Undang-Undang Transportasi
Berbicara tentang undang-undang, legalitas dan hal-hal yang sifatnya diatur, muncul sebuah anekdot yang sebenarnya sangat tidak tepat, yakni “peraturan ada untuk dilanggar.” Mungkin, berkenaan dengan hal itu, pelanggaran menjadi hal yang lumrah pada setiap aturan. Termasuk pada Undang-undang Transportasi.
Kehidupan di jalanan, “bersaing” dengan pada pengendara kendaraan lain untuk segera sampai ke tempat tujuan memang cukup keras. Takjarang, nyawa menjadi taruhannya. Penyebab yang seringkali menjadi alasan kenapa hal tersebut sampai terjadi adalah faktor human error, salah satunya tidak mematuhi peraturan di jalanan yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait.
Urusan transportasi, transportasi darat cenderung lebih banyak disoroti. Mengingat, jenis transportasi ini merupakan transportasi yang paling sering digunakan oleh manusia. Sehingga, aturan yang paling banyak disoroti adalah aturan yang berkenaan dengan alat transportasi darat. Padahal, tentu saja, kita sama-sama mengetahui bahwa alat transportasi bukan hanya yang melaju di darat, melainkan juga di laut dan udara.
Peraturan untuk segala hal yang terjadi di perlintasan udara dan laut juga diatur dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk melindungi para pengendaranya. Peraturan yang dibuat tentu saja berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan selama di jalan.
Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Transportasi Nomor 22 Tahun 2009 tentang Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu. Peraturan ini dibuat khusus bagi pelaku kegiatan yang ada di jalan jalur darat.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem,klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Butir-butir peraturan yang ditulis di atas, terangkum dalam Undang-Undang Transportasi Nomor 22 Tahun 2009 tentang Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas.
Lalu, seperti apa peraturan atau undang-undang untuk transportasi laut dan udara? Berikut beberapa pasal yang mengatur kegiatan transportasi di laut dan udara.
Undang-Undang Transportasi Laut dan Udara
Undang-Undang Transportasi untuk di laut ini terangkum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Salah satu yang menarik untuk disimak adalah Bab V Mengenai Jenis Angkutan di Perairan. Ada beberapa pasal dalam bab ini, dimulai dari Pasal 6 hingga Pasal 30. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa jenis angkutan perairan dibedakan menjadi:
Jenis angkutan di perairan terdiri atas:
a. angkutan laut;
b. angkutan sungai dan danau; dan
c. angkutan penyeberangan.
Jenis angkutan laut sendiri, dalam Pasal 7 dibedakan atas:
Angkutan laut terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkutan laut luar negeri;
c. angkutan laut khusus; dan
d. angkutan laut pelayaran-rakyat.
Lebih jauh dalam Pasal 8 dijelaskan mengenai angkutan laut dalam negeri, yakni:
Pasal 8
1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
Kemudian lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 9, berbunyi:
Pasal 9
1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, baik intra-maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.
4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan:
- pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
- pengembangan wilayah dan/atau daerah;
- rencana umum tata ruang;
- keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
- perwujudan Wawasan Nusantara.
5) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
6) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
7) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan:
- kelaiklautan kapal;
- menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia;
- keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
- kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
- tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
8) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan kepada pemerintah.
Sementara itu, Undang-Undang Transportasi Udara dapat dilihat keabsahannya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dari Sisi Bandar Udara. Peraturan untuk kegiatan transportasi udara ini disahkan pada saat rapat paripurna DPR Republik Indonesia pada 17 Desember 2008 lalu.
Peraturan ini kemudian ditandatangani secara resmi oleh pihak terkait pada 12 Januari 2009. Dalam undang-undang tersebut, aturan hukum terlihat lebih komprehensif. Beberapa point penting dalam undang-undang ini adalah:
- Pengadaan pesawat udara sebagaimana terdapat dalam konvensi Cape Town 2001,
- Prinsip ekstra teritorial,
- Kedaulatan atas wilayah udara Indonesia,
- Pelanggaran wilayah kedaulatan,
- Produksi pesawat udara,
- Pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara,
- Kelaikudaraan,
- Pengoperasian pesawat udara,
- Keselamatan penerbangan,
- Keamanan penerbangan di darat maupun dalam pesawat udara,
- Asuransi pesawat udara,
- Independensi investigasi kecelakaan pesawat udara,
- Pembentukan majelis profesi penerbangan,
- Lembaga penyelenggara pelayanan umum yang sering disebut badan pelayan umum (BLU),
- Berbagai jenis angkutan udara baik niaga dalam negeri maupun luar negeri,
- Angkutan udara bukan niaga (general aviation),
- Perlindungan pengguna jasa transportasi udara,
- Hak-hak dan kewajiban pengguna jasa transportasi udara, dsb.
Semoga sekelumit informasi yang disampaikan di sini bisa membantu Anda lebih memahami bahwa segala yang ada di muka bumi ini memiliki aturan, baik itu tertulis maupun tidak. Semoga Anda tergolong sebagai orang-orang yang menaati peraturan!

