Undang-Undang Amdal - Pijakan Pembangunan Kawasan Industri
Ilustrasi undang undang amdal
Tahukah Anda Undang-Undang Amdal? Undang-Undang Amdal berhubungan erat dengan lingkungan. Lingkungan sebagai tempat masyarakat hidup, berinteraksi, berkarya, berproses, dan menyampaikan pemikirannya sudah tentu menjadi elemen yang sangat penting. Lingkungan merupakan titik tolak segala kegiatan masyarakat. Kegiatan-kegiatan eksploratif bahkan ekploitasi lingkungan saat ini sudah selayaknya mendapat perhatian yang intens dan serius.
Pembangunan kawasan industri semestinya memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Meskipun undang-undang amdal sudah dibuat sedemikian rupa dengan berbagai perubahan yang disesuaikan dengan keadaan geografis dan kebutuhan, namun masih saja banyak perusahaan-perusahaan yang mengabaikannya.
Bahkan, banyak yang tidak menjadikan Undang-Undang Amdal sebagai patokan dalam melakukan pembangunan. Akibatnya, banyak daerah di wilayah industri menjadi tidak seimbang ekosistemnya.
Sebelum membahas undang-undang amdal, penulis akan bahas seputar Amdal itu sendiri. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan sebuah analisa tentang dampak besar dan penting usaha terterntu atau kegiatan yang direncanakan dalam lingkungan hidup. Kajian ini dibutuhkan untuk proses pengambilan sebuah keputusan terkait aktivitas suatu usaha dan juga kegiatan di Indonesia.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini dibuat saat suatu perencanaan proyek tertentu yang diprediksi akan menciptakan dampak atau pengaruh kepda lingkungan hidup di sekitarnya. Aspek yang mengacu pada lingkungan hidup dalam hal ini adalah aspek abiotik, biotik, dan kultural. Sementara itu, dasar hukum dari AMDAL yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri atas beberapa dokumen, yaitu sebagai berikut.
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk hal-hal berikut.
Bahan untuk perencanaan pembangunan sebuah wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan terkait kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan juga kegiatan.
- Memberi sebuah masukan dalam hal penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan juga kegiatan.
- Memberi saran untuk penyusunan rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup.
- Menyampaikan informasi untuk masyarakat terhadap dampak yang diakibatkan dari sebuah rencana usaha ataupun kegiatan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah sebagai berikut.
- Komisi Penilai AMDAL, yaitu komisi yang bertugas untuk memberikan penilaian terhadap dokumen AMDAL.
- Pemrakarsa, yaitu orang atau badan hukum yang memiliki tanggung jawab terhadap suatu rencana usaha maupun kegiatan yang akan dilakukan.
- Masyarakat yang berkepentingan, yaitu sekelompok masyarakat yang terpengaruh atas semua bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaannya, ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan, yaitu sebagai berikut.
- Saat ini, dalam menentukan kriteria wajib AMDAL, Indonesia memakai dan menerapkan penapisan satu langkah dengan memakai daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL bisa ditemukan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
- Jika sebuah kegiatan tidak terdapat atau tercantum di dalam peraturan tersebut, diwajibkan untuk menyusun UKL-UPL. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
- Dalam menyusun AMDAL, digunakan Pedoman Penyusunan AMDAL yang sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
- Hak penilaian atau kewenangan didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.
Undang-Undang Amdal
Undang-undang amdal sesungguhnya termuat mulai dari Undang-undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden, Peraturan Menteri/ Keputusan Menteri, dan undang-undang yang berupa Peraturan Daerah.
Berikut beberapa undang-undang amdal yang semestinya dijadikan pijakan dalam melakukan pembangunan perusahaan atau kawasan industri. Undang-undang amdal yang disajikan hanyalah Undang-undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden/Keputusan Presiden.
Undang-Undang Amdal - Undang-Undang RI
- Undang-undang RI No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang Rl No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 35 tahun 1991 tentang Sungai. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang Rl No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. (Undang-Undang Amdal)
- Undang- Undang RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 6 tahun 1993 tentang Perubahan Iklim. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 5 tahun 1994 tentang Perairan Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 5 tahun 1995 tentang Ratifikasi Konvensi Iklim. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (Undang-Undang Amdal)
- Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (Undang-Undang Amdal)
Undang-Undang Amdal - Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 1987 tentang Ijin Usaha Industri.
- Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1989 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
- Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Peraturan UU 3/1992.
- Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
- Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
- Peraturan Pemerintah RI No. 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhan.
- Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 85 tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
- Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
- Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
- Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 1999, tentang Angkutan di Perairan.
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
- Peraturan Pemerintah RI No. 81 Tahun 2000, tentang Kenavigasian.
- Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air.
Undang-Undang Amdal - Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden
- Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
- Keppres No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Keppres No. 10 tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.
Jika saja semua pihak yang berkepentingan membangun proyek apapun juga dengan selalu memperhitungkan pengelolaan lingkungan, maka keadaan lingkungan akan selaras.
Pengelolaan lingkungan hidup mempunyai arti sebagai sebuah bentuk nyata dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup.
Itulah penjelasan tentang Undang-Undang Amdal. Semoga bermanfaat!

