logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Keluarga    Anak-Anak    Komisi Perlindungan Anak

Undang-Undang Perlindungan Anak


Ilustrasi undang undang perlindungan anak

Undang-undang Perlindungan Anak ditetapkan oleh pemerintah Indonesia setelah ikut meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36/1990. Kemudian lahirlah UU Perlindungan Anak pada pada tanggal 22 Oktober 2002, yakni UUPA No. 23 tahun 2002. Perangkat undang-undang ini lebih merealisasikan pemenuhan dan perlindungan hak anak di  Indonesia.

 

Pemberlakuan Konvensi Hak Anak untuk negara yang telah meratifikasi. Kemudian keberadaan UU Perlindungan Anak (UUPA) harus diketahui oleh semua pihak di masyarakat Indonesia. Keduanya menjadi payung hukum dalam setiap upaya perlindungan anak. Terutama UUPA, tidak saja mengatur pencegahan dan perlindungan, tetapi mengatur pula sanksi dan denda setiap pelanggaran terhadap hak-hak anak.

 

Kewajiban Orangtua

 

Hak anak menjadi hak yang sangat melekat pada diri anak. Perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah kewajiban orang tua, orang dewasa, sekolah, masyarakat, dan semua pihak yang akhirnya merujuk kepada pemerintah.

 

Kewajiban ini memiliki tiga kata kunci utama yang harus diperhatikan dan menjadi acuan pelaksanaan kewajiban tersebut, yaitu: Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Anak, dan Perhargaan pada Anak atau respect.

 

Prinsip Umum

 

Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, keduanya memiliki prinsip-prinsip umum hak-hak anak. Prinsip umum ini disepakati agar seluruh anak di dunia memiliki hak yang sama. Adapun prinsip umum tersebut sebagai berikut: Kepentingan terbaik bagi anak, Hak tumbuh kembang dan kelangsungan hidup, Non diskriminasi, dan Hak partisipasi dalam masyarakat.

 

Pertama. Prinsip kepentingan terbaik anak, artinya bahwa setiap usaha dan upaya dalam kegiatan yang bersangkutan dengan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi diri anak.

 

Kedua. Prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan, terfokus pada hak-hak anak yang berkaitan dengan tumbuh-kembang anak dan keberlangsungan hidup anak untuk tetap bertahan dalam kehidupan ini.

 

Ketiga. Prinsip universalitas atau non-diskriminasi, artinya semua hak-hak anak yang telah dirumuskan dan ditetapkan dalam upaya pemenuhan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak berlaku sama untuk semua anak. Tidak ada pemisahan dan perlakuan berbeda pada anak, termasuk dalam kondisi dan situasi apapun.

 

Keempat. Prinsip partisipasi atau penghargaan terhadap pendapat anak. Anak memiliki hak untuk terlibat dan dilibatkan dalam setiap hal yang berhubungan dengan kehidupan mereka. Pendapat anak patut didengar dan dipertimbangkan. Karena anak lebih mengetahui apa yang dia butuhkan dalam menjalani hidupnya.

 

Perbedaan KHA dan UUPA

 

Terdapat perbedaan antara KHA dan UUPA. Ini menjadi ciri khas dari peraturan perlindungan anak di Indonesia. Perbedaan tersebut terdapat dalam tiga pasal, yaitu: Pasal tentang kewajiban anak, Pasal tentang sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran, dan yang terakhir adalah pasal perbedaan pendefinisian anak.

 

Perhatian Khusus

 

Uundang undang U Perlindungan Anak memiliki point-point penting terhadap anak yang membutuhkan perlakuan dan perlindungan yang khusus dan berbeda dengan anak dalam keadaan normal. Hal ini dilakukan karena keadaan anak tersebut membutuhkan perlindungan khusus dalam pemenuhan hak-haknya sebagai anak.

 

Titik perhatian dan perlindungan khusus ini, dicantumkan dalam UUPA dan berlaku untuk anak-anak yang berada dalam keadaan sebagai berikut:

 

  • Anak-anak yang berada dalam situasi dan keadaan darurat.
  • Anak yang terlibat dalam konflik dengan hukum. Dengan kata lain, anak yang terlibat masalah hokum.
  • Anak yang menjadi korban dari tindakan eksploitasi ekonomi ataupun eksploitasi seksual.
  • Anak yang menjadi korban penyalahgunaan obat dan berdampak pada kesehatan hidupnya di masa depan.
  • Anak-anak yang menjadi korban perdagangan dan penjualan atau human trafficking, dan anak korban tindak penculikan.
  • Anak korban tindak kekerasan.
  • Anak yang memiliki kelainan atau kecacatan (anak penyandang cacat).
  • Anak yang menjadi korban penelantaran dan perlakuan salah.
  • Anak yang berasal dari kalangan minoritas atau kaum marjinal.

 

Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak harus didukung dengan kepedulian semua lapisan masyarakat Indonesia. Membutuhkan dukungan semua pihak untuk supremasi hukum perlindungan anak.

 

Mari kita lindungi dan penuhi hak-hak anak demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik. Setidaknya mulailah dari anak-anak di keluarga kita. Mulailah dengan menghargai mereka sebagaimana kita menghargai diri sendiri!

 

Contoh Kasus Kekerasan Pada Anak

 

Banyak sekali terjadi kasus yang melibatkan anak di sekitar kehidupan kita. Dan pada saat seperti itulah dibutuhkan bantuan hukum dan secara jelasnya undang-undang untuk perlindungan anak memainkan perannya.

 

Anak adalah sosok yang masih suci atau masih memiliki pengetahuan yang belum sempurna. Sehingga memang ia begitu mudah untuk dimanipulasi ataupun dipergunakan dengan secara tak semestinya oleh kalangan yang lebih dewasa yang berada di sekitarnya.

 

Pada tahun 2012 yang lalu, memang terjadi peningkatan mengenai tingkat kasus kekerasan pada anak jika dibandingkan dengan kasus yang telah terjadi pada tahun sebelumnya.

 

Dan tingkat tertinggi dari kasus kekerasan ini adalah kasus kekerasan seksual. Hampir 60 persennya adalah kasus kekerasan seksual. Dan lebih parahnya lagi, kasus kekerasan ini paling banyak dilakukan oleh orang terdekat dari si anak yaitu yang berada di sekitar kehidupan si anak. Misalnya adalah orang tua seperti ayahnya sendiri, kakek, paman ataupun juga tetangga dekat.

 

Merekalah yang memang memiliki akses terdekat dan termudah kepada anak. Dengan hal ini maka akan memudahkan terjadinya hal kekerasan seksual yang menimpa anak ini.

 

Banyak kasus yang mendapatkan perhatian dari publil. Karena memang terkadang banyak yang tak terima bahwa anak usia dini sudah menerima kekerasan dalam bentuk seksual yang akan menjadi trauma bagi dirinya dan dibawa sepanjang hidup si anak.

 

Sebut saja anak yang diperkosa oleh tetangga yang sedang mabuk. Selain itu, alat kemaluan si anak juga dimasukan sepotong bambu. Hal ini mengakibatkan si anak mengalami kerusakan yang sangat parah pada organ kelaminnya.

 

Atau kasus kekerasan seksual yang baru saja terjadi dan menyentak perhatian publik adalah kasus yang terjadi di Jakarta yang dialami oleh RI. RI meninggal dalam keadaan nyang tragis. Dan analisa yang dilakukan oleh pihak medis menyatakan bahwa Ri mengidap penyakit gonorhea yaitu semcam penyakit kelamin.

 

Sebetulnya pihak medis tak mengetahui akan hal ini karena sebelumnya RI hanya menderita panas dan kejang. Ia pun di bawa ke Puskesmas oleh pihak orang tuanya. Lalu ketika dokter akan membuatkan obat kejang untuknya, barulah diketahui bahwa ia sedang terkena penyakit kelamin ini.

 

Maka diusutlah mengapa sampai RI terserang penyakit ini. maka terbukalah tabir bahwa memang sebenarnya ia telah diperkosa oleh orang yang mengidap penyakit ini. karena penyebaran penyakit ini hanyalah dapat dilakukan melalui hubungan seksual.

 

Sampai pada saat Ri meninggal karena radang otak yang sudah cukup parah, pihak polisi masih belum menentukan siapa pelaku dari kekerasan seksual yang menimpa RI. Sampailah pada sebuah hal yang mengejutkan bahwa si pelaku ternyata adalah ayahnya sendiri.

 

Inilah yang memang banyak sekali terjadi di negara kita. Anak menjadi korban dari kebiadaban atau hilangnya rasa kemanusiaan dari orang yang seharusnya  memberikan perlindungan bagi dirinya.

 

Selain kekerasan seksual, anak juga sering mendapat perlakuan yang tak sewajarnya dari pihak yang terdeat. Misalnya adalah mengalami kekerasan fisik. Sampai banyak pula kasus kekerasan fisik yang menimpa anak yang sampai membuat kematian bagi si anak.

 

Kekerasan dilakukan karena menganggap anak tidak dapat melakukan apa yang dikehendaki oleh orang lain. Hal inipun juga banyak dilakukan oleh orang tua, baik itu kandung ataupun orang tua tiri.

 

Seperti yang juga terjadi bahwa ada ibu tiri yang memukuli anaknya hingga si anak meninggal. Anak menerima pukulan yang cukup berat sehingga membuatnya meregang nyawa. Semuanya dilakukan oleh si ibu tiri karena menganggap si anak tidak mau mendengarkan apa yang ia katakan.

 

Dalam menelisik banyaknya kasus kekerasan pada anak ini, kita sering menjumpai bahwa masalah ekonomi menjadi salah satu penyebabnya. Orang tua kesulitan dalam mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehingga menjadi gelap mata dan melakukan apa yang tak seharusnya dilakukan.

 

Dengan ini memang dapat diambil kesimpulan bahwa memang kasus yang menimpa pada anak bukanlah kasus yang berdiri sendiri semuanya saling berkaitan. Masalah yang satu dapat disebabkan oleh masalah yang lainnya. Undah-undang perlindungan anak ini diharapkan dapat untuk menjadi payung hukum yang melindungi anak dan masa depan mereka.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Aplikasi UU No 23 tentang Perlindungan Anak untuk Masa Depan
  • Tahukah Anda Komnas Perlindungan Anak Indonesia?
  • UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  • Supremasi Hukum Perlindungan Anak
  • Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • Makalah tentang Hukum Perlindungan Anak
  • Kajian Makalah Hukum Perlindungan Anak
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA