logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Pekerjaan & Karir    Profesi    Bidang Profesi

Apa sih Tugas presiden?


Ilustrasi tugas presiden

Sebelum mempelajari tugas presiden, kita perlu melihat kondisi negara kita beberapa tahun terakhir. Perubahan-perubahan politik yang cukup mendasar dalam proses demokratisasi di Indonesia sejak era reformasi, yaitu proses amandemen (I, II, II, dan IV) UUD 1945 yang secara mendasar, telah mengubah dasar-dasar konsensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu diantaranya adalah pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket.

Undang-undang Mengatur Tugas Presiden

Mengapa banyak orang yang mau bersusah payah menjadi presiden? Padahal menjadi presiden itu artinya menyerahkan kehidupan pribadi kepada undang-undang. Bagaimana tidak, semua diatur dan semua harus mengikuti peraturan. Kalau tidak, protokoler akan kacau. Kalau protokoler kacau, masyarakat bingung karena presidennya tidak seperti presiden yang diharapkan. Bila kemarahan rakyat memuncak, maka presiden bisa dilengserkan sebelum waktunya seperti yang terjadi kepada Gus Dur.

Selama 24 jam, presiden dan keluarganya harus berada dalam pengawasan dan pengawalan pihak Keamanan Presiden. Semua tata laksana pengamanan presiden dan keluarganya itu telah diatur oleh undang-undang. Namun, banyak juga yang menginginkan kehidupan seperti itu. Bukankah pandangan seperti itu hanyalah pandangan dari orang awam yang tidak tahu apa-apa tentang perundang-undangan yang mengatur tugas yang harus dijalankan oleh presiden.

Menjadi presiden itu banyak enaknya. Gaji memang tidak seberapa dibandingkan dengan gaji Gubernur Bank Indonesia. Tetapi semua fasilitas dan kekuasaan yang bisa dilakukan oleh seorang presiden sungguh luar biasa. Walaupun hingga saat ini, rakyat belum terlalu merasakan kehebatan kekuasaan presidennya. Beda dengan ketika masih dalam masa pemerintahan Presiden Suharto. Presiden terasa sangat berkuasa. Seolah tugas presiden benar-benar diatur oleh presidennya sendiri atau mungkin juga tugas yang wajib dilakukan oleh presiden itu disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan presiden secara pribadi.

Yang pasti adalah perundang-undangan ada dan jelas. Hanya kenyataannya saja bahwa tugas presiden pada masa Presiden Suharto terlihat begitu berbeda dengan kekuasaan dan tugas presiden dimasa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono. Kekuasaan yang dimiliki oleh SBY terlihat lebih lemah dibandingkan dengan kekuasaan yang dipunyai oleh Suharto. Kharisma SBY tertutup oleh kharisma Suharto ketika masih berkuasa. Namun, kini masyarakat memang lebih merasa bebas dan merasa bisa bersentuhan langsung dengan SBY. Tidak seperti ketika zaman Suharto. Suharto bagai dewa dan tak tersentuh. Kebebasan begitu terkekang dan terlihat sekali perbedaan kehidupan antara keluarga Suharto dan kroninya dengan kehidupan rakyat jelata yang tak mempunyai hubungan apa pun dengan Suharto dan kroninya.

Tugas Presiden Setelah Dilantik

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A sebagai berikut:

  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

  4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Di awal-awal kemerdekaan, Negara Indonesia berubah-rubah bentuk negaranya.  Pada akhirnya negara Indonesia berbentuk republik yang dipimpin oleh seorang Presiden. Di Indonesia, presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan.

Tugas presiden ini harus dijalankan sebaik-baiknya. Demi kelancaran menjalankan tugas-tugasnya itu, presiden dibantu oleh para menteri. Walaupun sekarang ada satu kerikil cukup tajam yang menyoroti keberadaan Wakil Menteri, sepertinya Presiden SBY tidak terlalu peduli. Wakil Menteri masih saja bekerja seperti semula dan tidak terlihat mundur setelah adanya ‘kerikil’ tajam dari pihak pengadilan tentang tidak adanya undang-undang yang jelas tentang posisi Wakil Menteri tersebut.

Sebagai kepala negara

Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.

Sebagai kepala pemerintahan

Dalam menjalankan pemerintahan Presiden memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Agar tugas-tugasnya berjalan dengan lancar, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dan para pembantu yang terdiri menteri-menteri dalam kabinet.

Saat ini pemerintahan SBY dinilai mempunyai jumlah anggota kabinet yang terlalu gemuk. Banyak yang berpandangan bahwa gendutnya anggota kabinet SBY ditambah dengan adanya wakil menteri, merupakan politik rasa balsa budi SBY terhadap semua pihak yang telah memungkinkan dirinya terpilih menjadi seorang Presiden. Apa pun pandangan orang terhadap kebinet yang dibentuk oleh SBY-Budiono, satu yang pasti adalah bahwa rakyat menginginkan kinerja SBY-Budiono dan semua pembantunya terlihat jelas dan rakyat bisa merasakan perkembangannya.

Bagi rakyat yang tidak terlalu mengerti politik, siapa pun presidennya, mereka harapkan bahwa kesejahteraan mereka meningkat. Pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya terpenuhi dengan mudah dan murah. Pada dasarnya rakyat tidak lagi melihat presiden sebagai seorang dewa yang mampu melakukan segalanya. Presiden tidak lain adalah seorang pemimpin biasa yang manusia biasa yang juga bisa berbuat salah. Hanya saja presiden mempunyai kedudukan dan posisi di dunia yang terlihat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan rakyat jelata.

Presiden diberi kemudahan dan fasilitas yang disediakan oleh rakyat. Tidak salah kalau rakyat menginginkan presiden melakukan banyak hal untuk mereka. Tidak salah juga kalau rakyat ingin presidennya sedikit berbuat lebih sehingga mereka bisa merasakan mempunyai seorang presiden.

Tugas presiden

Disamping mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, dan kesejahteraan lainnya presiden juga mempunyai tugas dan wewenang. Adapun tugas presiden adalah sebagai berikut: 

  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,  Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden menyatakan keadaan bahaya, perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Membuat perjanjian internasional
  4. Mengangkat dan menerima duta dan konsul
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
  6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
  7. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden

Melihat tugas yang begitu hebat tersebut, tidak bisa disalahkan kalau rakyat menginginkan presiden bersikap lebih tegas dan lebih aktif terutama terhadap orang-orang yang berusaha mengambil hak dan milik bangsa Indonesia termasuk budaya tradisional Indonesia. Rakyat rindu dengan presiden seperti Sukarno yang berapi-api membela kedaulatan negara dan kepentingan rakyat lainnya. Mereka juga rindu dnegan presiden seperti Suharto diawal-awal pemerintahannya ketika Suharto masih begitu idealis dan belum terbutakan oleh dunia.

Mereka sangat berharap Presiden SBY yang intelek dengan gelar Doktor dan SBY Yang seorang militer serta SBY yang berdarah Jawa akan bisa menjadi seorang presiden dengan gabungan sikap yang dimiliki oleh Sukarno dan Suharto. Ternyata semua salah. SBY adalah SBY dengan kepribadiannya tersendiri. SBY mampu menulis lagu dan mengeluarkan album di luar negeri. SBY pandai bernyanyi. SBY sangat ‘nyeni’ dan terkesan sangat lembut dan dinilai sangat lambat dalam bertindak.

Sumpah dan Janji Presiden

sedemikian besar tugas Presiden, makanya sebelum memangku jabatannya, Presiden bersumpah menurut agama dan keyakinan, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR yang bunyinya seperti dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adllnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Basuki Abdullah: Pelukis Kebanggaan Indonesia
  • Kisah Anak Koin di Pelabuhan Merak
  • Menjadi Pilot karena Ada Kebanggaan di Atas Langit Sana
  • Profesi Baru yang Menjanjikan sebagai Ergonom
  • Merawat si Kecil ketika Orangtua Bekerja
  • Helen Keller, Nama Wanita Hebat di Dunia
  • Contoh Job Description Di Perusahaan dan Kepanitiaan
  • Seluk Beluk Dunia Sang Fotografer
  • Win-Win Solution dengan Pembantu Rumah
  • Kiprah Lugas Ikatan Akuntan Indonesia!
  • Visi dan Misi Perusahaan – Ujung Tombak Keberhasilan Sebuah Perusahaan
  • Seputar Jenis-Jenis Pekerjaan dan Tips dalam Bekerja
  • Lingkup Kerja Seorang Editor buku
  • Freelance - Pekerja Lepasan Mendulang Uang
  • Menjadi Profesional Muda
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA