logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Bisnis    Koperasi    Dasar Koperasi

Sekilas Tentang Koperasi dan Sistem Manajemennya


Ilustrasi tentang koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang per orang atau badan hukum. Berbicara tentang koperasi, kita pasti akan diingatkan mengenai prinsip ekonomi merakyat yang didasarkan pada rasa kekeluargaan.

Koperasi adalah suatu lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang bisnis. Organisasi tersebut bisa dimiliki oleh perseorangan bisa juga dimiliki oleh kelompok. Namun, baik koperasi yang dimiliki oleh perseorangan atau kelompok, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam hal menyejahterakan masyarakat.

Artinya, siapa pun yang mendirikan koperasi, maka hal yang dilakukannya adalah demi kepentingan bersama. Oleh sebab itulah koperasi terkenal dengan prinsipnya yang berlandaskan pada azas kekeluargaan.

Dengan azas kekeluargaan, siapapun bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh koperasi sehingga tidak perlu susah-susah untuk mencaripinjaman atau menyimpan uang dengan cara dan prosedur yang rumit seperti yang biasa ditemui pada perusahaan simpan pinjam lainnya.

Sistem perekonomian yang berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya karena sistem ekonomi yang merakyat tidak memiliki ketentuan yang terlalu mengikat.

Hukum Tentang Koperasi

Koperasi juga bekerja di bawah undang-undang perkoperasian yang berlaku. Koperasi memiliki anggaran dasar khusus yang memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi tercantum pada Pasal 4 No.25 tahun 1992.

Undang-undang tersebut menjelaskan fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu perekonomian rakyat. Poin-poin yang terdapat pada pasal 4 rata-rata bernada sama, yaitu, memperjuangkan nasib perekonomian rakyat. Koperasi dengan semua sistem ekonominya yang baik, berusaha membangun ekonomi negara yang kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya yang harus sudah lebih dulu kuat.

Pasal selanjutnya, Pasal 5 No.25 tahun 1992 mengatur perkoperasian di Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur pada prinsip-prinsip kerja koperasi. Prinsip kerja koperasi yang tercantum pada pasal ini juga bersifat kerakyatan. 

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pengelolaan koperasi diberikan sepenuhnya kepada rakyat dan tentu saja dilakukan dengan cara demokratis. Keanggotaan dari koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka, dengan kata lain memungkinkan para anggotanya untuk mengundurkan diri dari kepengurusan koperasi kapan pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari usaha yang dilakukan koperasi pun dibagikan secara adil berdasarkan modal dan jasa masing-masing pengurusnya.

Sementara itu, prinsip koperasi sendiri sebetulnya merupakan suatu sistem yang terdiri atas petunjuk bagaimana membangun koperasi dengan baik sehingga bisa bekerja secara efektif dan bertahan hinggaorganisasi tersebut maju dan berkembang sesuai dengan perencanaan. Prinsip koperasi yang bisa kita lihat adalah sebagai berikut.

  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun. Artinya, setiap orang bebas mengikuti kegiatan koperasi tanpa adanya paksaan.
  • Pengelolaan sistem koperasi yang bersifat demokratis. Setiap anggota bisa mengeluarkan ide dan pendapat masing-masing demi kemajuan koperasi.
  • Keterbukaan terhadap anggota dalam berpartisipasi di setiap kegiatan koperasi. Setiap anggota bebas mengikuti kegiatan yang diadakan oleh pihak manajemen koperasi.
  • Kebebasan, kemandirian, dan otonomi.
  • Adanya pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi bagi anggota koperasi.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan usaha yang telah dilakukan masing-masing anggota.
  • Adanya kerjasama antarkoperasi.

Jenis Koperasi

Berdasarkan sektor usaha yang dimiliki, ada beberapa jenis koperasi, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, hingga koperasi yang bergerak pada bidang jasa.

