UU Pemda Sebagai Tanda Sejarah Otonomi Daerah
Ilustrasi undang undang pemerintah daerah
Otonomi daerah merupakan kemandirian suatu daerah untuk membuat dan mengambil kebijakan atau keputusan demi kepentingan daerahnya sendiri. Perjalanan sejarah otonomi daerah dapat kita lihat dari berbagai produk perundang-undangan pemerintah daerah (UU Pemda).
Sebenarnya, perubahan undang-undang daerah dapat kita artikan sebagai dinamika pembangunan daerah dari waktu ke waktu. Namun, hal itu dapat pula kita anggap sebagai bagian dari penjajakan atau eksperimen politik pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.
Tentu Anda akan tertarik untuk mengikuti perkembangan UU Pemda tersebut, bukan??? Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
UU Nomor 1 tahun 1945
Terbentuknya UU Pemda ini dipengaruhi oleh pertimbangan sejarah pemerintahan pada masa kerajaan dan masa kolonialisme di Indonesa. Penekanan undang-undang ini terletak pada pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang berfungsi untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan rakyat. Dari UU ini pula ditetapkan tiga macam daerah otonom, yakni daerah karesidenan, daerah kabupaten, dan daerah kota.
UU Nomor 22 tahun 1948
UU Pemda ini lebih memberikan sorotan pada susunan pemerintah daerah yang demokratis. Di dalamnya ditetapkan dua macam daerah otonom, yakni daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa. Selain itu, juga ditetapkan tiga tingkatan daerah otonom, yaitu daerah otonom provinsi, daerah otonom kabupaten atau kota, dan daerah otonom desa atau kota kecil.
Di sini, kita dapat pula melihat bahwa pemerintah pusat mulai memberikan perhatian pada penyerahan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah.
UU Nomor 1 tahun 1957
UU Pemda ini adalah pengaturan tunggal yang berlaku sama bagi seluruh daerah di Indonesia untuk pertama kalinya.
UU Nomor 18 tahun 1965
Perundang-undangan ini menunjukkan adanya sistem otonomi daerah yang seluas-luasnya. Padahal, sistem ini dapat saja menjadi ancaman disintegrasi Negara Kesatuan Republik Iindonesia (NKRI) karena tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan daerah itu sendiri, yaitu pembangunan dalam arti yang luas.
UU Nomor 5 tahun 1974
Dalam UU Pemda ini terjadi perubahan sistem otonomi daerah yang seluas-luasnya sebagaimana UU Nomor 18 tahun 1965, menjadi sistem otonomi daerah yang riil/nyata dan bertanggung jawab. Undang-undang ni merupakan UU Pemda yang memiliki masa berlaku paling panjang, yaitu selama dua puluh lima tahun.
UU Nomor 22 tahun 1999 dan UU Nomor 25 tahun 1999
Kehadiran atau amandemen undang-undang ini merupakan salah satu tanggapan dari perkembangan situasi pada masa lengsernya rezim orde baru Soeharto ke masa reformasi. Jika UU Nomor 5 tahun 1974 cenderung pada otonomi daerah yang bercorak dekonsentrasi, maka di UU Nomor 22 tahun 1999 ini lebih memperlihatkan otonomi daerah yang bercorak devolusi.
Dekonsentrasi merupakan pembagian wewenang dan tanggung jawab administratif dari pemerntah pusat ke pejabat birokrasi pusat yang berada di lapangan atau daerah. Sehingga, dekonsentrasi nampak sebagai perpindahan volume pekerjaan dari departemen pusat ke perwakilannya yang berada di daerah. Tidak ada penyerahan wewenang untuk mengambil kebijakan atau keputusan bagi pemerintah daerah.
Sementara devolusi merupakan pemberian wewenang dalam pengambilan keputusan, keuangan, dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah. Di sni, pemerintah pusat akan membantuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintahan pusat untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu secara mandiri.
UU Nomor 32 tahun 2004
Undang-undang ini berisi tentang dominasi lembaga ekseutif dan pengaturan pemilihan kepala daerah, bahkan mencakup 25 % dari keseluruhan undang-undang tersebut (Bab IV bagian delapan, mulai dari pasal 56 sampai pada pasal 119).
Selain itu, UU ini juga menegaskan bahwa unsur pemerintahan daerah yang memegang peranan dominan adalah pemda dan DPRD, yang keduanya memegang prinsip check and balance.

