logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Hiburan    Film    Studio Film

Kritik Keras UU Perfilman yang Baru


Ilustrasi undang undang perfilman

Undang undang Perfilman yang baru No. 33 Tahun 2009 pada 8 Oktober kemarin tepat berusia setahun namun hujan kritik sudah banyak menghampiri. Betapa tidak, nasib UU pengganti No. 8 Tahun 1992 ini akan digugat sejumlah pekerja film, seni dan budayawan dengan menyusun rencana judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Yayasan 28, Christiana Chelsia Chan, bahwa yayasan tersebut akan berdiskusi untuk mempersiapkan judicial review secara matang. Yayasan itu pula yang begitu intens melakukan pengkajian secara mendalam terhadap UU Perfilman yang baru tersebut terhitung sejak Januari sampai Maret tahun ini.

Yayasan tersebut menemukan berbagai permasalahan, namun yang paling disoroti yakni tentang sensor filmnya. Dalam UU No. 33 Tahun 2009 tersebut secara jelas diperintahkan supaya Lembaga Sensor Film (LSF) sudah harus terbentuk paling lambat pada April 2011 atau satu setengah tahun setelah UU tersebut ada.

Lembaga Sensor Film (LSF)

Entah mengapa masalah sensor film ini selalu saja banyak menuai kontroversial. Sebelum-sebelumnya juga masalah sensor ini, sebagaimana tertuang dalam UU Penyiaran misalnya, juga mendapatkan kritik tajam. Alibi utama pihak yang kontra akan hadirnya lembaga sensor ini yakni bisa membatasi aspek kreativitas yang notabene sebagai ruh dari berkesenian itu sendiri.

Sebagaimana ditolak Christiana sendiri bahwa sensor secara resmi telah membatasi kebebasan berekspresi para pembuat film secara khusus, dan pekerja seni umumnya. Disebutkan pula bahwa limitasi terhadap ekspresi selalu dikaitkan dengan sensor yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal yang sesungguhnya dibutuhkan yakni kontrol dari komunitas itu sendiri, termasuk komunitas pers dan film.

Slamet Rahardjo pun ikut berkomentar tentang masalah ini yang menyatakan bahwa Undang-undang Perfilman yang baru ini sebagai orang orang pesakitan.

Hak Konstitusional

Wakil ketua MK, Prof. Laica sekalipun, secara tersirat menyatakan bahwa kerja film merupakan karya budaya, sebagai sesuatu yang fitrah, dan karenanya secara hakikat disebut sebagai hak konstitusional. Dalam melihat dan membaca UU Perfilman seyogyanya dilihat dari sisi pertentangannya dengan mandat konstitusi. Seandainya bertentangan, maka sangat mungkin rumusan yang ada dalam UU tersebut telah salah.

Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 bahwa konstitusi memberikan kewajiban bagi negara untuk memajukan kebudayaan nasional, dibarengi dengan penjaminan kebebasan masyarakat dalam melakukan pemeliharaan dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan.

Namun demikian, Prof. Laica melanjutkan meski termaktub dalam UUD mengenai jaminan konstitusi ini, bukan berarti bahwa kebebasan yang tak berbatas. Intinya, bahwa kebebasan yang diberikan konstitusi jangan semata diartikan sebagai yang tak terkendali dengan melakukan pelanggaran terhadap hukum dan moral, namun kebebasan yang tetap bersandar pada norma dan aturan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi X DPR, Dedy Suwandi Gumelar menyatakan bahwa sensor film merupakan wujud hadirnya negara yang ikut berkepentingan dalam menjaga kualitas perfilman tanah air kepada masyarakat. Legitimasinya, lebih didasarkan pada banyaknya kajian bidang sosiologi komunikasi massa mengenai dampak media bagi masyarakat sebagai konstituennya.

Sebenarnya media bersifat netral, dimana pengaruh yang ditimbulkan lebih disebabkan karena ulah manusianya. Jadi, sensor tak perlu dilakukan asal para pekerja film bisa memastikan bahwa film-film yang dibuatnya tidak bersifat merusak masyarakat.

Tolong di SHARE :
Tweet
Artikel Terkait
  • Hollywood - Gudang Film di Amerika Serikat
  • Cinema XXI Jakarta - Bioskop dengan Kusi Empuk
  • Studio 21 - Petualangan Seru Menonton Film - ANNEAHIRA.COM
  • Cineplex 21 - Jaringan Bioskop Pertama dan Terbesar di Indonesia
  • Mengenal Macam-Macam Film
  • Tahukah Anda di mana Download Film Berkualitas?
  • Sepuluh Istilah dalam Film
  • Jadwal Film Trans TV: Bioskop Indonesia sampai Terminator
  • Download Film Gratis Di mana?
  • 9 Soundtrack Film Catatan Akhir Sekolah
  • Mengenal Skenario Film Pendek
  • Jadwal Film Bioskop 21 Terbaru: Piranha 3D
  • XXI Bandung - Kepuasan Berkelas dalam Menikmati Film
  • Tips Menonton Bioskop Blitz & Cinema 21
  • Memahami Proses Produksi Film
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Komp. Buah Batu Regency Blok A2 No.9
Bandung Jawa Barat - INDONESIA