Undang-Undang Jurnalistik, Payung Hukum Jurnalis
Bekerja sebagai kuli tinta atau wartawan memiliki risiko kerja yang besar. Bukan karena berhadapan dengan alat-alat berat atau mesin, melainkan harus menyuarakan keadilan dan kebenaran yang mungkin saja akan menyinggung pihak-pihak yang berkuasa. Berhadapan dengan penguasa yang menggunakan kekuasaannya dengan menghalalkan segala cara dapat mengancam jiwa para jurnalis.
Banyak kasus yang diterima wartawan, mulai dari penganiayaan, penculikan, sampai pembunuhan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya para pekerja jurnalistik ini dilindungi oleh hukum. Ya, harus ada undang-undang jurnalistik yang memayungi para jurnalis dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir atas pertimbangan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun. Oleh karena itu, perlu adanya satu payung hukum yang melindungi para pekerja pers nasional.
Pada Bab II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers diatur masalah kemerdekaan pers. Dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasakan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2). Sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai kemerdekaan pers ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Adanya perhatian terhadap para jurnalis yang dituangkan dalam undang-undang dan kode etik jurnalistik menandakan bahwa pers dibutuhkan dan dilindungi kehadirannya sebagai corong informasi bagi masyarakat.
Sejak zaman sebelum kemerdekaan, peran pers sangat penting terhadap usaha-usaha melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
Berbagai upaya diplomatik dan politik melalui perundingan dan sebagainya dapat disuarakan secara internasional melalui media massa. Untuk itu, undang-undang pers ini diharapkan menjadi payung hukum bagi para jurnalis sehingga lebih fokus dan objektif dalam menyiarkan informasi kepada publik.






