logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Hukum

Tujuan Utama Dari Beberapa Jenis Hukum


Ilustrasi tujuan hukum

Tujuan hukum tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menciptakan kedamaian antar sesama manusia di dunia. Mungkin itulah hal yang utama yang ada dalam benak kita ketika memahami tujuan utama dari hukum. Hukum merupakan sesuatu yang sering kita dengar di kehidupan sehari-hari, termasuk dari berbagai media masa.

Sebenarnya apakah tujuan dari hukum? Sebelum membahas tujuan dari hukum ada baiknya kita mengetahui dan mengenal lebih jauh tentang pengertian hukum terlebih dahulu.

Sumber Hukum dan Tujuan Hukum

Apakah pengertian sumber dan tujuan hukum? Banyak ahli yang telah menjelaskan tentang pengertian hukum ini. Salah satunya adalah Prof Subekti, SH. yang menjelaskan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang pada intinya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Jadi beliau berpendapat bahwa tujuan dari hukum adalah kebahagiaan rakyat.

Beliau menjelaskan bahwa hukum harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan dari pihak-pihak yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” dan juga harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dangan ketertiban dan kepastian hukum. Ahli hukum lain, Prof. MR DR. LJ Van Apeldoorn berpendapat bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

Dengan kata lain beliau berpendapat bahwa tujuan dari hukum adalah perdamaian. Di sisi lain ada pendapat dari Bentham yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan hal-hal yang bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Hukum bisa bersumber dari banyak hal, namun secara umum terbagi ke dalam dua bagian besar, yaitu:

  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai sudut pandang.
  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudensi, traktat dan doktrin. Berikut paparan tentang sumber -sumber hukum tersebut di atas, yaitu:
  • Undang-Undang

Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dikeluarkan oleh pemimpin negara. Di Indonesia, pembuat Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat dengan mempertimbangkan usulan dari pemerintah.

  • Kebiasaan

Kebiasaan ialah perbuatan yang sama dan dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang dianggap patut dilakukan. Contohnya ialah adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah dianggap menjadi hukum di daerah tersebut.

  • Keputusan Hakim (jurisprudensi)

Keputusan hakim ialah keputusan yang telah diambil oleh hakim pada masa lalu terhadap suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.

Hakim dapat membuat keputusan sendiri dengan mempertimbangkan berbagai hal, bila perkara yang hendak diputuskan itu tidak diatur sama sekali di dalam Undang-Undang.

  • Traktat

Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.

Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan. Biasanya Traktat ini harus diratifikasi (disetujui) dulu oleh parlemen negara masing-masing.

  • Pendapat Para Ahli Hukum

Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat ikut menentukan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para ahli hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para ahli hukum sangat penting.

Tujuan Hukum Pidana

Hukum pidana mencakup dua hal utama yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sekaligus juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pendeknya, secara langsung merugikan orang lain. Contoh kejahatan adalah memperkosa, mencuri, membunuh, korupsi, dan lain-lain.

Adapun pelanggaran mencakup perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain. Contoh dari pelanggaran adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, tidak memperpanjang KTP, tidak menggunakan helm, dan lain-lain.

Di negara kita hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Dari pemaparan di atas bisa disimpulkan bahwa tujuan dari hukum pidana adalah mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran sehingga bisa tercipta ketertiban umum dan kehidupan yang saling menghargai dan harmonis serta tidak adanya hak-hak asasi manusia yang dilanggar.

Tujuan Hukum Perdata

Hukum perdata adalah bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah hutang-piutang, gadai, jual beli, dan lain-lain. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum benda
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum keluarga
  4. Hukum Waris.
  5. Hukum Perikatan

Terlihat jelas bahwa tujuan dari hukum perdata adalah menyelesaikan sengketa yang timbul dari permasalahan antar individu. Dalam perkara perdata ini biasanya diutamakan penyelesaian secara mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi gagal maka proses akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga ada putusan pengadilan.

Tujuan Hukum Acara

Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur tentang cara dan lembaga yang berwenang menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran terhadap hukum. Dikhawatirkan jika tak hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum akan mengalami kesulitan dalam penegakkan hukumnya.

Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata, maka dibuatlah hukum acara perdata. Hukum acara pidana harus dikuasai oleh para penegak hukum termasuk para polisi, hakim, jaksa, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

  • Hukum acara pidana yang harus dikuasai jaksa adalah yang berkaitan dengan penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut.

Hukum acara yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.

  • Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Karena di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.

Advokat yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim.

Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut. Sehingga pihak-pihak yang mewakili penggugat dan tergugat harus mengetahui hukum acara.

Dari pemaparan di atas terlihat jelas bahwa tujuan dari hukum acara adalah untuk mengatur pelaksanaan hukum pidana dan perdata dengan baik. Karena itu, para penegak hukum harus benar-benar mengetahui tujuan dari hukum acara ini dan juga hukum acara itu sendiri sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik den bertanggung jawab.

Seberapapun tingginya tujuan dari hukum, semua akan kembali kepada pelaksanaan hukum tersebut oleh para penegak hukum. Karena itu, kejujuran, profesionalitas dan konsistensi para penegak hukum amat vital dalam pencapaian tujuan dari hukum tersebut.

Penegakan hukum di seluruh dunia, termasuk di Indonesia amat bergantung kepada para penegak hukumnya. Jika para penegak hukumnya baik, maka tujuan dari hukum bisa tercapai, akan tetapi jika penegak hukumnya tidak baik, maka tujuan hukum pun tak akan tercapai. Tentu saja, peran masyarakat juga tetap dibutuhkan dalam pencapaian tujuan dari hukum tersebut.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Memahami Kaidah Hukum
  • Apa itu Hukum Perjanjian?
  • Komisi Yudisial Republik Indonesia
  • Kasus Kecelakaan Kerja
  • Seputar Penerapan Hukuman Mati
  • Penerapan Hukum Islam di Indonesia
  • Beberapa Istilah Hukum Terkenal di Masyarakat
  • Rekomendasi Solusi Atas Kasus Mafia Hukum
  • Sejak Lahir Hingga Masuk Liang Lahat, Manusia Butuh Sertifikat
  • Definisi Hukum Adat, Berasal dari Tradisi Adat
  • Mengapa Struktur Asean Dipandang Lembek?
  • Mengetahui Kekuatan Surat Kontrak dan Hukum
  • Berkenalan dengan Hukum Dagang
  • Mengenal Lebih Dekat Sosiologi Hukum
  • Mari Mengenali Jenis-jenis Narkoba yang Berbahaya
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA