Manfaat Undang undang Larangan Merokok
Ilustrasi undang undang larangan merokok
Undang undang larangan merokok secara formal memang belum dibuat dan diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai otoritas pembuat Undang-undang. Namun, peraturan yang membahas masalah rokok sudah dibuat oleh beberapa daerah yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah atau Perda.
Undang undang larangan merokok sendiri dimulai oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketika itu, pemerintah provinsi melihat perlunya ada sebuah tatanan yang mengatur tentang kebiasaan merokok di kalangan masyarakat, khususnya ketika berada di tempat umum. Sebab, budaya merokok di tengah masyarakat sudah sangat melekat, sehingga berakibat sulitnya mencari tempat yang terbebas dari asap rokok.
Undang undang larangan merokok ini kemudian dituangkan dalam rancangan peraturan daerah no 75 tahun 2005. Di dalam undang undang tersebut dicantumkan ketentuan mengenai peraturan seputar masalah rokok. Baik itu tentang larangan merokok di kawasan tertentu seperti kawasan umum dan juga lembaga pendidikan. Juga diatur tentang kewajiban pemilik gedung perkantoran untuk menyediakan kawasan khusus merokok di setiap lantai gedung mereka.
Meski demikian, ketika undang undang larangan merokok ini mulai diterapkan banyak hambatan yang dialami. Hal ini terjadi dari para perokok yang merasa hak mereka dikebiri. Selain itu, para pengelola gedung perkantoran pun banyak yang merasa keberatan dengan kewajiban penyediaan kawasan khusus rokok. Sebab hal itu sama saja dengan penambahan jumlah biaya yang harus mereka keluarkan.
Manfaat Undang undang Larangan Merokok
Di sisi lain, pada dasarnya undang undang larangan merokok ini dibuat tidak untuk sekedar memberatkan saja. Namun ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan pembuatan dan pelaksanaan peraturan tersebut. Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya undang undang tersebut di antaranya adalah :
- Membudayakan ketertiban pada masyarakat, khususnya di kalangan perokok untuk bisa menaati peraturan yang sudah ada.
- Menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat tanpa adanya gangguan asap rokok yang bisa mengganggu mereka yang tidak merokok.
- Mencegah penyebaran penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok. Hal ini khususnya untuk melindungi para perokok pasif.
- Mengurangi kebiasaan merokok di kalangan perokok. Sebab, dalam satu batang rokok terdapat jutaan racun yang bisa menyebabkan penyakit di dalam tubuh manusia. Dengan pembatasan rokok ini, lambat laun para perokok akan dipaksa untuk mengurangi kebiasannya.

