logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Profil    Tokoh

Polemik Tokoh-Tokoh Perumusan Pancasila


Ilustrasi tokoh perumusan pancasila

Terdapat banyak tokoh perumusan Pancasila sekaligus banyak polemik pula berkaitan dengan Pancasila. Banyak yang menyebutkan Pancasila adalah "kolaborasi" antara Mohammad Yamin dan Soekarno.

Namun, pada kenyataannya, dalam surat wasiat yang diberikan Moehammad Hatta kepada Guntur Soekarno Putra, anak tertua Soekarno, tertanggal 16 Juni 1978, dijelaskan oleh Hatta bahwa menjelang akhir Mei 1945, Radjiman Wediodiningrat, pemimpin BPUPKI membuka rapat dengan menanyakan dasar negara yang cocok bagi Indonesia.

Salah satu peserta rapat, Bung Karno kemudian menyampaikan gagasan Pancasila pada 1 Juni 1945. Saat itu, Bung Karno merumuskan Pancasila sebagai berikut.

  1. Nasionalisme
  2. Internasionalisme atau humanitarianisme
  3. Demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Kepercayaan pada Tuhan

Piagam Jakarta

Selanjutnya, Komisi Sembilan dari BPUPKI yang terdiri dari sembilan orang yang terbagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, mereka yang disebut Nasionalis Sekular, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, dan Muhammad Yamin.

Di posisi lain, ada nasionalis agamis yang terdiri dari Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, dan Abdul Wahid Hasjim. Perdebatannya tentu berkisar apakah Indonesia, dengan mayoritas penduduknya Muslim, akan "mengunggulkan" umat Islam atau tidak.

Hasil rapat Komisi Sembilan ini adalah perubahan dari Pancasila versi Soekarno di atas. Perubahan tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta yang dibuat pada 22 Juni 1945. Isinya sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Kepada Tuhan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Polemik

Menurut para Nasionalis Agamis dalam Komisi Sembilan di atas, term "dengan kewajiban menjalankan syariat bagi penganutnya" jelas hanya merujuk kepada umat Islam semata. Term ini penting untuk menghormati posisi umat Islam yang menjadi umat beragama terbanyak di negara kita. Term ini juga tidak akan mungkin disalahpahami dengan mengartikan adanya paksaan penggunaan syariat dalam negara kita.

Lebih jauh, bagi nasionalis agamis, Piagam Jakarta mirip dengan Piagam Madinah yang dibuat Nabi Muhammad saw. dalam mengelola Madinah. Kenyataannya, dalam komunitas Madinah, tidak ada yang dianak-tirikan karena berbeda agama. Bahkan, ada hadits Nabi, "Siapa pun muslim yang berani membunuh non-muslim (hanya karena merasa lebih kuat), tidak akan mencium bau surga".

Akan tetapi, bagi kalangan nasionalis-sekular, term "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dianggap terlalu mengunggulkan sebuah kelompok. Oleh karena itu, digantilah term tersebut menjadi term "Ketuhanan Yang Maha Esa" saja dalam Pancasila revisi akhir.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Kisah Alexander Graham Bell, Sang Penemu Telepon
  • Tokoh Sosiologi Modern Dunia dan di Indonesia
  • Perjalanan dan Karir Politik Barack Obama
  • Karakter Tokoh Wayang Kulit Lakon Ramayana
  • Membaca Buku Berkualitas Dari Penulis Hebat
  • Biografi Mahatma Gandhi: Bercerita Tentang Mahatma Gandhi
  • Biografi Britney Spears: Jatuh Bangun Kehidupan Sang Diva
  • Tokoh-Tokoh Wayang: Arjuna, Tokoh Kontroversial
  • Tokoh Pendidikan - Belajar dari Ki Hajar
  • Tokoh Pemimpin: Antara Ahmad Dinejad dan Jokowi
  • Mengenal Lebih Dekat Sosok Bung Hatta
  • Biografi Tokoh Bahasa Indonesia yang Terkenal dan Berpengaruh
  • Mengenal Sosok Alvin Idola Cilik
  • Mengenal Tokoh Seni Rupa - Raden Saleh
  • Steve Vai - Tokoh Musik Gitaris nan Legendaris
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA