logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Legalitas    Hukum Perdata Di Indonesia

Ambiguitas Pemahaman tentang Tanah Negara


Ilustrasi tanah negara

Dalam dunia agraria dikenal istilah “tanah negara” dan “tanah ulayat.” Ada sedikit kesulitan mencari pengertian atas kedua istilah itu. Sedangkan dalam pengertian umumnya, terdapat celah ambigu yang memungkinkan adanya perdebatan.

Kita tidak akan menemukan kedua istilah tersebut dalam UUD 1945. Kalau pun ada bahasan yang berkaitan dengan itu, adalah pasal 33 ayat (3), yang menyebutkan bahwa: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Bahkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 pun tidak memberi penjelasan yang memuaskan, kecuali menegaskan bahwa hak penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam itu, memberi wewenang kepada negara untuk:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan udara. 

  2. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang terkait dengan bumi, air dan udara tersebut.

Pengertian mengenai tanah negara baru ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953 pasal 1, yang menyebutkan bahwa, “tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara.”

Sementara mengenai tanah ulayat, pada umumnya pengertian merujuk kepada suatu bidang tanah yang melekat padanya hak ulayat. Istilah “hak ulayat” sendiri muncul sebagai terjemahan terhadap istilah ‘beschikkingsrecht’ yang berarti hak persekutuan atas tanah.

Celah Ambigu

Ambiguitas pemahaman muncul apabila kita menelisik Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997. Pada pasal 1 angka 3 Undang-undang tersebut, kita temukan pengertian tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.

Jika kita membandingkan dengan ketentuan UUD 1945, ada perbedaan pemahaman pada kata “dikuasai oleh negara.” Dalam UUD 1945 jelas bahwa penguasaan negara atas tanah tersebut berarti dimiliki dan dikelola oleh negara secara langsung, dalam bentuk BUMN.

Istilah “dikuasai” di sini berarti “dimiliki”, tetapi memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu.

Celah ambigu tersebut sering melahirkan kesalahpahaman para penyelenggara negara, yang menyama-artikan antara hak penguasaan negara atas tanah sama dengan hak negara atas cabang produksi yang diurus oleh Badan Usaha Milik Negara.

Kesalahpahaman tersebut dikhawatirkan menimbulkan terjadinya perampasan yang dilegalkan secara yuridis terhadap tanah ulayat. Apalagi, rasanya tidak mungkin ada sebidang tanah pun yang tidak melekat hak-hak pemilikan atasnya, minimal hak ulayat dari masyarakat adat. Karena itu perlu penegasan yang lebih definitif mengenai tanah negara dan tanah ulayat tersebut.

Tanah Negara

Apabila kita mencermati kembali beberapa pasal dalam PP No. 8 Tahun 1953, dapat disimpulkan bahwa tanah negara adalah tanah yang dikuasai penuh oleh negara yang digunakan atas dasar kepentingan penyelenggaraan instansi pemerintah, termasuk di dalamnya adalah BUMN.

Hal ini harus dibedakan dengan istilah hak pengelolaan. Hak pengelolaan tentu saja berbeda dengan hak pemilikan. Termasuk di dalam hak pengelolaan ini adalah hak untuk memanfaatkan, memindahtangankan, menikmati, dan sebagainya.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Serba-serbi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA