logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Legalitas    Kumpulan UU    Undang Undang Ketenagakerjaan

Aplikasi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Industri Sekolah - Sumber Konflik atau Sumber Solusi?

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Ada apa dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan kita? Mengapa aksi demonstrasi para pekerja yang menuntut diangkatnya status kerja mereka menjadi karyawan tetap nampaknya semakin marak saja? Mengapa para pekerja yang sudah mengabdi di atas 3 tahun, bahkan ada yang telah mencapai 10 tahun namun belum juga beranjak dari status tenaga kerja kontrak? Apa yang salah dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan?  

Padahal dengan hanya menjadi tenaga kerja kontrak, berarti mereka hanya menjadi tenaga kerja kelas dua, yang terbatas hak, tunjangan dan fasilitas lainnya. Sistem yang tak memihak, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, menyebabkan mereka mengambil jalan yang terjal. Namun itulah satu-satunya jalan yang bisa mereka lakukan untuk mengubah undang-undang ketenagakerjaan menjadi lebih baik, yaitu turun ke jalan.

Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Beberapa Kasus Aksi Demonstrasi Buruh

Memang melakukan aksi demonstrasi, khususnya menyangkut Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah satu-satunya jalan yang dianggap tepat dan cepat untuk merevisi Undang-Undang ketenagakerjaan. Dengan turun ke jalan, maka media akan mengekspos, sehingga akan menarik perhatian khalayak ramai. Publik pun akan tersentak dan mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan..

Bila tidak punya keberanian untuk melakukan aksi turun ke jalan, maka mustahil publik akan mengetahui kezaliman dan penindasan yang terjadi. Seperti yang terjadi di bulan Januari 2012 ini, tepatnya di ruas jalan tol Cikampek di mana puluhan ribu pekerja dari berbagai perusahaan tumpah ruas memenuhi jalan bahkan menutup ruas jalan tol tersebut untuk meminta revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Akibatnya arus lalu lintas menjadi mati total, tak kurang dari sepuluh kilo meter barisan kendaraan yang praktis tak bergerak sama sekali.

Belum lagi yang terjadi di Bandung, masih di bulan Januari 2012. Puluhan ribu buruh pabrik yang bergabung ke dalam Organisasi Buruh Seluruh Indonesia meminta jajaran manajemen mengangkat para karyawan kontrak yang telah bekerja sekitar tiga tahun untuk diangkat menjadi karyawan tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bila dituliskan semua aksi buruh yang pernah terjadi yang berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pasti akan menghasilkan setumpuk buku dengan beratus-ratus halaman. Mereka sebagian besar menuntut perusahaan patuh dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Nasib Karyawan Kontrak/Outsourcing

Isu pengangkatan menjadi karyawan tetap dan penghapusan sistem outsourcing nampaknya menjadi tema utama dalam setiap aksi para pekerja itu. Kedua isu tersebut memang menjadi ganjalan dalam menjalankan aktivitas pekerjaan mereka selama ini.

Siapa yang nyaman bila bekerja tanpa kepastian? Sebab dengan menjadi tenaga kerja kontrak, maka posisi mereka menjadi labil. Mereka bisa dihentikan sewaktu-waktu, kapan pun perusahaan mau dengan alasan kontraknya tidak diperpanjang.

Siapa pun pasti tidak akan suka bila menjadi pekerja kelas dua, yaitu mereka yang bekerja dengan jumlah jam yang sama, mengerjakan pekerjaan yang sama, namun mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang berbeda.

Begitu pula dengan pekerja outsourcing. Dengan menjadi tenaga outsorcing, maka mereka harus siap dibayar dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan karyawan tetap dengan pekerjaan yang sama.

Pekerja outsorcing ibarat sapi perah yang hanya dimanfaatkan tenaganya saja, bekerja dan bekerja tidak perlu banyak bertanya, apalagi bertanya menanyakan hak-haknya. Menjadi pekerja outsourcing juga ibarat kerbau yang dicocok hidung, bisa digiring ke sana ke mari melakukan tugas yang terkadang tidak manusiawi dengan hak-hak yang dikebiri.

Kalau ini yang terjadi jangan salahkan mereka melakukan aksi, menutup jalan membakar ban demi kelangsungan hidup anak dan istri. Jadi, harus ada solusinya, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Ketenagakerjaan di Dunia Pendidikan

Ketidakpuasan terhadap status tenaga kerja kontrak dan outsourcing yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ternyata bukan hanya monopoli kalangan buruh pabrik saja, tetapi juga merambah ke dunia pendidikan, di mana guru kerap menjadi korban.

Guru dan dunia pendidikan. Bila mendengar dua kata tersebut, bayangan kita sepertinya akan terlempar ke “dunia lain”. Tempat tenang yang terpisah dari hiruk pikuknya dunia, tempat ideal yang luput dari kesewenangan dan kezaliman. Benarkah? 

Bila ditelisik, dalam waktu sepuluh tahun terakhir ini, dunia pendidikan sudah menjelma menjadi industri yang menggiurkan. Kondisi sekolah negeri terutama sekolah dasar yang masih meprihatinkan membuat orangtua, terutama di kalangan perkotaan berpaling pada sekolah swasta yang menawarkan kelengkapan fasilitas dan kurikulum unggulan serta kualitas guru yang tak perlu diragukan.

Para orangtua itu merasa lebih aman dan nyaman menitipkan anak-anaknya di sekolah dasar swasta tersebut walaupun bayarannya mencapai dua puluh jutaan hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi uang bulanannya yang seharga minimal satu juta.

Namun anehnya, bayaran yang sudah mahal tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan guru dan karyawannya. Nasib mereka bahkan lebih buruk dari guru sekolah negeri, sekolah yang diklaim tidak selevel dan tidak sebonafide sekolah swasta berharga mahal ini. Hal itu terlihat dari para guru yang masih banyak berstatus kontrak walaupun sudah mengajar lebih dari tiga tahun.

Begitu pula dengan karyawan lainnya, seperti para petugas keamanan dan staf rumah tangga (office boy), sistem kerja outsourcing menjadi pilihan utama, karena merupakan solusi yang tepat untuk tindakan penghematan. Lalu ke mana larinya pundi-pundi uang itu pergi?

Tak terlalu sulit untuk menjawabnya. Sekolah sudah menjadi bagian dari industri. Industri apa pun akan memberlakukan prinsip ekonomi: “dengan pengeluaran sekecil-kecilnya, menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya”. Akibatnya, sekolah swasta tersebut lebih mementingkan langkah investasi ke depan dengan cara melakukan ekspansi membuka cabang sekolah baru walau konsekuensinya harus membayar cicilan ke bank dalam jumlah yang besar, seakan melupakan kesejahteraan guru dan karyawan.

Hal yang lebih menyakitkan lagi bila di antara pengusaha pendidikan tadi, setelah mendapatkan hasil yang memuaskan lalu mulai berpaling ke kancah perpolitikan dengan aktif di partai, menjadi anggota dewan, lalu mengikuti pemilukada sambil meneriakkan bermacam slogan, seperti “mari kita tegakkan keadilan”, “ayo kita tingkatkan kesejahteraan guru dan karyawan”, atau  “mari kita bekerja untuk memajukan dunia pendidikan” dan lain-lain. Sangat memuakkan.

Padahal para pengusaha pendidikan yang seperti itu adalah mereka yang berdiri di atas dua kaki. Di satu sisi, bisnis sekolahnya ingin dianggap sebagai yayasan sosial yang nirlaba, sehingga terkesan tak ingin disamakan dengan perusahaan. Oleh karenanya, tak perlu memenuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan seperti Kepmenaker No 100/2004 atau UU 13/2003 Pasal 63 ayat (1) dan (2). yang menyebutkan bahwa, karyawan yang dikontrak lebih dari tiga tahun harus dipenuhi kewajibannya sebagai karyawan tetap dan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Ada juga Undang-Undang No.21/2000 tentang Serikat Pekerja. Serikat pekerja yang sebenarnya legalitasnya diakui negara namun sepertinya diharamkan untuk berdiri, dengan alasan sekolah bukanlah perusahaan, tetapi hanyalah (lagi-lagi) yayasan sosial yang nirlaba sehingga tak perlu mengikuti undang-undang ketenagakerjaan seperi itu.

Hal yang paling dihindari: UU No. 13/2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang jelas-jelas pihak perusahaan harus memberi pesangon sesuai ketentuan. Namun hal ini sepertinya tak pernah terjadi di industri pendidikan, karena pihak manajemen yang sekolah seakan menolak yayasan pengelolanya disamakan dengan perusahaan. 

Menolak sebagian namun menerima sebagian, begitulah watak manajemen sekolah seperti ini. Di satu sisi menolak Undang-Undang ketenagakerjaan, namun di sisi lain ingin memberlakukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menguntungkan pihaknya sendiri, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang pemotongan gaji karyawan. (PP no 8 tahun 1081) dan pemberlakuan jam kerja di atas 8 jam (Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-608 /Men/1989).

Padahal peraturan ini sudah dihapus oleh UU No. 13/2003 karena dianggap tidak manusiawi, dan pemberhentian karyawan (UU tenaga kerja Pasal 156 ayat 1),  yang kesemuanya mengacu pada Undang-Undang ketenagakerjaan. 

Pantas saja bila sekolah yang tampaknya bonafide dan elite ini memiliki sejarah tenaga kerja yang labil, banyak yang keluar masuk, dan selalu dihiasi oleh orang-orang baru sehingga merugikan orang tua dan murid sekolah itu sendiri. Kalau sudah begini, maka pertanyaannya adalah Apakah Undang-Undang ketenagakerjaan yang diterapkan di dunia pendidikan itu menjadi sumber solusi, atau Undang-Undang Ketenagakerjaan malah menjadi sumber konflik?

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • UU Pajak Daerah, Bagai Kejatuhan Durian
  • Dasar Undang Undang Tenaga Kerja
  • UU Tenaga Kerja - Benarkah Sudah Melindungi Pekerja?
  • Hal Mendasar dan Umum atas Lahirnya Undang-undang Kesehatan
  • Undang-Undang Kesehatan Itu Harus Diterapkan
  • Pentingnya UU Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA