Sosialisasi Undang-Undang Wakaf
Ilustrasi undang undang wakaf
Undang-undang wakaf sangat diperlukan untuk mendukung 'perwakafan' di tanah air. Betapapun baiknya sebuah program yang berhubungan dengan kemaslahatan umat, dirasa kurang afdhol bila belum diatur oleh legitimasi hukum yang kuat dan mengikat. Maka undang-undang ini disahkan pada tahun 2004 silam.
Potensi wakaf berperan signifikan untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya umat Islam. Harta wakaf yang meski belum tergolong produktif sudah tersebar di seantero nusantara. Saat ini ada sekitar ratusan hektar tanah wakaf yang masih belum termanfaatkan.
Pengesahan Undang - Undang
Lahirnya undang-undang wakaf telah melalui sebuah proses yang terjal dan panjang. Proses politik di legislatif untuk mensahkan sebuah undang-undang kadang kala tertunda lama waktu pengesahannya. Beruntung, para pelopor ekonomi syariah kuat komitmennya untuk terus mendorong disahkan undang-undang wakaf ini.
Di tahun 2004, lahirlah Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Substansi undang-undang ini secara langsung maupun tidak langsung telah membentuk Badan Wakaf Indonesia, yang bertugas untuk mengatur, mengawasi dan memberikan pembinaan supaya perwakafan negeri ini, bisa berkembang dengan cepat.
Pasal per Pasal
Bagaimana kedudukan dan tugas yang harus dijalankan oleh BWI? Pasal 47
- Ayat (1) memberi penjelasan bahwa dalam tujuannya untuk memajukan sistem perwakafan di Indonesia maka dibentuklah (oleh amanat undang undang ini) sebuah badan khusus yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI).
- Ayat (2) menyebutkan lebih lanjut bahwa BWI ini berperan dan bersikap independen dalam menjalankan setiap tugasnya.
Kedudukan BWI diatur dalam Pasal 48 yang menyatakan bahwa BWI berkedudukan di ibukota negara RI, dan bisa membentuk badan perwakilannya di daerah provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Tugas dan kewenangan BWI diatur pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa BWI mempunyai wewenang dan tugas yakni:
- a. Melakukan pembinaan kepada setiap Nadzir untuk mengelola dan mengembangkan wakaf,
- b. Bertindak dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf secara nasional maupun internsional,
- c. Mengangkat dan menghentikan Nadzir,
- d. Memberikan masukan dan saran kepada eksekutif ketika akan membentuk sebuah kebijakan ihwal perwakafan.
Dalam Pasal 50 undang-undang wakaf dijelaskan bahwa seperti dimaksud dalam pasal 49 diatas BWI hendaknya memperhatikan saran dan masukan dari pihak menteri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

