Teknik Lingkungan
Apa saja yang biasa dibahas dalam teknik lingkungan? Artikel tentang teknik lingkungan kali ini akan membahas seputar limbah B-3. Limbah B-3 sudah tidak asing lagi di telinga kita. Kita melihat begitu banyak sekali kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia, dimulai dari kasus PT Newmont di Teluk Buyat hingga kasus penolakan ekspor ikan Indonesia. Semua itu karena mengandung limbah B-3.
Melihat dan mendengar itu semua, tentu saja menjadi suatu pernyataan seperti apakah limbah B-3 tersebut sehingga begitu berbahaya serta diawasi dengan ketat sekali. Untuk melakukan penelitian, tentu saja harus menjadi suatu pembelajaran dan informasi tentang teknik lingkungan ini.
Berdasarkan referensi dari internet, yang dimaksud dengan limbah yang beracun adalah sebagai berikut.
“Toxic waste is waste material, often in chemical form, that can cause death or injury to living creatures.”
“Limbah beracun adalah materi limbah, biasanya berupa bentuk kimia yang dapat menyebabkan kematian atau melukai makhluk hidup.”
Teknik Lingkungan Seputar Limbah B-3
Melalui sumber dari internet, dikatakan bahwa ternyata limbah B-3 bisa menyebabkan luka hingga kematian terhadap makhluk hidup. Menurut R.M Gatot P. Soemarto, yang dimaksud limbah B-3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik, yaitu sebagai berikut.
Mudah Meledak
Limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan tekanan suhu yang tinggi dan dapat merusak lingkungan sekitarnya.
Mudah Terbakar
Limbah ini apabila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lainnya, akan mudah menyala atau terbakar. Apabila telah nyala, akan terus terbakar hebat dalam waktu yang relatif lama.
Limbah yang Bersifat Reaktif
Limbah ini dapat menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen beracun.
Limbah Beracun
Limbah beracun ini mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B-3 dapat menyebabkan kematian dan sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pencernaan, kulit, dan mulut. Nilai ambang batasnya ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Limbah yang menyebabkan infeksi ini sangat berbahaya karena mengandung kuman seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masyarakat sekitar pembuangan limbah.
Bersifat Korosif dan Jenis Lainnya
Limbah ini akan menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja. Limbah lain yang jika diuji dengan metode toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis limbah B-3, misalnya dengan metode LD-05, yaitu perhitungan dosis yang dapat menyebabkan kematian populasi makhluk hidup yang dijadikan percobaan.
Peraturan peundang-undangan di Indonesia, tentu saja mengatur tentang Limbah B-3 untuk melakukan pencegahan dan penanganan jika suatu hari nanti limbah itu mengancam kehidupan masyarakat. Bagaimanakah pengertian limbah B-3 di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Hal ini dapat dilihat pada UU Teknik Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997 Pasal 1 angka 18.
“Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain."
Selain itu, ada juga PP No 18 Pasal 1 angka 2 Tahun 1999.
“Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3), adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan Konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta Makhluk Hidup lainnya."
Kebiasaan di Indonesia haruslah dimaklumi bahwa banyak peraturan dicari celahnya demi kepentingan uang semata. Padahal sebenarnya, penegakan peraturan Undang-Undang Teknik Lingkungan ini sangatlah penting untuk memelihara alam di Indonesia yang akan kita wariskan kepada generasi penerus berikutnya.
Dengan adanya penjelasan di atas, tentu saja belum menjadi gambaran yang sangat penting begitu berbahayanya limbah B-3 terhadap kelangsungan makhluk hidup. Hal ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat wajar dilakukan oleh negara-negara tertentu untuk melakukan pemblokiran suatu produk dari suatu negara. Jika ternyata mengandung limbah berbahaya dan beracun, tentu saja mengakibatkan luka atau menimbulkan penyakit berbahaya.
