TV Digital
Pemerintah mulai melakukan sosislisasi terhadap perubahan televisi dari TV Analog menjadi TV Digital. Menurut Depkominfo, peraturan TV Digital akan siap pada 2010. Setelah peraturan itu berlaku, tidak ada lagi siaran TV analog. Semua akan berpindah ke digital. Lalu, bagaimana dengan nasib TV yang lama? Apa perlu TV-nya perlu diganti? Dan, apa keuntungan TV digital?
TV lama tetap bisa digunakan, tetapi dengan menambah suatu perangkat set top box yang harganya sekitar 400 ribuan. Melihat harga TV saat ini sudah banyak mengalami penurunan karena sudah bisa mendapatkan TV dengan merek tidak terkenal hanya dengan uang 300 ribu.
Akan tetapi, dalam proses kemajuan memang diperlukan pengorbanan. Ini juga terjadi ketika perpindahan dari internet Dial-Up menjadi ADSL, lalu munculah 3G. Masing-masing memiliki perangkat yang berbeda-beda. Jadi, jika Anda berencana memiliki TV, sebaiknya ditunda terlebih dahulu karena jika peraturan ini diterapkan Anda akan mengeluarkan biaya yang cukup mahal.
Jenis TV Digital
Di seluruh dunia, ada tiga standar TV digital, yaitu DTV (digital television) DVB-T (Digital Video BroadcastingTerresterial), dan ISDB-T (Integrated Services Digital Broadcasting Terresterial). Semua tiga standar ini berbasis OFDM dengan error correcting code eed Solomon atau convolutional coding. Serta audio codingnya berupa MPEG-2 Audio ACC untuk ISDB-T, DTV, dan MPEG-1 layer 2 untuk DVB-T.
Jepang membuat standar sendiri dalam hal TV Digital dibandingkan dengan DTV, DVB-T, dan SDTV. Jepang dikabarkan sangat fleksibel dan memiliki kelebihan terutama pada penerima yang bergerak. ISDB-T lebih tahan terhadap efek Doppler. ISDB-T yang merupakan satu dari dua saudaranya, yaitu ISDB-S yang bisa diaplikasikan pada sistem dengan bandwidth 6.7MHz dan 8 MHz.
Fleksibilitas ISDB-T bisa dilihat dari mode yang dipakai, yaitu mode 1 untuk aplikasi mobile SDTV, mode 2 untuk aplikasi penerima yang mobile dan fixed HDTV/SDTV dan mode 3 untuk yang khusus penerima HDT atau SDTV. Semua data modulasi fleksibel untuk QPSK dan 16QAM atau 64QAM. Perubahan pada mode ini dapat diubah atau diatur melalui apa yang disebut TMCC (Transmission and Multiplexing Configuration Control).
Pemerintah sudah menetapkan memilih standar DVB-T. DVB adalah standar terbuka yang pengembanganya secara bisnis bisa sangat luas. DVB-T adalah si bungsu dari sistem utama DVB-DVB-C untuk kabel dan DVB-S untuk satelit. Uji coba DVB-T di Indonesia sudah dilakukan oleh TVRI dan RCTI pada Juli 2006. Lalu, DVB-H, adaptasi DVB-T untuk telepon selular, memungkinkan siaran Metro TV, SCTV, dan TVRI sudah bisa dinikmati melalui ponsel Nokia N92.
Indonesia memilki jumlah stasiun radio dan TV terbesar kedua setelah Cina. Indonesia punya satu TV publik, 10 TV swasta nasional, 70 TV swasta lokal, dua TV kabel, satu TV satelit dan lebih dari 1.800 stasiun radio.
Kelebihan TV Digital
Meningkatnya penyelenggaraan TV pada masa mendatang, dapat diantisipasi dengan satu terobosan kebijakan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi. Penyelenggaraan TV digital berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital, sedangkan program atau konten disediakan oleh operator yang khusus menyelenggarakan jasa program televisi digital.
Dari aspek regulasi, terdapat izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa program sehingga dapat menampung banyak perusahaan baru yang bergerak di bidang penyelenggaraan televisi digital. Bentuk system penyiaran pada era digital mengalami perubahan baik dari pemanfaatan kanal maupun teknologi jasa pelayanan.
Pada pemanfaatan kanal frekuensi terjadi efisiensi penggunaan kanal. Satu kanal frekuensi yang saat ini hanya bisa diisi oleh satu program saja, yang nantinya bisa diisi antara empat sampai enam program sekaligus. Menurut Dekominfo, sinyal TV digital lebih luas sehingga setiap stasiun TV tidak perlu berlomba-lomba dalam memperluas cakupan jaringan.
Desain dan implementasi sistem siaran TV digital ditujukan pada peningkatan kualitas gambar. TV digital memungkinkan pengiriman gambar dengan akurasi dan resolusi tinggi. Sistem TV digital mampu menghasilkan penerimaan gambar yang jernih, stabil, dan tanpa ada efek bayangan. Sistem digital ini tidak mengenal gambar tidak jelas, gambar ganda dan kualitas gambar buruk lainnya karena pada teknik digitalnya hanya dikenal Yes or No.
TV Digital di Indonesia
Siaran televisi digital di Indonesia sudah tidak dapat terletakan lagi keberadaannya. Sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang sangat pesat di dunia. Sistem penyiaran digital ini bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara, tapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi.
Pada awal 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2012 mengadopsi standar penyiaran televisi digital teresterial yang merupakan pengembnagan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2006.
Dalam hal ini, pemerintah berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan menganggap sebagai suatu peluang bagi pengembangan indiustri penyiaran nasional ke depan. Sebelum menetapkan standar digital tersebut, pemerintah terlebih dahulu malakukan kajian dan konsultasi dengan melibatkan para stakeholders terkait.
Penyiaran TV testerial adalah penyiaran yang menggunakan freuensi radio VHF atau UHF seperti halnya penyiaran analog. Akan tetapi, dengan format digital, dalam penyiatran TV analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin lemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik saata signal tidak dapat diterima lagi. Penyiaran TV digital ini mengenal dua status “terima” atau “tidak” yang artinya, jika perangkat penerimaan siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima, gambar suara tidak muncul.
Dengan adanya siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima sangat jauh lebih baik dibandingkan dengan siaran analog saat tidak ada lagi gambar yang berbayang atau gejala noise pada monitor TV. Pada penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran, namun juga dapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah akan ditayangkan kemudian. Dengan adanya siaran digital, ada juga penyediaan layanan interaktif dengan penonton dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
Semua negara telah menetapkan tahun migrasi dari siaran analog ke digital. Negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat bahkan telah mematikan siaran analog dan beralih kesiaran digital. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa selambat-lambatnya implementasi penyiaran digital dimulai pada 2012 dan pada tahun-tahun berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran digital akan dilakukan analog switch-off.
Dalam road map implementasi penyiaran televisi digital, pemerintah merencanakan bahwa pada 2018 akan dilakukan analog switch-off secara nasional. Maka dari itu, sejak kini masyarat dan para pelaku industri agar mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi dari era penyiaran televisi analog menuju penyiaran televisi digital.
Semoga dengan adanya artikel TV digital ini dapat bermanfaat bagi pembacanya dan menjadikan sebuah ilmu pengetahuan.

