Serba-serbi Ujian Nasional
Ujian Nasional atau yang lebih dikenal sebagai UN merupakan suatu media evaluasi untuk dapat menguji kulitas pembelajaran yang telah dilakukan pada satu tingkat pendidikan tertentu. Sistem Ujian Nasional ini digunakan sebagai evaluasi standar pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 menyebutkan dalam rangka untuk mengendalikan mutu pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai dengan menengah dan juga alam mengukur tingkat akuntabilitas para penyelenggaran pendidikan, perlu dilakukan suatu sarana evaluasi menyeluruh sesuai dengan tingkatan pendidikannya. Oleh karena itu, pihak-pihak yang berkepentingan yang dalam hal ini adalah pemerintah, sekolah, orang tua murid, dan peserta didik (murid) perlu memahami akan pentingnya media evaluasi ini.
Media evaluasi Ujian Nasional ini bisa bersifat lokal yang diselenggarakan oleh instansi terkait. Tapi juga perlu dilakukan secara menyeluruh dan serentak yang kini dikenal sebagai Ujian Nasional.
Berkenalan dengan Ujian Nasional
Seperti halnya media evaluasi, tentunya Ujian Nasional memerlukan standar khusus yang dapat mengukur berhasil atau tidaknya kegiatan pembelajaran dilakukan oleh institusi pendidikan. Standar itu bisa disebut sebagai standar minimal yang harus dicapai, baik itu secara individu anak didik maupun secara kolektif (institusi pendidikan seperti sekolah).
Standar pendidikan secara individu telah ditetapkan berupa standar kelulusan yang harus dilampaui oleh peserta didik. Hal itu berarti bila peserta didik tidak mampu melampui standar tersebut, maka bisa dikatakan peserta didik tersebut harus mengulangi ujian tahun depan.
Tidak adil rasanya bila standar hanya diberlakukan untuk peserta didik semata. Standar juga perlu diberlakukan kepada insitusi pendidikan seperti sekolah di mana peserta didik tersebut mendapatkan pendidikan. Hal ini dilakukan untuk mengukur usaha kolektif yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka pencerdasan peserta didik dengan media evaluasi berupa Ujian Nasional.
Sekolah mendapat peran yang cukup penting dalam rangka mengakselerasi potensi setiap anak didik. Oleh karena itu, sekolah juga perlu diberikan penilaian sejauh mana usaha mereka dalam mengakselerasi potensi tersebut.
Jangan sampai peserta didik dibebankan terlalu besar oleh sekolah. Karena sejatinya, sekolah juga bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan peserta didik itu sendiri.
Ujian Nasional - Ujian Negara
Pada masa pendudukan Belanda dulu, Ujian Nasional sebenarnya telah dilakukan namun dengan konteks yang agak sedikit berbeda. Ketika itu, Ujian Nasional lebih dikenal sebagai ujian negara. Ujian negara sifatnya dikelola dan diselenggarakan oleh pemerintahan Belanda di Hindia Belanda.
Ujian negara ketika itu dapat dijadikan media untuk mencari siswa-siswa unggulan yang mana siswa-siswa tersebut akan diberikan kesempatan untuk menimba ilmu di negeri kincir angin, Belanda.
RA Kartini dan H. Agus Salim merupakan saksi sejarah di mana mereka pernah mengikuti Ujian Nasional (baca: ujian negara) ala Belanda. Karena potensi yang dimilikinya ketika itu, RA Kartini ditawari Belanda untuk dapat melanjutkan pendidikan ke negeri Belanda.
Hal ini tentu saja merupakan sebuah apresiasi dan bisa memunculkan kebanggan tersendiri. Namun, karena tradisi yang ada ketika itu, RA Kartini akhirnya menolak secara halus tawaran tersebut. Ia lebih memilih untuk menawarkan kesempatan tersebut kepada H. Agus Salim. Namun penawaran kepada H. Agus Salim tersebut pun pada akhirnya harus kandas.
Urgensi Ujian Nasional
Banyak pihak yang mempertanyakan masih perlukah sistem Ujian Nasional dijalankan? Jawabannya, menurut hemat penulis, masih perlu. Konteks dan urgensi yang dimiliki oleh Ujian Nasional sebenarnya cukup baik. Meski di sana-sini masih banyak yang bolong, itu di luar kehendak bersama tentunya. Sebagai warga negara yang baik, alih-alih mencaci tentunya kita harus memberikan sumbangsih pikiran kita kepada pemerintah untuk membuat sistem Ujian Nasional dibuat lebih baik lagi.
Sebagai sebuah proses, pendidikan perlu diberikan standar dan juga penilaian terhadap kualitas yang dihasilkan. Media untuk mengukur kualitas tersebut salah satunya adalah Ujian Nasional. Bila dianalogikan proses pendidikan sebagai sebuah proses manufaktur, produk yang dihasilkan (baca: peserta didik) tentunya harus sesuai dengan spesifikasi yang memang telah ditetapkan di awal.
Produk tersebut harus tanpa cacat memang perlu, tetapi sebagaimana lazimnya sebuah proses tentunya produk cacat akan sangat mustahil untuk dihindari. Yang perlu dilakukan adalah menentukan seberapa besar toleransi yang diberikan sehingga kualitas akan tetap terjaga.
Hal itu juga berlaku untuk pendidikan. Sebagai sebuah proses, penyimpangan tentu saja akan sulit untuk dihindari. Namun yang perlu dijaga adalah seberapa besar penyimpangan tersebut masih bisa ditoleransi. Hal itulah yang kemudian disebut dengan standar kualitas pembelajaran.
Standar ini sebenarnya bisa saja tidak berupa angka-angka eksak. Namun angka-angka tersebut digunakan untuk mempermudah penilaian. Standar angka kelulusan Ujian Nasional bisa dijadikan salah satu parameter saja, bukan parameter mutlak kelulusan. Oleh karena itu, banyak pendapat terkait dengan standar angka kelulusan Ujian Nasional ini. Apakah memang standar tersebut masih diperlukan? Ataukah memang ada cara lain untuk mengukur kelulusan peserta didik.
Inilah yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Pemerintah bersama dengan rakyat seyogyanya mencari solusi terbaik untuk merumuskan standar pendidikan agar kualitas lulusan yang dihasilkan pun sesuai dengan harapan bersama.
Antara Ujian Nasional dengan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Masalah lain yang kemudian muncul adalah bisakah hasil yang didapat pada Ujian Nasional dijadikan standar kelulusan siswa untuk dapat memasuki universitas yang diidam-idamkan? Menurut hemat penulis, pandangan tersebut perlu dilihat secara komprehensif, tidak bisa dilihat secara sekilas.
Kedua jenis ujian, seleksi penerimaan mahasiswa baru bisa digolongkan sebagai salah satu bentuk ujian, berbeda karakteristik. Ujian pertama yakni ujian nasional bertujuan untuk menilai apakah seorang peserta didik telah memenuhi atau mencapai standar minimal pencapaian. Oleh karena itu, sifat dari Ujian Nasional bukanlah untuk meyeleksi seorang peserta didik. Ujian Nasional hanya digunakan sebagai media penialaian atas proses pendidikan yang telah dilalui oleh peserta didik.
Berbeda dengan Ujian Nasional, Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru bertujuan untuk menyeleksi dari sekian banyak calon mahasiswa. Kapasitas kursi mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri yang terbatas tidak dibarengi dengan keluaran calon mahasiswa PTN. Hal itu mengakibatkan calon-calon mahasiswa tersebut harus disaring sehingga hanya mereka lulus ujian saringan yang akan duduk dan menimba ilmu di PTN.
Kedua jenis ujian tersebut (Ujian Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) memiliki keluaran atau objektif yang berbeda. Oleh karena itu, sifat atau penilaian yang dihasilkan keduanya tidak bisa dibandingkan seperti membandingkan apel dengan apel.
Keduanya tidak sama, karena memang instrumen yang digunakan untuk penilaian pun berbeda. Misalnya untuk Ujian Nasional digunakan soal-soal yang memang merupakan kemampuan dasar (standar) yang harus dimiliki oleh jenjang pendidikan tertentu. Kemampuan dasar itu bersifat mutlak harus dimiliki sehingga soal-soal yang diujikan pun bersifat kemampuan dasar. Meskipun tidak menutup kemungkinan, soal-soal yang diujikan lebih bersifat advance.
Berbeda dengan Ujian Nasional, pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru, soal-soal yang diujikan akan lebih sulit. Alih-alih soal yang mudah, soal-soal yang diujikan akan setingkat lebih tinggi bila dibandingkan dengan Ujian Nasional. Sifatnya yakni untuk menyeleksi tentunya akan mengakibatkan soal-soal yang diujikan pun sebisa mungkin harus bisa menggugurkan sebagian besar siswa yang ikut ambil bagian dalam ujian ini.
Kontroversi pun berlanjut, bila memang Ujian Nasional digunakan sebagai standar untuk dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri, haruskah standar yang ada sekarang dinaikan? Menurut hemat penulis, standar yang ada tentunya harus dinaikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi tersebut.
Berbicara mengenai kualitas tentunya, proses pengendalian yang harus dilakukan pun harus lebih tinggi. Semakin tinggi kualitas yang diharapkan, tentunya tingkat toleransi yang digunakan dalam pengendalian kualitas pun tidak sembarangan. Keduanya merupakan konsekuensi logis yang tidak bisa dipisahkan begitu saja selain tentu saja proses pembelajaran itu sendiri.
Itulah serba-serbi Ujian Nasional.






