Tanah Pertanian
Pertanian adalah penggunaan secara ekonomis atas tanah subur untuk menghasilkan produksi primer seperti bahan pangan, pakan, bahan mentah teknis dan produksi hewan/produksi sekunder. Karakter tanah pertanian berbeda dengan tanah untuk perumahan maupun bangunan.
Tanah pertanian pemanfaatannya untuk pertanian, perkebunan, perikanan, tempat penggembalaan ternak (tanah angonan), tanah belukar bekas ladang dan hutan. Terjaminnya tanah subur berkaitan dengan kestabilan perencanaan sektor-sektor dan penataan ruang.
Alih fungsi tanah pertanian ke non-pertanian ini merupakan masalah besar, akibat dari belum dilaksanakannya Perencanaan Umum dengan baik sebagaimana amanat UUPA yang diberikan pada pemerintah (pasal 14 UUPA).
Indonesia adalah negara agrarian namun justru nasib petani kurang beruntung dan terpuruk. Banyak kehilangan sawah yang mereka tanami karena lahan pertanian tersandung permasalahan pendaftaran dan bisa diambil alih oleh pihak yang secara hukum dinyatakan lebih mempunyai 'hak'. Kapan petani mau sejahtera kalau sudah begitu?