Teknik Lingkungan - Akibat Limbah B-3 bagi Manusia
Limbah B-3 ini ternyata banyak menimbulkan penyakit yang membahayakan. Hal ini disebabkan penyakit itu muncul dari lingkungan di mana kita tinggal sehingga tidak disadari kita terkena penyakit tersebut. Ada beberapa uraian yang cukup menarik akibat dari limbah B-3 tersbut.
Keracunan Air Raksa
Keracunan air raksa akan menyebabkan cacat bawaan pada bayi yang dikenal dengan penyakit minamata. Kebanyakan penderita minimata ini adalah dari kalangan masyarakat nelayan yang tinggal di kota pesisir Minamata di Pulau Kyushu. Keracunan itu berlangsung tujuh bulan, yaitu dari 1953 – 1968. Penyebabnya adalah kerena pabrik plastik membuang air raksa ke dalam perairan ikan di Minamata yang mengandung merkuri antara 27-102 ppm berat kering.
Dari penelitian yang dilakukan di Indonesia, sudah didapatkan berbagai hewan laut dan air yang mengandung merkuri seperti yang terjadi di Teluk Jakarta dan Medan. Gejala keracunan secara umum timbul seperti sakit kepala, mudah lelah, teriritasi, lengan maupun kaki terasa kebal, sulit menelan, penglihatan kabur, luas penglihatan menciut, pendengaran berkurang, dan koordinasi otot-otot melemah.
Begitu berbahayanya limbah B-3 ini seandainya kita memakan ataupun mengonsumsi ikan ataupun makanan yang mengandung merkuri. Seharusnya, merkuri yang digunakan di dalam industri plastik dan industri pertambangan, limbahnya tidak dibuang ke laut ataupun ke sungai dikarenakan membahayakan jiwa penduduk sekitar. Oleh karena itu, para pihak yang selalu berurusan dengan Limbah B-3 harus lebih memerhatikan kepentingan orang yang lebih banyak daripada mementingkan kepentingan perusahaan.
Keracunan Cadmium
Limbah ini biasanya digunakan untuk proses stabilizer dalam pembuatan polyvynil khlorida. Dulu, cadmium digunakan untuk mengobati sypilis dan malaria. Hasil yang didapatkan di Amerika Serikat menunjukkan akumulasi cadmium dalam tubuh masyarakat umum. Cadmium dapat memengaruhi otot polos pembuluh darah secara langsung lewat ginjal karena adanya kenaikan tekanan darah.
Percobaan pada hewan menunjukkan bahwa kematian dapat terjadi karena gagal jantung. kasus keracunan cadmium secara epidemis terjadi di Kota Toyama, Jepang. Sekelompok masyarakat mengeluh tentang sakit pinggang selama beberapa tahun. Penyakit tersebut menjadi bertambah parah karena tulang-tulang punggung terasa sangat nyeri diikuti oleh osteomalacia dan fraktur tulang punggung yang multiple kematian dapat diakibatkan oleh gagal ginjal.
Apabila kita lihat dari uraian tentang cadmium, tentunya sangat membahayakan walaupun cadmium digunakan muntuk pengobatan malaria dan penyakit sypilis atau raja singa. Uraian singkat ini mudah-mudahan bisa memberikan pengetahuan yang cukup mengenai akibat dari limbah B-3.
Tidak terjadinya pencemaran adalah hal yang selalu diidam-idamkan masyarakat selama ini. Di sisi lain, masyarakat merasa tidak peduli dengan kesehatan karena mereka beranggapan sudah bisa makan sehari saja merupakan berkah tak ternilai. Hal itu dikarenakan edukasi yang kurang dari pihak yang seharusnya memberikan informasi. Perlu diketahui bahwa dalam bekerja, kesehatan itu penting.
Semoga artikel teknik lingkungan tentang masalah lingkungan dan limbah B-3 ini dapat bermanfaat bagi pembacanya.

