logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Ibadah Umroh    Tahallul Dalam Umrah

Tahallul Dalam Ibadah Umrah

Oleh: AnneAhira.com Content Team

[img:left]tahallul-dalam-umrah.jpg[/img]

Tahallul adalah rangkaian terakhir dalam ibadah haji dan umrah. Secara bahasa, tahallul artinya “menjadi halal” atau “menjadi boleh”. Maksudnya, setelah pelaksanaan tahallul, hal-hal yang diharamkan saat ihram menjadi batal. Pelaksanaan tahallul adalah dengan memotong rambut sedikitnya tiga helai.

Pelaksanaan tahallul didasarkan pada Surat Al-Fath (48) ayat 27. “Sungguh, Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan selain itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.”

Praktik tahallul bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu halq yang artinya mencukur habis dan taqsir yang artinya memangkas. Kedua cara ini diperbolehkan. Namun, dalam beberapa riwayat hadis sahih, dijelaskan bahwa hal yang paling utama dan yang paling dicintai Rasulullah adalah cara halq.

Sahabat Ibnu Umar r.a. pernah berkata bahwa saat bertahallul dan membabat habis rambutnya, Rasulullah saw. berdoa, “Ya Allah, rahmatilah orang yang melakukan halq (mencukur habis rambutnya)...” dan beliau mengulangi doa itu sebanyak tiga kali. Ada seorang sahabat bertanya, "Lalu, bagaimana dengan orang yang hanya melakukan taqsir (memangkas rambut)?" Maka Rasulullah saw. berdoa, "Ya, Allah juga (rahmati) orang yang memangkas rambutnya." (Muttafaq Alaihi)

Memerhatikan keterangan tersebut sangatlah jelas jika halq lebih utama dari taqsir karena bahkan Rasulullah saw. mendoakan sampai tiga kali orang yang melakukan halq. Sementara untuk mereka yang melakukan taqsir, beliau hanya mendoakannya satu kali.

Adapun cara mencukur halq yang dicontohkan Rasulullah saw. adalah dengan memulai dari mencukur habis bagian kanan, kemudian dilanjutkan dengan mencukur habis rambut bagian kiri.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perempuan. Tahallul bagi perempuan adalah taqsir.  Ibnu Abbas r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiada keharusan bercukur bagi perempuan. Perempuan hanya harus memangkas.” (HR Abu Dawud, Daraquthni, dan Thabrani)

Lalu, bagaimana dengan orang yang telah melaksanakan rangkaian ibadah haji atau umrah, akan tetapi lupa melakukan tahallul? Jika dia telah terlanjur mengganti pakaian ihram dnegan pakaian biasa, maka dia harus melepaskannya dan mengenakan pakaian ihram kembali dan mencukur rambutnya. Namun, bagi yang tidak melakukannya, alias melewatkan proses Tahallul, maka baginya berlaku dam.

Dam arti harfiahnya adalah “darah”. Maksudnya, ia harus “mengucurkan darah” sebagai denda atas kesalahannya. Biasanya, denda tersebut berupa sembelihan kambing, sapi, atau unta yang akan dibagikan kepada fakir miskin.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Mempersiapkan Ibadah Umrah Anda
  • Umrah Murah dan Pelaksanaannya
  • Makna Ibadah Umrah
  • Pengalaman Melaksanakan Ibadah Umrah
  • Bekal Perjalanan Umroh
  • Tips Memilih Paket Umrah
  • Tata Cara Ibadah Umrah
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA