Peta Kekuatan Tentara Nasional Indonesia
Ilustrasi tentara nasional indonesia
Siapa tak kenal Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat TNI? Tentara identik dengan sosok gagah, tegas, memanggul senjata, dan selalu siap sedia menjaga keamanan. Seperti itulah kira-kira deskripsi dari tentara sebagai pasukan pelindung dan pembela tanah air. Di negara kita, komando tertinggi Tentara Nasional Indonesia atau TNI berada di tangan seorang Panglima TNI.
Panglima Tentara Nasional Indonesia atau TNI saat ini adalah Laksamana TNI Agus Suhartono. Tentara Nasional Indonesia mengenal 3 divisi atau angkatan dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Setiap angkatan TNI masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala Staf Angkatan, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia atau TNI telah menempuh sejarah yang sangat panjang. Kiprah Tentara Nasional Indonesia tak lepas dari upaya memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia tercinta. Awal mula lahirnya Tentara Nasional Indonesia adalah terbitnya Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945, yang menyatakan perubahan nama Badan Kamanan Rakyat atau BKR menjadi Tentara Keamanan Rakyat atau TKR.
Sebelumnya, BKR merupakan sebuah kesatuan keamanan non militer yang berfungsi untuk menjaga keamanan. BKR dibentuk dalam sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945. Kemudian, pada tanggal 7 Januari 1946, nama Tentara Kemanan Rakyat Diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Perubahan nama kembali terjadi pada tanggal 24 Januari 1946, yaitu dari Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia.
Pada masa pasca proklamasi kemerdekaan, selain Tentara Keselamatan Rakyat bentukan pemerintah, banyak pula kelompok-kelompok pejuang yang ikut mempertahanan NKRI hingga titik darah penghabisan. Meski demikian, perjuangan mereka masih bersifat sporadis belum terkoordinasi dengan baik. Maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Sukarno mengeluarkan keputusan untuk melebur seluruh barisan bersenjata yang ada ke dalam kesatuan komando Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Peleburan beberapa angkatan bersenjata ke dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia atau TNI diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947. Meski demikian, hari kelahiran Tentara Nasional Indonesia atau TNI tetap diperingati setiap tanggal 5 Oktober.
Tentara Nasional Indonesia atau TNI pernah mengalami merger dengan Polri, dan terkenal dengan sebutan ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Namun, sejak 1 April 1999, Tentara nasional Indonesia atau TNI dipisahkan dari Polri dan kemudian berada di bawah naungan Departemen Pertahanan. Pemisahan tersebut lantas dimanfaatkan sebagai momentum reformasi internal di tubuh Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Dalam era “mereformasi diri” Tentara Nasional Indonesia atau TNI terus melakukan pembenahan internal yang signifikan. Refomasi internal yang dilakukan antara lain mengubah doktrin Tentara Nasional Indonesia atau TNI dari "Catur Dharma Eka Karma" menjadi "Tri Dharma Eka Karma". Perubahan tersebut disahkan dengan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, tertanggal 12 Januari 2007.
Tugas Tentara Nasional Indonesia
Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia atau TNI telah diatur dalam UU TNI Pasal 7 ayat (1). Menurut undang-undang tersebut, tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Tentara Nasional Indonesia juga bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan yang mengancam keutuhan bangsa dan negara.
Tugas-tugas Tentara Nasional Indonesia meliputi:
1. Operasi militer untuk mempersiapkan dan melakukan perang.
2. Melakukan operasi militer selain perang, yang berfungsi untuk:
- Mengantisipasi gerakan separatis bersenjata
- Memerangi pemberontakan bersenjata
- Memerangi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Kekuatan Tentara Nasional Indonesia
Kekuatan Tentara Nasional Indonesia atau TNI pernah disegani oleh negara-negara tetangga bahkan oleh beberapa negara besar di dunia. Namun sayangnya, citra tersebut kini hanya tinggal kenangan lantaranTentara Nasional Indonesia dinilai tak lagi segarang dulu.
Hal ini cukup beralasan lantaran berdasarkan fakta yang terjadi, Tentara Nasional Indonesia seringkali tak berdaya menjaga kawasan perbatasan yang diserobot oleh negara tetangga, atau menjaga perairan nasional dari nelayan-nelayan asing yang melanggar zona perbatasan.
Lemahnya pengawasan oleh Tentara Nasional Indonesia tak lepas dari keterbatasan sumber daya manusia dan juga anggaran pertahanan yang terbatas. Data pada tahun 2009 menyebutkan bahwa kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) Tentara Nasional Indonesia adalah sebanyak 527.839 personel.
Jumlah Personel Tentara Nasional Indonesia itu terdiri atas prajurit TNI sebanyak 457.191 orang dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 70.648 orang. Tentara Nasional Indonesia atau TNI memiliki pekerjaan rumah yang relatif berat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya agar menguasai peralatan berbasis teknologi modern.
Dari segi Alutsista (Alat Utama Sistem Persenjataan) dan Non Alutsista, alat pertahanan Tentara Nasional Indonesia dinilai masih lemah baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Sebagian Alutsista yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia sudah tidak laik operasional karena mayoritas telah mencapai usia pakai rata-rata antara 25 sampai dengan 40 tahun.
Fasilitas pendukung operasi, seperti pangkalan, pelabuhan, dan sebagainya juga masih belum memenuhi standarisasi yang berlaku. Berikut ini adalah peta kekuatan Tentara Nasional Indonesia dari satuan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
1. Peta Kekuatan TNI Angkatan Darat
Jumlah personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat berjumlah 328.517 prajurit.
- Kekuatan Terpusat: Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Dua divisi satuan tempur, yaitu 18 batalion infrantri dan 16 batalion lain)
- Komando Pasukan Khusus: 4 grup tempur dan 1 grup pendidikan
- Kekuatan per wilayah: Komando Daerah Militer: 11, Komando Resor Militer: 39, Komando Distrik Militer: 267, Batalion: 96
- Kekuatan Badan Pelaksana Pusat:Resimen Zeni Konstruksi: 1, Skuadron Penerbang TNI AD: 2, Lima batalion lain
2. Peta Kekuatan TNI Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara memiliki jumlah personel sebanyak 34.930 prajurit
- Skuadron Udara: Jumlah pesawat tempur: 510, Skuadron tempur: 7,Skuadron angkut: 5, Skuadron intai: 1, Skuadron helikopter: 3, Skuadron latih
- Pangkalan Udara: Pangkalan udara: 41
- Detasemen: 8
- Pos angkatan udara: 80
- Pasukan Khas : 3 wing
- Satuan Radar: 17 satuan radar pertahanan udara
3. Peta Kekuatan TNI Angkatan Laut
Tentara Nasional Indonesia memiliki jumlah personel sebanyak 74.963 prajurit
- Sistem Senjata Armada Terpadu: Kapal Republik Indonesia: 136, Kapal Angkatan Laut: 71, Pasukan Marinir: 2, Brigade Marinir: 1, Komando Latih Marinir: 1
- Kekuatan Per wilayah: Armada Barat, Armada Timur, Pangkalan Utama Angkatan Laut: Kelas A: 7, Kelas B: 24, Kelas C: 19, Kelas khusus: 3
Tentara Nasional Indonesia - Tentara Kami Kembalilah ke Barak
Sedikit previlege ketika orang merasa memiliki kewarganegaraan adalah semacam perasaan senang dan bangga dengan tentaranya sendiri. Dengan memiliki tentara yang kuat, perasaan kebanggaan itu bisa membuat seseorang berjalan dengan ponggah dan kepala tegak. Melihat orang asing, bagai melihat liliput. Begitu pun apa yang kita bayangkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tentara harus memiliki wibawa dan dapat memberikan yang serba pasti kepada rakyatnya karena fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai tentara modern, juga dituntut untuk memberikan identitas simulakra yang menenangkan, semacam ubaran sedatif personal, bahwa negeri ini berada dalam keadaan yang nyaman dan aman untuk ditinggali.
Kenyataannya Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia benar-benar tangguh dan bermartabat, tapi ruang pengabdiannya bisa disempitkan kepada siapa tanda tangan tertera, ini sebenarnya dilema tentara modern di manapun. Dan merupakan bagian dari teka-teki besar kemiliteran yang belum pernah bisa dipecahkan oleh pemikir militer manapun.
Mengibaratkan tentara sebagai pihak yang otonom dari kekuasaan di sisi lain pula ‘bermain’ melindungi rakyat dari penguasa lalim, merupakan permainan catur yang memusingkan. Benar tentara memiliki code of conduct, bahkan Tentara Nasional Indonesia memilikinya sendiri melalui Lanskap Gagasan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang setia pada NKRI. Ambivalensi kepatuhan ini membayangi setiap tentara nasional modern termasuk Tentara Nasional Indonesia.
Belajar dari sejarah, kita memahami bahwa Werhmacht Jerman, yang teramat kuat dan modern, bisa ditekuk dengan mudah di medan perang, ketika kepemimpinannya diambil alih seorang koperal bernama Adolph Hitler yang menjadi penguasa politik. Tragedi tentara nasional di berbagai negara adalah ketika mereka terpaksa tunduk di bawah penguasa politik yang lalim.
Tentara Nasional Indonesia Laskar Rakyat
Tragedi tentara nasional ini bahkan sempat kita lihat akhir-akhir ini di Arab. Ketika penguasa politik, baik junta militer maupun sipil, membunuh rakyatnya sendiri, mereka meminjam kekuatan tentara yang sejatinya, yang harus melindungi rakyat, begitu juga Tentara Nasional Indonesia.
Kita memiliki rekam jejak sejarah yang dikeluarkan pihak tentara sendiri, mengenai tragedi kekuasaan, yang bagi Tentara Nasional Indonesia digambarkan sebagai ‘tidak disiplin’, tapi berlaku passif. Pertama adalah kisah mengenai peleburan laskar-laskar perjuangan ke dalam Tentara Nasional Indonesia. Kedua, mengenai konflik kepentingan yang terdapat dalam tubun TNI sendiri, misalnya yang mengakibatkan peristiwa G30S atau peristiwa Malari.
Masalah pertama dan utama tentu saja laskar. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pada awal pembentukan dan perintisan dari Tentara Nasional Indonesia, berawal dari BKR, Badan Keamanan Rakyat, yang dibentuk untuk mengawal proklamasi kemerdekaan. Badan ini kemudian menjadi gabungan Laskar Tentara Keamanan Rakyat, untuk membedakannya dengan laskar perjuangan rakyat sipil lain, seperti Tentara Pelajar, Laskar Hizbullah, dll.
Dan menjadi tentara resmi yang dibiayai negara, dengan nama Tentara Republik Indonesia, yang berupa gabungan tentara profesional di bawah arahan republik dengan para laskar yang berhasil dikoordinasikan oleh tentara profesional yang dahulu dilatih militer oleh Belanda (KNIL) atau Jepang (PETA HEIHO).
Persoalan laskar rakyat ini sangat membuat rumit dan hingga era 2000 ini laskar rakyat masih terbentuk dan masih berkaitan erat dengan Tentara Nasional Indonesia sendiri. Beberapa di antara mereka dibentuk ‘paksa’ oleh para Jenderal Tentara Nasional Indonesia, dengan tujuan mobilisasi (pam swakarsa, FPI, dsb). Laskar rakyat ini bisa di bedakan dengan tentara profesional yang terlatih, yaitu sebagai berikut.
- Laksar rakyat tidak sedisiplin Tentara Republik Indonesia.
- Laskar rakyat tidak digaji oleh negara, kecuali dengan nasi bungkus dari dapur umum republik.
- Laskar rakyat dipimpin oleh sipil dan mengabdi kepentingan sipil (pribadi) pada masa damai, misalnya Ansor, Banser, FPI, dsb.
- Laskar tidak mengenal pengadilan militer melainkan pengadilan umum.
- Laskar tidak boleh dipersenjatai lengkap.
Uniknya, keberadaan kelima angkatan kelaskaran ini disebutkan jelas dalam UU Tentara Nasional Indonesia.
UU TNI pasal 2, tentang jati diri Tentara Nasional Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
Pada UU dijelaskan keberadaan tentara rakyat dan tentara profesional. Suatu hal yang menjadikan Tentara Nasional Indonesia luwes, yaitu ketika mengendus bakat ketentaraan selama perang, tapi juga membuat Tentara Nasional Indonesia repot minta ampun ketika masa damai. Rekrutan dari tentara atau laskar rakyat dibandingkan melalui KNIL atau Peta atau Heiho, sangat bermanfaat menutupi jumlah personil Tentara Nasional Indonesia, baik di wilayah tempur, maupun di wilayah pelatihan.
Bahkan, pasukan komando Indonesia, Kopassus, yang bermula dari RPKAD dipimpin oleh seorang sipil yang diangkat langsung jadi pelatih berpangkat Mayor, yakni Mochamad Idjon Djanbi alias kapten Visser, yang merupakan warga sipil (setelah perang). Namun memiliki bekal dan pengalaman sebagai mantan paratroopres dari Divisi paratrooper 82th AS yang pernah bertempur melawan corps Panzer SS Jerman memperebutkan jembatan Son di Nijmegen.
Permasalahan laskar sipil di dalam Tentara Nasional Indonesia, berlanjut kepada friksi di dalam angkatan sendiri. Kali ini adalah gagasan PKI mempersenjatai buruh dan petani pada era 1960-an. Tujuannya politis dan kebangsaan, yakni menyokong kekuatan Soekarno untuk mengganyang Malaysia. Dan hal ini ikut menyeret para perwira Tentara Nasional Indonesia untuk ikut-ikutan tenggelam dalam permasalahan politik nasional.
Tentara Nasional Indonesia Musuh Dalam Selimut
Awalnya adalah tragedi peristiwa 3 Juli, penculikan Syahrir dan perombakan paksa kabinet melalui bantuan sebagian militer profesional alias Tentara Nasional Indonesia pada masa perjuangan kemerdekaan pada 1946. Pelakunya adalah Mayjen Soedarsono dan uniknya melibatkan nama Letkol Soeharto yang dikabarkan mendukung gerakan makar ini, tapi menarik diri di saat terakhir. Dalam kolom sejarahwan Asvi Warman Adam, dijelaskan peristiwa unik ini sebagai berikut.
Di markas resimen Wiyoro, Soeharto didatangi oleh ketua Pemuda Patuk, Sundjojo yang membawa pesan dari Presiden Panglima Tertinggi APRI agar menangkap Mayor Jenderal Sudarsono. Soeharto dihadapkan pada pilihan sulit, ada "perintah langsung dari Presiden/ Panglima Tertinggi, tidak terlewati hirarki, dan harus menangkap atasan langsung, yaitu Mayor Jenderal Sudarsono.
Akhirnya, saya mengambil keputusan mengembalikan surat perintah tersebut dan minta agar diberikan lewat Panglima Besar Jendral Soedirman.” Sundjojo kembali ke Istana dan melapor kepada Presiden yang mengatai Soeharto “opsir koppig” (opsir keras kepala).
Tragedi selanjutnya adalah penculikan dan pembunuhan enam Jenderal staf aktif dan pimpinan tertinggi Tentara Nasional Indonesia, oleh para junior mereka sendiri pada persitiwa G30S di tahun 1965. Para junior yang termasuk di dalamnya Letnan Kolonel Untung, Kolonel Latief, dan Brigjen Soepardjo, konon dengan ‘restu pembiaran’ dari Pangkostrad Soeharto, berupaya paksa menghadapkan 7 Jenderal yang anti kebijakan Nasakom kepada presiden.
Upaya menghadapkan hidup-hidup, malah menghasilkan eksekusi mati karena pesan presiden menculik hidup-hidup di telikung oleh orang CC PKI bernama Sjam, menjadi hidup atau mati. Dengan kematian para jenderal itu, akhirnya semua korps Tentara Nasional Indonesia meradang.
Mereka tidak bisa percaya lagi kepada situasi, bila berakhir dengan chaos dan kematian, semua pasang badan, memilih front, seperti ungkapan misterius Jenderal Soeharto kepada Jenderal Pranoto yang diminta presiden menggantikan kekuasaan yang kosong di markas Angkatan Darat. Apabila Pranoto ikut ‘arus’ dia bakal mati.
Sikap Jenderal Soeharto kepada gerakan G30S yang pada akhirnya memilih ‘menghadapi mereka’ setelah ‘membiarkan mereka’ merupakan cermin kewaspadaan bahwa kelak gilirannya barangkali datang dan nasibnya setara dengan 6 Jenderal di Lubang Buaya (siapa tahu? Politik itu kejam). Jenderal Soeharto lantas demi menghadapi G30S menghitung peluang, merapatkan barisan di Kostrad.
Barisan itu didukung oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia/ ABRI, Jenderal Nasution yang lolos dari penculikan dan pembunuhan juniornya. Berangsur barisan Soeharto menggilas koleganya sendiri, kawan baiknya sendiri, mantan bawahannya sendiri, Kolonel Latief dan Kolonel Untung.
Peristiwa itu tidak bisa dilihat secara dramatis, tapi dalam kacamata profesional, apa yang dilakukan oleh para perwira dalam kaitannya dengan G30S atau peristiwa sebelumnya adalah kecacatan militer vs politik. Jadi, dalam perihal ini, mawas diri penguasa politik di perlukan.
Militer bukan barang yang bisa copot ambil gampang, mereka pun manusia yang diserahi kekuasaan besar. Tentara Nasional Indonesia bukanlah toserba, di mana politisi bisa ambil satu rak tentara untuk dimainkan sebagai kartu saat negara gonjang ganjing politik. Tentara bisa saja kembali ke barak, mengurus pelatihan, mengurus kepangkatan, dan efektif dalam perang, tapi penguasa politik jangan jadikan mereka alat gertak menekan yang lain.

