logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Administrasi

Penerapan Tarif Pajak PPh 21


Ilustrasi tarif pajak pph 21

Pada 2009-2010, Pemerintah Indonesia membuat beberapa perubahan pada peraturan pajak, di antaranya mengenai penerapan tarif pajak PPh 21 terhadap Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Beberapa kebijakan lain yang digulirkan pada 2009, insentif pajak, misalnya, ternyata kurang direspons baik, sehingga pada 2010 dihapuskan. Namun, perubahan nilai PTKP terbukti memberi dampak positif bagi kalangan pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri. 

Definisi

Yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 adalah PPh yang dipotong oleh majikan dan diperuntukkan pegawai atau karyawan, yang pada pada perkembangan berikutnya sering digunakan oleh kalangan profesi. 

Majikan atau pemberi kerja dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai berikut. 

  • Orang perorangan, badan usaha, atau badan pemerintahan yang memberi pekerjaan kepada karyawan atau pekerja, dengan membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk pembayaran lainnya sebagai imbalan. 
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun. 
  • Lembaga atau badan usaha yang membayar honorarium atas jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. 
  • Penyelenggara kegiatan yang dalam pelaksanaan suatu kegiatan mempekerjakan orang lain dan melakukan pembayaran sehubungan pekerjaan tersebut. 

Subjek Pajak

Subjek PPh Pasal 21 bisa dirinci sebagai berikut: 

  1. Karyawan tetap yang mengelola kegiatan perusahaan secara langsung dan terus-menerus, dan menerima gaji bulanan. Termasuk dalam kategori ini adalah anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas. 
  2. Tenaga lepas yang bekerja secara langsung dan hanya menerima imbalan apabila orang tersebut bekerja. 
  3. Penerima dana pensiun.
  4. Penerima honorarium. 
  5. Penerima upah, baik berupa upah harian, mingguan, borongan, atau upah satuan. 
  6. Orang yang menerima penghasilan dalam kegiatan pemotongan pajak. 

Objek Pajak

Objek PPh Pasal 21 bisa dirinci sebagai berikut: 

  1. Penghasilan yang sifatnya teratur, yang terdiri dari gaji dan nilai tambahan yang melekat padanya, tunjangan jabatan, beasiswa, penghargaan, premi asuransi, dll.  
  2. Penghasilan yang sifatnya tidak teratur, yang terdiri dari jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya dan tahun baru, premi tahunan, dll.
  3. Upah, baik harian, mingguan, satuan, maupun borongan.
  4. Rabat dan komisi penjualan. 
  5. Dana pensiun, pesangon, dll.
  6. Honorarium, hadiah lomba, dll.
  7. Imbalan kepada tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, dll. 
  8. Imbalan yang diperoleh dari iklan, jasa kepanitiaan, tenaga lepas, seniman, olahragawan, pengajar, penerjemah, moderator, dll.

Tarif PPh Pasal 21

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, ditetapkan tarif PPh Pasal 21, sebagai berikut: 

a. Tarif progresif PPh untuk orang pribadi, dengan ketentuan: 

  • Jumlah Penghasilan s.d. Rp25.000.000,00, tarif pajak 5%. 
  • Penghasilan Rp25.000.000,00 s.d Rp50.000.000,00, tarif pajak 10%. 
  • Penghasilan Rp50.000.000,00 s.d. Rp100.000.000,00, tarif pajak 15%
  • Penghasilan Rp100.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00, tarif pajak 25%
  • Penghasilan di atas Rp200.000.000,00, tarif pajak 35%. 

b. Tarif progresif untuk badan usaha, dengan ketentuan: 

  • Jumlah Penghasilan s.d. Rp50.000.000,00, tarif pajak 10%. 
  • Penghasilan Rp50.000.000,00 s.d. Rp100.000.000,00, tarif pajak 15%
  • Penghasilan di atas Rp100.000.000,00, tarif pajak 30%

c. Tarif PPh Final, dengan ketentuan: 

  • Bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat BI, dikenakan tarif 20% x jumlah bruto. 
  • Penghasilan dari transaksi saham, dikenakan tarif  0.1% x jumlah bruto nilai transaksi penjualan seluruh saham, ditambah 0.5% x nilai pasar saham saat IPO untuk saham pendiri. 
  • Hadiah atas undian, dikenakan tarif 25% x jumlah bruto nilai undian.
  • Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan lebih dari Rp.60 Juta, dikenakan tarif 5 % x nilai pengalihan.
  • Penghasilan bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek, dikenakan tarif 15 % x jumlah bruto.
Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Apa Itu Pajak Keluaran?
  • Pajak Penghasilan PPh Wanita dan Laki-laki
  • Tugas Staff Administrasi
  • Definisi Pajak Langsung
  • Administrasi Kelas yang Efektif dan Pengadaan Alat Peraga Kelas
  • Cara Menghitung Pajak PPh Pasal 21
  • Yuk, Belajar Pajak Pasal 21
  • Tugas Seorang Administrasi
  • Sistem Administrasi Sekolah Sudah Mulai Canggih
  • Sistem Penentuan Gaji bagi Pekerja
  • Tugas dan Deskripsi Kerja Pegawai Administrasi Perkantoran
  • Mengatur Administrasi pada Sebuah Negara
  • Karakter Khas Tugas Administrasi di Kampus
  • Pentingnya Administrasi Publik untuk Negara Berkembang
  • Pajak PPh - Semuanya Bergantung Penghasilan
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA