Pengaturan Tata Cara Wakaf
Ilustrasi tata cara wakaf
Ada beberapa definisi tentang wakaf menurut empat madzhab yang ada. Namun, dapat diambil kesimpulan dari keempatnya bahwa wakaf memiliki arti menyerahkan harta milik untuk dipergunakan bagi kemaslahatan umat. Sedangkan tata cara wakaf bisa dikerjakan setelah memenuhi syarat dan rukunnya. Semua syarat dan rukun itu harus dipenuhi agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Pemerintah Indonesia pun telah memberikan perhatian yang cukup terhadap hal-hal yang menyangkut wakaf ini.
Wakaf Tunai
Bahkan sudah ada ketentuan dan fatwa yang berkaitan dengan wakaf dalam bentuk uang tunai. Mengingat tidak semua orang yang memiliki tanah mau mewakafkan tanahnya dan seiring dengan semakin mahalnya harga tanah, semakin sulit untuk menemukan orang-orang yang mau dan mampu mewakafkan tanahnya. Bagaimana katika sebuah sekolah Islam membutuhkan satu bangunan sekolah namun tidak ada satu individu pun yang bisa menyediakannya.
Masalah ini terpecahkan dengan adanya gerakan mewakafkan uang yang dilakukan oleh pihak sekolah bekerja sama dengan wali murid. Mereka mengumpulkan dana. Dana itu nantinya dibelikan sebidang tanah dan di atas tanah itu didirikan bangunan sekolah. Kekuatan masyarakat akan bisa bangkit dan ada satu kepuasan ketika bisa mewakafkan sedikit dari hasil jerih payahnya. Kalau harus mewakafkan sebidang tanah, mungkin bukan satu hal yang mudah. Fatwa tentang wakaf tunai ini cukup menenangkan hati.
Semua orang bisa berwakaf sebagai salah satu investasi akhirat. Berwakaf itu tidak harus menjadi kaya terlabih dahulu. Kapan pun kalau mau, banyak cara untuk menginvestasikan uang ke jalan yang lebih baik. Umat menjadi lebih bersemangat. Ketika begitu banyak sekolah berbasis agama Islam yang didirikan di tempat-tempat yang tidak terlalu luas, semakin banyak masyarakat terbuka matanya bahwa sekolah-sekolah itu membutuhkan bantuan. Walaupun ada yayasan yang menaungi sekolah-sekolah Islam itu, mereka tetap membutuhkan bantuan dari banyak orang.
Yayasan itu mungkin belum mampu menyediakan satu ruangan yang representatif untuk laboratorium, maka masyarakat bisa menyediakannya. Tidak perlu berpikir bahwa yayasan tersebut akan diuntungkan atau ada orang yang akan diuntungkan secara ekonomi dari berdirinya sekolah tersebut. Yang paling penting adalah pemahaman bahwa kalau berbuat baik itu hasilnya akan kembali kepada diri sendiri. Pihak yayasan pun terkadang digunakan untuk mencari dana. Dana itu untuk membayar gaji para guru yang terkadang sangat minim. Jadi, tidak ada salahnya membantu yayasan pendidikan yang bergerak dengan visi dan misi yang jelas.
Demi Kemaslahatan Bersama
Wakaf itu sebenarnya demi kemaslahatan bersama. Yang menerima wakaf senang karena dimudahkan gerak dakwahnya. Sedangkan yang memberikan wakaf pun berbahagia karena mendapatkan pahala jariyah yang akan kekal walau kematian telah menjemput. Keadaan inilah yang tidak boleh terkotori oleh niat yang tidak benar. Tidak boleh ada pencabutan wakaf dari pihak ahli waris yang tidak setuju dengan wakaf yang telah dilakukan oleh orangtuanya. Oleh karena itu tata cara wakaf itu harus diketahui sebelum menyerahkan benda, barang, atau uang kepada pihak yang akan menerima wakaf.
Biasanya yang diwakafkan dalam bentuk tanah atau bangunan yang dapat diambil manfaatnya, misalkan untuk mendirikan masjid, madrasah, panti asuhan, pesantren, jalan umum dan lain sebagainya. Jika kategori tanah atau bangunan termasuk wakaf benda tidak bergerak, maka yang bergerak pun bisa diwakafkan, misalnya mobil diwakafkan untuk pesantren. Wakaf ini bisa diambil manfaatnya untuk kelancaran dakwah atau yang lainya.
Sebaiknya, benda berupa tanah atau bangunan yang diwakafkan itu langsung diurus surat-menyuratnya dan langsung diganti nama pemilik. Kalau masih atas nama pemberi wakaf, takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi. Manusia itu bisa berubah pikiran dalam waktu yang sangat singkat. Apalagi dizaman yang serba sulit ini, banyak orang yang bermata gelap dan berhati batu. Dengan kejamnya mereka mengambil lagi apa yang telah diwakafkan. Terutama kalau ketika penyerahan benda yang akan diwakafkan itu hanya ucapan dan tidak ada bukti hitam di atas putih.
Mobil, motor atau kendaraan lain yang akan diwakafkan pun seperti itu. Sebaiknya langsung mengurus semua surat-surat resmi yang dibutuhkan agar kendaraan itu menjadi hak milik yayasan atau badan yang diberi wakaf tersebut. Ada baiknya tidak memberikan mobil, motor, atau kendaraan yang masih dalam masa kredit. Tidak lucu kalau pihak yang diberi wakaf harus melunasi sisa pembayaran kendaraan itu. Bagaimana kalau mereka tidak bisa melunasinya? Kandaraan itu akan ditarik oelh dealer.
Hal tersebut bisa saja terjadi terutama kalau wakaf itu dijadikan salah satu aksi menarik simpati banyak orang. Biasanya ketika menyerahkannya, diliput oleh media. Setelah masa kampanye selesai, selesai juga batas waktu penggunaan barang wakaf karena ditarik oleh dealer. Jangan jadikan wakaf sebagai sarana mencari popularitas. Tuhan tidak tidur. Siapa yang mempermainkan hukum-Nya, maka ingatlah bahwa azab itu sangat pedih. Kalau pun tidak cepat, maka suatu saat akan terasa akibat dari mempermainkan hukum Allah Swt itu.
Agar gambaran tersebut tidak terjadi, maka ada baiknya penerima wakaf memahami dan mengerti bagaimana agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Beberapa hal yang menyangkut hukum dan tata cara penyerahan wakaf utu harus benar-benar diperhatikan. Orang yang akan memberikan wakaf juga seharusnya paham dan tidak main-main dengan hal-hal yang menyangkut keakhiratan.
Syarat dan Rukun Wakaf
Seseorang yang hendak mewakafkan hartanya harus memiliki beberapa syarat antara lain telah dewasa, berakal sehat, pemilik harta yang sah, dan tidak berhalangan saat berhubungan dengan hukum. Syarat-syarat ini harus benar-benar dipertegas agar kelak tidak ada kendala yang berkaitan dengan barang yang telah diwakafkan itu. Bila perlu ada pembicaraan secara serius sebelum akad wakaf antara pemberi dan penerima wakaf terjadi. Wakaf ini merupakan urusan yang sangat serius dan berdampak pada kehidupan di dunia dan di akhirat.
Adapun Rukun wakaf terdiri dari empat hal, yaitu pertama, waqif yaitu orang yang mewakafkan. Kedua, mauqut atau harta yang akan diwakafkan. Ketiga, mauquf alaihi / nadzir yang merupakan badan atau orang yang akan mengelola wakaf tersebut. Keempat, sighhah yaitu ikrar penyerahan antara yang memberi wakaf dan penerima wakaf.
Bila telah memenuhi syarat dan rukunnya maka tata cara wakaf yaitu akad wakaf diikrarkan oleh wakif (pemberi wakaf) dengan disaksikan oleh dua orang saksi didepan pejabat pembuat akta wakaf tersebut. Wakif tersebut membacakan ikrar menyerahkan harta benda yang dimilikinya secara sah untuk diurus oleh nadzir (orang yang mengurus harta wakaf) dan dipergunakan bagi kemaslahatan umat. Ikrar ini disebutkan dengan lantang, tegas, jelas, dan sepenuh hati.
Setelah saksi menyatakan bahwa pengucapan akad wakaf itu sah, barulah dilanjutkan dengan penyerahan dan penerimaan secara simbolis. Kesan dari pengucapan akad wakaf ini memang serius dan sangat khidmat. Hal ini tidak lain karena mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.
Undang-Undang Wakaf di Indonesia
Tata cara pemberian dan penerimaan wakaf telah diatur dalam Undang Undang tentang wakaf no 21 tahun 2004. Di Indonesia karena merupakan Negara hukum maka dibentuklah peraturan perwakafan. hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap benda wakaf, menghindari pengambilan hak kembali oleh ahli waris yang ditinggalkan oleh wakif (orang yang berwakaf).
Sering kali ada kejadian bila orang tuanya telah wafat maka ahli waris akan menuntut warisannya. Jika ahli waris yang tidak mengerti atau dia mengerti tapi seorang yang serakah, maka ia akan mengungkit atau memintanya kembali harta atau benda yang diwakafkan, kejadian seperti ini tentunya tidak diinginkan dan harus dihindari. Bahkan terkadang tanah wakaf berpindah tangan kepada orang yang tidak bertanggung jawab, karena kehidupan sering kali berjalan tidak tertib ini maka di pandang perlu adanya suatu peraturan. Undang Undang wakaf ini bertujuan untuk melindungi harta benda wakaf dan meningkatkan kesejahteraan umum agar dapat lebih manfaat kegunaannya.
Hukum wakaf adalah sunah seperti sedekah, pahala orang yang telah berwakaf seperti pahala bersedekah, bahkan lebih banyak lagi karena akan mengalir terus dan berlipat lipat selama harta yang diwakafkan itu dipakai untuk kemaslahatan umat. Pahala yang mengalir tersebut bukan hanya pada saat wakif masih hidup saja tetapi biarpun telah meninggal puluhan tahun sekalipun pahala akan tetap mengalir.

