Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam (maqasih syariah) maksudnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam aturan-aturan Islam. Tujuan akhir dari hukum Islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Berikut ini merupakan beberapa tujuan hukum Islam yang perlu Anda ketahui.
1. Pemeliharaan Atas Keturunan
Hukum Islam telah menetapkan aturan aturan beserta hukum yang bertujuan mencegah terjadinya kerusakan atas nasab dan keturunan manusia. Contohnya, Islam melarang zina dan menghukum pelakunya.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS Al-Israa': 32)
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian keturunan manusia secara langgeng. Seorang ayah yang memelihara anak-anaknya mesti dapat memastikan bahwa anak-anaknya merupakan darah dagingnya sendiri.
2. Pemeliharaan Atas Akal
Islam menetapkan aturan yang melarang umatnya mengonsumsi segala sesuatu yang dapat merusak akal. Islam mengharamkan minuman yang memabukkan dan merusak ingatan, seperti alkohol, narkoba, dan ganja. Di sisi lain, Islam mewajibkan umatnya agar menuntut ilmu, mentadabburi alam, dan berpikir untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah memuji orang orang yang memiliki ilmu pengetahuan.
“Katakanlah, ‘Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS Az Zumar: 9)
3. Pemeliharaan Atas Kemuliaan atau Kehormatan
Islam melindungi umatnya dari penghinaan atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menuduh seseorang berzina tanpa memiliki bukti, hukumannya berbalik kepada penuduhnya. Banyak aturan lain yang menunjukkan Islam memelihara kehormatan manusia, seperti memuliakan tamu, mengharamkan ghibah (gosip), melarang saling memata-matai, dan memerintahkan untuk menolong orang yang dizalimi.
4. Pemeliharaan Atas Jiwa Manusia
Dalam Islam, kematian seseorang tanpa alasan yang benar sama saja seperti kematian seluruh umat manusia. Oleh karena itu, Islam telah menetapkan qishas bagi seseorang yang membunuh tanpa alasan benar. Bertolak belakang dengan pemikiran kebanyakan orang, justru tujuan qishas adalah jaminan kehidupan bagi umat manusia.
5. Pemeliharaan Atas Harta
Islam menghormati kepemilikan atas harta. Oleh karena itu, ada beberapa peraturan Islam akan harta. Misalnya, Islam melarang pengelolaan harta oleh orang idiot. Tujuannya agar tidak membelanjakan hartanya secara berlebih-lebihan dan pada barang yang tidak bermanfaat.
Islam juga menetapkan sanksi potong tangan bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan mencuri. Sanksi ini sangat keras untuk menghalau segala niat dan goadan untuk mengambil harta orang lain.
6. Pemeliharaan Atas Agama
Islam tidak pernah memaksa seseorang masuk ke dalam agama Islam. Allah telah berfirman:
“Tidak ada paksaan dalam agama…” (QS. Al Baqarah: 256)
Meskipun demikian, seorang muslim yang keluar dari Islam atau murtad akan dikenai hukuman mati dengan syarat orang tersebut mengumumkan kemurtadannya. Sebelum menghukum, pemerintah Islam juga perlu mengajaknya berdiskusi dan memintanya bertaubat pada jangka waktu tertentu.
7. Pemeliharaan Atas Keamanan
Keamanan adalah salah satu kebutuhan utama bagi manusia. Tidak ada yang dapat hidup normal pada suasana yang penuh dengan ancaman terhadap harta dan nyawanya. Oleh karena itu, Islam menetapkan aturan yang akan menghentikan siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat.
Islam telah menetapkan sanksi bagi para perampok yang juga berfungsi sebagai pencegah. Misalnya, dengan mengasingkan, memotong kaki, dan tangannya secara bersilangan atau dengan hukuman mati.






