tersebut dalam kegiatannya.
- Adanya ketentuan yang mengatur mengenai keanggotaan koperasi.
- Adanya ketentuan yang berupa aturan mengenai rapat anggota.
- Adanya ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana proses pengelolaan koperasi tersebut.
- Adanya ketentuan yang mengatur mengenai dana yang dijadikan modal dalam pembentukan dan berjalannya koperasi tersebut.
- Adanya ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi tersebut.
- Adanya ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pembagian sisa hasil usaha (SHU).
- Adanya ketentuan yang mengatur sanksi dalam berjalannya kegiatan koperasi.
Jika peryaratan-persyaratan pendirian koperasi tersebut terpenuhi, maka siapa saja bisa mendirikan koperasi, baik itu koperasi primer maupun sekunder. Dengan adanya koperasi, maka kehidupan perekonomian khususnya pada masyarakat menengah ke bawah dapat terbantu melalui kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha yang dijalankan dari koperasi tersebut.
Hal ini tentunya sangat penting dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan meningkatkan kekuatan perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian-bagian dari koperasi memiliki tugas masing-masing. Misalnya, Rapat Anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi, sedangkan pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.
Jika koperasi memiliki unit usaha yang banyak dan luas, pengurus diperbolehkan atau dimungkinkan untuk mengangkat manajer dan karyawan. Manajer ataukaryawan yang diangkat atau direkrut tidak harus anggota koperasi. Lebih baik, manajer dan karyawan diambil dari luar koperasi agar pengawasannya lebih mudah.
Modal yang dapat menggerakkan roda perekonomian koperasi didapat dari simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut bersifat pokok, wajib, dan khusus. Simpanan pokok, biasanya dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi.
Berbeda dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan pada tenggat waktu tertentu dan biasanya berulang. Ada juga jenis simpanan khusus yang sifatnya sukarela. Demikia uraian mengenai koperasi dan syarat pendirian koperasi. Semoga bermanfaat.