  • Koperasi yang melayani kegiatan pinjam-meminjam para anggotanya, dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam.
  • Untuk koperasi yang menjual barang-barang konsumsi bagi para anggotanya, disebut Koperasi Konsumen. 
  • Adapun Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang menghasilkan barang dan jasa dengan mempekerjakan anggotanya sebagai pegawai yang bertugas melayani konsumen di luar anggota koperasi. Koperasi ini bergerak pada pengadaan bahan baku yang diperuntukkan sebagai modal usaha para anggotanya.
  • Koperasi Pemasaran bergerak pada pemasaran produk hasil karya anggotanya. Koperasi ini menyediakan barang dan jasa dari anggota koperasi untuk diperjualbelikan kepada pihak di luar anggota sehingga anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan pemasok barang dan jasa yang disediakan di koperasi.
  • Koperasi Jasa, bergerak pada bidang jasa, yang menyediakan pelayanan berupa jasa yang dibutuhkan oleh anggota koperasi, seperti penyediaan simpan pinjam, angkutan, asuransi, dan lain sebagainya sehingga anggota koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan jasa yang disediakan koperasi.

Pada tahap selanjutnya, koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis menurut tingkat dan luas daerah kerjanya. Jenis koperasi tersebut meliputi koperasi primer dan koperasi sekunder.

Koperasi primer adalah koperasi yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang, sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas beberapa badan koperasi, serta emmiliki cakupan daerah kerja yang lebih tinggi dan luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Karena luasnya daerah kerja koperasi sekunder, maka koperasi ini dibagi lagi menjadi koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi. Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas minimal lima koperasi primer.

Sementara itu, gabungan koperasi merupakan koperasi dengan anggota minimal terdiri atas tiga koperasi pusat. Induk koperasi adalah koperasi yang terdiri atas minimal tiga gabungan koperasi.

Sistem Manajemen Koperasi

Bagian-bagian dari koperasi memiliki tugas masing-masing. Misalnya, Rapat Anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi, sedangkan pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.

Jika koperasi memiliki unit usaha yang banyak dan luas, pengurus diperbolehkan atau dimungkinkan untuk mengangkat manajer dan karyawan. Manajer ataukaryawan yang diangkat atau direkrut tidak harus anggota koperasi. Lebih baik, manajer dan karyawan diambil dari luar koperasi agar pengawasannya lebih mudah.

Manajer dan karyawan bekerja karena ditugasi oleh pengurus sehingga mereka bertanggung jawab kepada pengurus. Berikut ini adalah beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya.

1. Perencanaan

Perencanaan merupakan sebuah proses dasar manajemen. Dalam perencanaan, manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan harus dilakukan. Setiap organisasi membutuhkan perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Hanya pada pelaksanaannya dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan, dan luas organisasi yang bersangkutan.

Perencanaan yang baik adalah perencanaan bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.

2. Pengorganisasian

Pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.

Pelaksanaan pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

3. Struktur Organisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. Oleh karena itu, belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan.

Dengan kemampuan dan tingkat pendidikan terbatas, pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus dalam mengelola dan mengurus koperasi agarpekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.  Dengan adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.

Pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya, semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

4. Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya supaya tujuan perusahaan tercapai.

5. Pengawasan

Pengawasan merupakan usaha sistematik untuk membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan. Setiap perusahaan melakukan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Modal yang dapat menggerakkan roda perekonomian koperasi didapat dari simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut bersifat pokok, wajib, dan khusus. Simpanan pokok, biasanya dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi.

Berbeda dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan pada tenggat waktu tertentu dan biasanya berulang. Ada juga jenis simpanan khusus yang sifatnya sukarela. Demikian sedikit uraian tentang koperasi. Semoga bermanfaat.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Pola Manajemen Koperasi
  • Perkembangan Koperasi Indonesia
  • Seluk Beluk Usaha Koperasi
  • Mengenal Prinsip Koperasi
  • Lambang Koperasi Adalah Kesejahteraan Rakyat
  • Segudang Manfaat Koperasi Sekolah
  • Investasi Daerah yang Patut Digalakan
  • Asas Koperasi Indonesia
  • Koperasi Unit Desa - Sudahkah Berlandaskan Syariat?
  • Keanggotaan Koperasi
  • Contoh Koperasi di Indonesia
  • Dinas Koperasi Turut Berperan dalam Perkembangan Ekonomi
  • Mengintip Beberapa Kelemahan Koperasi
  • Seputar Berita Koperasi
  • Pegadaian Syariah - Solusi Syariah pada Pegadaian
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA