Memahami Teori Kedaulatan Negara
Ilustrasi teori kedaulatan negara
Negara memegang kekuasaan penuh atas kedaulatan dan hukum. Oleh karena itu, hukum tunduk pada negara supaya tercipta kedaulatan yang utuh adalah esensi dari teori kedaulatan negara (staats souvereiniteit). Tegasnya, menurut teori ini, negara ada di atas segalanya. Tokoh yang mengusung teori kedaulatan negara di antaranya: Paul laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.
Teori kedaulatan negara merupakan salah satu dari empat teori kedaulatan, yaitu:
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatan negara
- Teori kedaulatan hukum, dan
- Teori kedaulatan rakyat.
Kekuasaan negara terjadi secara alamiah, ketika suatu negara berdiri maka dengan sendirinya memiliki kekuasaan tak terbatas untuk mengatur infrastrukturnya: hukum, rakyat, serta perangkatnya. Negaralah yang menciptakan hukum, sehingga hukum tak bisa membatasi negara. Paradigma inilah yang bertentangan dengan teori kedaulatan hukum.
Menariknya, negara bersifat abstrak atau jika diibaratkan seperti wayang. Jadi, bagaimana negara tersebut mengatur hukum dan rakyatnya akan sangat tergantung kepada siapa penguasa negaranya seperti juga wayang, jalan cerita dan peran setiap wayang ditentukan oleh dalang.
Penguasa negara inilah yang akan membawa negara ke mana serta idiologi apa yang akan dipakai. Apakah ideologi komunis-sosialis yang identik otoriter seperti Hitler di Jerman, Mussolini di Itali, Jendral Franco di Spanyol, Mao Tse Tung di RRC, Fidel Castro di Cuba, Lenin di Rusia, dan penguasa tangan besi lainnya.
Atau, ideologi liberal yang dipakai oleh negara-negara Eropa barat dan Amerika serta diikuti oleh sebagian besar nagara-negara berkembang dan maju di benua Asia, Afrika, dan Australia.
Ideologi Islam tak kalah gencarnya disosialisasikan sebagai alternatif ideologi untuk diterapkan di negara, bahkan tak tanggung-tanggung di dunia sebagai jawaban dari tantangan zaman dan menutupi kekurangan dari ideologi komunis-sosialis dan liberal. Ideologi ini berkeyakinan bahwa Islam adalah agama sempurna, sehingga hukum-hukumnya bisa dijadikan acuan tata negara di samping tata cara ibadah.
Pada praktiknya, penguasa yang menggunakan teori kedaulatan negara beranggapan bahwa negara merupakan keputusan akhir yang tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun baik agama, hukum, atau rakyat. Dengan kata lain, ideologi apapun yang dipakai baik liberal, Islam, apalagi komunis-soslialis tidak menutup kemungkinan bisa menjadi otoriter.
Maka tak heran penguasa yang menggunakan teori ini akan menghindari pengawasan kekuasaan baik oleh legislatif atau oposisi seperti Presiden Mesir, Husni Mubarrak. Padahal kita tahu, Mesir merupakan salah satu negara pusat studi Islam.
Fakta sejarah mengatakan, negara-negara yang penguasanya otoriter tak memiliki umur panjang dalam memimpin negaranya karena akan terjadi pemberontakan rakyat yang merasa hak-haknya sebagai warga negara dirampas. Mungkin untuk sementara waktu rakyatnya bisa bertahan, namun sebenarnya hal itu ibarat bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak ketika rakyat merasa hak-haknya bukan lagi dirampas melainkan hilang.
Saat itulah terjadi pemberontakan, bahkan kudeta baik untuk meminta penguasa negaranya mundur atau mengganti sistem teori kedaulatan negara yang selama ini berjalan.
Kedaulatan negara tersebut bergantung pada negara itu sendiri . Sifat dasar yang ada di dalam kedaulatan negara ada 4 macam.
Sifat dasar pertama yang ada dalam kedaulatan negara yaitu asli. Maksud dari asli ini adalah kedaulatan yang di pakai tersebut merupakan hasil yang bukan dari kekuasaan yang ada lebih tinggi datri kedaulatan tersebut.
Lalu dasar kedaulatan negara yang kedua yaitu permanen. Maksud dari tidak terbagi-bagi adalah kedaulatan tersebut termasuk dalam satu-satunya kekuasaan yang menempati kekuasan paling tinggi. Jadi kedaulatan negara merupakan kekuasaan yang paling tertinggi di bandingkan kekuasaan yang ada lainnya.
Dasar kedaulatan yang ketiga yaitu permanen. Maksud dari permanen di sini yaitu selama negara masih tegak berdiri selama itu pula kedaulatan negara tersebut ada. Kedaulatan negara tersebut tetap ada dan selalu terikat dengan kokoh pada negara walaupun pola atau pemerintah yang menjalankan tersebut sudah mengalami masa pergantian sekalipun.
Dasar kedaulatan yang terakhir yaitu mengenai poin tidak terbatas. Arti yang terkandung dalam tidak terbatas ini adalah kedaulatan yang di pergunakan oleh negara tersebut . Karena bila kedaulatan yang ada tersebut sampai bisa di batasi. Ini menandakan bahwa ada kekuasaan yang lebih tinggi dari pada kedaulatan negara itu sendiri. Dengan begitu secara perlahan ciri yang ada secara perlahan akan hilang dalam kedaulatan negara tersebut.
Selanjutnya ada perkembangan yang terjadi saat para ahli yang bergerak di ilmu politik mempunyai pandangan mengenai kedaulatan dalam dua macam sudut. Ada sudut intern kedaulatan serta ada juga sudut ekstern kedaulatan.
Sudut intern kedaulatan
Salah satu pandangan para ahli tentang kedaulatan yaitu dalam sudut intern kedaulatan. Pandangan dalam sudut kedaulatan intern ini adalah suatu kesatuan yang ada di dalam politik yang berperan sebagai kekuasaan yang paling tinggi. Hal ini dibuktikan dari perkataan salah satiu ahli dalam ilmu politik yang berasal dari kebangsaan Perancis yaitu Jean Bodin.
Yang berpendapat bahwa masing-masing negara pastinya mempunyai ikatan yang sangat kuat dengan kedaulatannya sendiri. Kedaulatan bukan hanya sebagai ciridari negara atau atribut belaka namun juga memegang peranan penting dalam membedakan negara dengan persekutuan yang ada lainnya. Jean Bodin mengatakan bahwa kedaulatan negara merupakan hakikat dari negara itu sendiri.
Paham monism yang menjelaskan mengenai kedaulatan adalah sebutan yang dipakai untuk sudut intern kedaulatan yang satu ini. Akhir-akhir ini paham monisme yang ada ini menuai banyak kritikan yang muncul dari berbagai kalangan. Hal ini di sebabkan pertumbuhan yang ada pada hukum internasional terhalang. Padahal ini di pergunakan sebagai langkah dalam mempererat hubungan yang ada antar negara satu sama lainnya.
Sudut ekstern kedaulatan
Untuk pendapat para ahli mengenai pandangan mereka mengenai kedaulatan yang kedua yaitu sudut ekstern kedaulatan. Kali ini sudut pandang para ahli menunjukan pada aspek yang ada antara negara dengan kedaulatan negara tersebut dari bagian hubungan keterkaitannya satu sama lainnya.
Bapak hukum internasional yaitu Grotius yang memandang kedaulatan ini dari segi ekstern. Beliau mengatakan bahwa ada makna yang di hasilkan dalam kedaulatan yang ada pada setiap negara . Hal ini di buktikan dengan adanya penandatanganan dalam konferensi Montevideo yang diselenggarakan sekitar 1933.
Karena di dalam konferensi Montevideo inilah dapat dihasilkan subjek dalam hukum internasional . Jadi setiap negara di haruskan mempunyai kualifikasi tertentu antara lain yaitu penduduk yang tetap, dalam wilayah tertentu, pemerintah yang memiliki kedaulatan serta mempunyai kemampuan dalam melakukan hubungan dengan negara yang ada lainnya.
Hakikat yang ada pada kedaulatan negara serta fungsinya
Dalam pembahasan kali ini yang di makud dengan nkedaulatan negara yaitu dikatakan sebagai sovereian. Hal ini di dasarkan dengan kedaulatan yang memiliki cirri serta sifat yang hakiki di dalam jalannya negara.
Karena secara tidak langsung negara yang memiliki kedaulatan maka menjadikan hal itu sebagai kekuasaan yang ada di posisi yang paling tinggi di bandingkan yang lainnya. Kedaulatan yang ada di negara itu adalah satu-satunya yang di akui sebagai posisi paling tinggi di bandingkan dengan yang lainnya serta terdapat dua pembatasan yang sangat penting bagi kelangsungan negara tersebut.
Pembatasan yang pertama yaitu kekuasaan atas kedaulatan tersebut akan selesai apabila kekuasaan tersebut di pakai atau di pergunakan di negara yang lainnya.lalu pembatasan yang kedua yaitu mengenai batas wilayah negara yang menjadi salah satu factor terpenting dalam kekuasaaan.
Konsep yang ada dalam kemerdekaan, kedaulatan serta kesamaan derajat jangan sampai terjadi pertentangan. Karena hal ini merupakan salah satu wujud serta bukti pelaksanaan yang terkandung dalam pengertian kedaulatan itu sendiri. Selain itu juga mempunyai peranan penting sebagai syarat yang mutlak agar masyarakat internasional dapat tercipta secara teratur.

