Undang Undang KDRT

Ketika seorang perempuan memutuskan menikah dengan seorang laki-laki, pasti tak ada yang berkeinginan untuk hidup menderita. Semua pasti berkeinginan untuk hidup bahagia. Tak ada orang waras yang menikah untuk menyakiti diri sendiri, baik lahir maupun batin. Akan tetapi dalam kenyataannya, tak sedikit perempuan yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itulah pemerintah membuat Undang Undang KDRT untuk memberikan perlindungan.
Undang Undang KDRT yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 14 September 2004 ini bertujuan melindungi para anggota keluarga, terutama perempuan. Bukan rahasia lagi, perempuan lah yang sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik yang dilakukan oleh suami maupun keluarga suami (mertua dan ipar).
Tindak Kekerasan yang Kena Sanksi
Dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga -atau yang oleh awam dikenal dengan sebutan Undang Undang KDRT- ini disebutkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga ini mencakup:
- Perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis.
- Penelantaran rumah tangga.
- Ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan.
Undang Undang KDRT ini jelas-jelas mencantumkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga tak hanya berbentuk kekerasan fisik, namun juga kekerasan seksual dan psikologis.
Termasuk dalam kekerasan seksual ini adalah pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar atau memaksa melakukan hubungan seksual dengan orang lain, baik untuk tujuan komersil atau tujuan-tujuan lainnya.
Sedangkan dalam kekerasan psikologis atau kekerasan psikis ini tercakup perbuatan yang mengakibatkan:
- Ketakutan
- Hilangnya rasa percaya diri
- Hilangnya kemampuan untuk bertindak
- Rasa tidak berdaya
- Penderitaan psikis berat
Undang Undang KDRT tidak hanya melindungi perempuan (dalam hal ini istri) namun juga semua anggota rumah tangga, termasuk suami, anak (anak kandung, anak tiri, anak angkat), semua yang memiliki hubungan kekerabatan, hingga pembantu rumah tangga yang bekerja di dalam rumah tersebut. Namun memang, selama ini yang sering menjadi korban adalah istri.
Meskipun Undang Undang KDRT menjamin perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, namun masih banyak korban kekerasan yang tak menggunakan payung hukum ini untuk berlindung.
Ada beragam alasan mengapa Undang Undang KDRT ini seolah tak disentuh oleh para korban kekerasan dalam rumah tangga. Alasan-alasan itu antara lain adalah:
- Ketidaktahuan tentang adanya Undang Undang KDRT yang melindungi hak-hak mereka
- Berpikiran bahwa yang mereka alami adalah urusan internal rumah tangga yang tak perlu dipermasalahkan ke jalur hukum.
- Berprinsip bahwa aib keluarga harus dipendam dalam-dalam agar tak sampai diketahui orang lain.
- Para istri yang menjadi korban kekerasan tak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Mereka beranggapan bahwa sebagai istri sudah seharusnya mereka patuh 100% pada suami.
Perempuan (dalam hal ini istri) sering menjadi pihak yang lemah. Perempuan-perempuan seperti ini perlu mendapatkan pencerahan bahwa sebagai perempuan, sebagai istri, mereka berhak atas hidup rumah tangga yang aman dan bahagia.






