logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Wakaf

Sosialisasi Undang-Undang Wakaf


Ilustrasi undang undang wakaf

Undang-undang wakaf sangat diperlukan untuk mendukung 'perwakafan' di tanah air. Betapapun baiknya sebuah program yang berhubungan dengan kemaslahatan umat, dirasa kurang afdhol bila belum diatur oleh legitimasi hukum yang kuat dan mengikat. Maka undang-undang ini disahkan pada tahun 2004 silam.

Potensi wakaf berperan signifikan untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya umat Islam. Harta wakaf yang meski belum tergolong produktif sudah tersebar di seantero nusantara. Saat ini ada sekitar ratusan hektar tanah wakaf yang masih belum termanfaatkan.

Pengesahan Undang - Undang

Lahirnya undang-undang wakaf telah melalui sebuah proses yang terjal dan panjang. Proses politik di legislatif untuk mensahkan sebuah undang-undang kadang kala tertunda lama waktu pengesahannya. Beruntung, para pelopor ekonomi syariah kuat komitmennya untuk terus mendorong disahkan undang-undang wakaf ini.

Di tahun 2004, lahirlah Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Substansi undang-undang ini secara langsung maupun tidak langsung telah membentuk Badan Wakaf Indonesia, yang bertugas untuk mengatur, mengawasi dan memberikan pembinaan supaya perwakafan negeri ini, bisa berkembang dengan cepat.

Pasal per Pasal

Bagaimana kedudukan dan tugas yang harus dijalankan oleh BWI? Pasal 47

  • Ayat (1) memberi penjelasan bahwa dalam tujuannya untuk memajukan sistem perwakafan di Indonesia maka dibentuklah (oleh amanat undang undang ini) sebuah badan khusus yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI).

  • Ayat (2) menyebutkan lebih lanjut bahwa BWI ini berperan dan bersikap independen dalam menjalankan setiap tugasnya.

Kedudukan BWI diatur dalam Pasal 48 yang menyatakan bahwa BWI berkedudukan di ibukota negara RI, dan bisa membentuk badan perwakilannya di daerah provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Tugas dan kewenangan BWI diatur pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa BWI mempunyai wewenang dan tugas yakni:

  • a. Melakukan pembinaan kepada setiap Nadzir untuk mengelola dan mengembangkan wakaf,

  • b. Bertindak dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf secara nasional maupun internsional,

  • c. Mengangkat dan menghentikan Nadzir,

  • d. Memberikan masukan dan saran kepada eksekutif ketika akan membentuk sebuah kebijakan ihwal perwakafan.

Dalam Pasal 50 undang-undang wakaf dijelaskan bahwa seperti dimaksud dalam pasal 49 diatas BWI hendaknya memperhatikan saran dan masukan dari pihak menteri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Sekilas Tentang Jenis Jenis Wakaf
  • Pengertian dan Urgensi Wakaf dalam Islam
  • Makalah Tentang Wakaf Uang
  • Membedah Peran dan Fungsi Lembaga Wakaf
  • Macam macam Wakaf, Kegunaan dan Pengertiannya
  • Urgensi Menggelorakan Wakaf Uang
  • Pengaturan Tata Cara Wakaf
  • Membincang Pengertian Wakaf dan Permasalahannya
  • Sejarah Wakaf dan Perkembangannya di Indonesia
  • Wakaf Menurut Islam
  • Pengertian Wakaf Tunai dan Kesejahteraan Umat
  • Jenis-Jenis Wakaf
  • Lembaga Pengelolaan Wakaf
  • Mengimplementasikan Undang Undang tentang Wakaf
  • Mempelajari dan Memahami Makalah Wakaf
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA