Tujuan Hukum Islam
Ilustrasi tujuan hukum islam
Tujuan hukum Islam (maqasih syariah) maksudnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam aturan-aturan Islam. Tujuan akhir dari hukum Islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Aturan-aturan di dalam agama Islam tidak bermaksud untuk memberatkan manusia dalam kehidupannya di dunia. Namun aturan Islam memuat berbagai manfaat yang dapat diraih oleh manusia bila mereka melaksanakannya dengan sempurna.
Mengenal Aturan Islam
Pelaksanaan aturan Islam harus mengikuti contoh langsung dari Rasulullah saw. Sebab terdapat berbagai perintah dan larangan yang tidak mungkin dipraktekkan tanpa tauladan dari Nabi Muhammad.
Nabi Muhammad adalah nabi terakhir yang diutus oleh Allah kepada manusia. Rasulullah membawa syariat Islam yang sempurna tanpa ada celah sedikitpun. Dalam artian seluruh problematika hidup seorang muslim dapat teratasi apabila mereka kembali kepada ajaran Rasulullah. Mengingkari atau tidak mengikuti hukum islam dalam kehidupan pribadi dan masyarakat akan dapat menimbulkan permasalahan atau mudharat, terlebih lagi bila kita hubungkan dengan pembalasan di akhirat kelak.
Pelaksanaan hukum bagi kaum muslimin sebenarnya tidak hanya mengejar tujuan hukum Islam yang dijelaskan di atas. Namun lebih ke arah ketundukan seorang muslim kepada perintah dan larangan Allah Swt. Sebab jika pelaksanaan hukum Islam diniatkan untuk menggapai maqasih syariah saja akan menimbulkan pemahaman yang kabur bagi kaum muslimin.
Misalnya di era serba bebas saat ini, telah dijumpai banyak jenis hukum yang mengatur kehidupan pribadi maupun sosial. Bila yang digapai hanya maqasih syariah, maka tujuan tersebut dapat dicapai tanpa pelaksanaan hukum Islam. Sehingga yang perlu dipahami adalah maqasih syariah adalah kemaslahatan yang muncul dari terlaksananya sebuah hukum Islam bukan hukum yang lain.
Tujuan-Tujuan Hukum Islam
Berikut ini merupakan beberapa tujuan hukum Islam yang perlu Anda ketahui.
1. Pemeliharaan Atas Keturunan
Hukum Islam telah menetapkan aturan aturan beserta hukum yang bertujuan mencegah terjadinya kerusakan atas nasab dan keturunan manusia. Contohnya, Islam melarang zina dan menghukum pelakunya.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS Al-Israa': 32)
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian keturunan manusia secara langgeng. Seorang ayah yang memelihara anak-anaknya mesti dapat memastikan bahwa anak-anaknya merupakan darah dagingnya sendiri. Namun di berbagai negara maju saat ini, malah muncul fakta yang kebalikannya. Banyak diantara keluarga yang mendapati anak yang lahir dari rahim ibunya tetapi identitas ayahnya tidak jelas. Sebab ibunya sendiri kerap berzina di luar rumah.
Mengikuti gaya hidup orang barat atau di luar Islam haruslah sangat hati-hati. Kita harus mempunyai filter kuat untuk menyaring mana yang dapat diterima atau dihindari.
2. Pemeliharaan Atas Akal
Islam menetapkan aturan yang melarang umatnya mengonsumsi segala sesuatu yang dapat merusak akal. Islam mengharamkan minuman yang memabukkan dan merusak ingatan, seperti alkohol, narkoba, dan ganja. Di sisi lain, Islam mewajibkan umatnya agar menuntut ilmu, mentadabburi alam, dan berpikir untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah memuji orang orang yang memiliki ilmu pengetahuan.
“Katakanlah, ‘Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS Az Zumar: 9)
3. Pemeliharaan Atas Kemuliaan atau Kehormatan
Islam melindungi umatnya dari penghinaan atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menuduh seseorang berzina tanpa memiliki bukti, hukumannya berbalik kepada penuduhnya. Banyak aturan lain yang menunjukkan Islam memelihara kehormatan manusia, seperti memuliakan tamu, mengharamkan ghibah (gosip), melarang saling memata-matai, dan memerintahkan untuk menolong orang yang dizalimi.
Di dalam peradilan Islam dikenal metode pembuktian. Dengan metode pembuktian dari Islam akan didapati pemeliharaan kehormatan manusia. Untuk mendatangkan sebuah dakwaan terhadap seseorang yang dituduh berzina, Islam menetapkan jumlah saksi yang melihat pelaku berzina adalah minimal 4 orang saksi. Sehingga akan sulit terjadi di masyarakat tentang seseorang yang menuduh orang lain berzina karena dia harus mendatangkan 3 saksi lainnya di peradilan. Dengan ini kehormatan seseorang di mata hukum Islam sangat dijaga keberadaannya.
4. Pemeliharaan Atas Jiwa Manusia
Dalam Islam, kematian seseorang tanpa alasan yang benar sama saja seperti kematian seluruh umat manusia. Oleh karena itu, Islam telah menetapkan qishas bagi seseorang yang membunuh tanpa alasan benar. Bertolak belakang dengan pemikiran kebanyakan orang, justru tujuan qishas adalah jaminan kehidupan bagi umat manusia.
Dengan berlakunya qishas akan memunculkan kesadaran yang dalam terhadap masyarakat betapa beratnya hukuman bagi seseorang yang membunuh nyawa manusia tanpa alasan yang benar. Sehingga angka pembunuhan akan otomatis turun draktis karena kesadaran masyarakat tentang hukuman bagi seorang pembunuh.
5. Pemeliharaan Atas Harta
Islam menghormati kepemilikan atas harta. Oleh karena itu, ada beberapa peraturan Islam akan harta. Misalnya, Islam melarang pengelolaan harta oleh orang idiot. Tujuannya agar tidak membelanjakan hartanya secara berlebih-lebihan dan pada barang yang tidak bermanfaat.
Islam juga menetapkan sanksi potong tangan bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan mencuri. Sanksi ini sangat keras untuk menghalau segala niat dan goadan untuk mengambil harta orang lain.
6. Pemeliharaan Atas Agama
Islam tidak pernah memaksa seseorang masuk ke dalam agama Islam. Allah telah berfirman:
“Tidak ada paksaan dalam agama…” (QS. Al Baqarah: 256)
Meskipun demikian, seorang muslim yang keluar dari Islam atau murtad akan dikenai hukuman mati dengan syarat orang tersebut mengumumkan kemurtadannya. Sebelum menghukum, pemerintah Islam juga perlu mengajaknya berdiskusi dan memintanya bertaubat pada jangka waktu tertentu.
7. Pemeliharaan Atas Keamanan
Keamanan adalah salah satu kebutuhan utama bagi manusia. Tidak ada yang dapat hidup normal pada suasana yang penuh dengan ancaman terhadap harta dan nyawanya. Oleh karena itu, Islam menetapkan aturan yang akan menghentikan siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat.
Islam telah menetapkan sanksi bagi para perampok yang juga berfungsi sebagai pencegah. Misalnya, dengan mengasingkan, memotong kaki, dan tangannya secara bersilangan atau dengan hukuman mati.
Dampak Dari Pelanggaran Aturan Islam
Globalisasi dan kemajuan media komunikasi informasi saat ini membuat kita sebagai umat Islam bisa-bisa keblinger. Maksud hati mengikuti tren kemajuan zaman tetapi hal tersebut malah menjauhkan kita dari aturan Islam yang bersifat jelas dan tegas. Sebagai contoh kita melihat kondisi kaum muslimah yang salah kaprah dalam memahami busana dan pergaulan.
Banyak diantara saudari kita yang mencontoh pakaian ala barat yang serba terbuka dan minimalis tanpa memperhatikan efek negatif terhadap dirinya sendiri. Yakni terbukanya aurat yang ada pada dirinya, tentu ini sangat merugikan dia di dunia dan akhirat kelak. Mengingat kehormatan muslimah akan tampak pada cara dia berpakaian dan bertingkah laku di kesehariannya.
Melanggar hukum Islam berarti mendatangkan kemudharatan bagi pelakunya dan orang-orang disekitarnya. Perbuatan zina kini telah menjadi sesuatu hal yang tidak tabu lagi di masyarakat Indonesia, padahal masyarakat ini adalah mayoritas kaum muslimin. Cermati saja berbagai hasil survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga masyarakat dan pemerintah yang menunjukkan hasil yang menyayat hati orang beriman.
Dengan banyaknya seks di luar pernikahan akan menimbulkan kejahatan-kejahatan lain yang tidak manusiawi. Seperti halnya proses pengguguran janin dalam kandungan seorang ibu yang memperoleh kehamilan sewaktu kumpul kebo. Menggugurkan seorang janin tidak langsung adalah tindakan membunuh seorang nyawa, ini adalah perbuatan yang sangat menyalahi fitrah manusia.
Ya, sebagian besar kaum muda di kota-kota besar telah melakukan seks di luar pernikahan. Apabila ini dibiarkan akan mendatangkan kemudharatan bagi pelaku dan masyarakat Indonesia secara umum. Seperti halnya di salah satu kota di Jawa yang mempunyai data pengidap HIV Aids justru adalah para ibu-ibu. Tentu para ibu-ibu ini bukan yang melakukan tindakan asusila tersebut namun mereka tertular oleh suaminya yang kerap jajan seks di jalanan kota metropolitan.
Perzinahan dilegalkan mungkin itu yang menjadi sebab utama berbagai penyakit seks subur di Indonesia. Sudah seyogyanya masyarakat beserta pemerintah menutup berbagai tempat lokalisasi bisnis esek-esek. Menumbuhkan kesadaran akan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat adalah salah satu jalan yang dapat kita tempuh agar muncul akidah yang kuat pada diri umat.
Tujuan hukum Islam dapat diraih dengan melaksanakan hukumnya pada kehidupan pribadi dan masyarakat.

