Memahami Tugas MPR
Akhir-akhir ini iklim demokrasi di Indonesia semakin terbuka. Semua warganya yang memiliki hak memilih dan hak dipilih dapat berpartisipasi penuh. Kepemimpinan birokrasi Indonesia pun kini beralih ke tangan-tangan sipil. Tak lagi berhenti di tangan-tangan militer.
Tentu hal tersebut memiliki dampak yang baik bagi kemajuan bangsa. Namun di sisi lain juga memiliki dampak buruk jika tidak direspon dengan sikap dewasa. Misalnya saja, jika serta merta para warga yang memiliki hak dipilih mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislatif baik daerah maupun pusat. Hanya bermodal semangat mendapatkan impian gaji yang besar, tanpa dibarengi kemampuan diri yang mumpuni. Hasilnya, bangsa Indonesia justru akan berhadapan dengan masalah pengelolaan negara yang tidak profesional.
Selain itu, arah demokrasi Indonesia belakangan ini juga merubah posisi lembaga-lembaga tinggi Negara. Salah satunya MPR, yang tugasnya saat ini mengalami perubahan dengan tugas sebelum Reformasi bergulir. Oleh karenanya, melalui tulisan ini mari kita bersama-sama memahami tugas MPR, yang dahulu sebelum Reformasi merupakan Lembaga Tertinggi Negara, namun kini sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara. Agar jika Anda terpilih sebagai anggota DPR atau DPD, yang kemudian juga menjadi anggota MPR, bisa memahami betul tugas MPR dan menjalankan dengan sebaik-baiknya amanah rakyat untuk kesejahteraan bersama.
Tugas MPR
Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) adalah gabungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan tugas-tugasnya serta kewenangannya sebagai berikut:
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
- Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
- Dapat memutuskan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden pada masa jabatannya berlangsung, sesuai dengan usul DPR yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden meninggal, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Itulah tugas MPR yang perlu kita pahami sebelum kita terjun menjadi anggota MPR. Perlu dipahami juga, saat ini MPR hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, karena setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia.
Jika Anda memang berminat menjadi legislator sebagai anggota MPR, maka pahamilah betul-betul tugas tersebut. Agar selama 5 tahun masa keanggotaan Anda di MPR, Anda bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai amanah rakyat yang telah memilih Anda.
Jangan sampai Anda hanya menjadi anggota MPR tanpa pernah tahu apa saja tugas-tugasnya. Lebih-lebih jika Anda pun jarang menghadiri sidang-sidangnya. Padahal Anda dipilih mewakili rakyat Indonesia, untuk dapat berkontribusi bagi kebaikan dan kesejahteraan mereka. Apakah Anda tega mengabaikan amanah mereka? Sementara Anda menikmati betul segala fasilitas keanggotaan di MPR.
Mari, jadilah anggota MPR yang profesional. Agar amanat sila keempat dari Pancasila bisa kita realisasikan dengan sebenar-benarnya. Dan songsonglah Indonesia masa depan yang lebih baik.






