Undang-Undang Anti Terorisme dan Permasalahannya
[kwd]Undang-Undang[/kwd] Anti Terorisme dibuat setelah sekian lama aksi teror terjadi. Kini, terorisme jadi momok bagi peradaban modern. Beragam aksi kekerasan dari sekelompok orang tersebut kian meresahkan. Semakin hari, aksi-aksi yang mereka lakukan makin sistematis dan menelan korban jiwa. Nah, Undang-Undang Anti Terorisme ini dibuat untuk mencegah terorisme.
Negara yang jadi target utama para teroris, tak tinggal diam. Berbagai aksi balasan maupun pencegahan (kontra teroris) pun dilakukan. Baik itu berupa pemberatasan terorisme dengan aksi militer maupun pembuatan undang-undang yang memayungi aksi penumpasan teroris.
Keberadaan Undang-Undang Anti Terorisme
Sejak peristiwa Serangan 11 September 2001 atau nine eleven (9/11), terorisme jadi wacana dunia. Semua negara mulai merapatkan barisan dalam menempatkan terorisme sebagai musuh bersama. Amerika jadi pemimpin dalam gerakan melawan terorisme.
Setiap unit militer dari negara mulai mendapat pelatihan khusus dalam melumpuhkan pelaku teror. Dibentuknya beragam unit khusus anti teror jadi contoh bagaimana seriusnya usaha tersebut. Termasuk perumusan dan pengesahan undang-undang anti teror.
Adanya Undang-Undang Anti Terorisme dianggap penting. Karena, pola teror dari para pelaku kejahatan kemanusiaan itu makin sulit dijerat dengan undang-undang biasa. Diperlukan suatu aturan spesifik yang mengupas bagaimana melumpuhkan kejahatan ‘khusus’ tersebut. Yaitu kejahatan yang bukan lagi sekadar berbentuk kekerasan destruktif biasa, tapi sudah berwajah ‘siluman’ dan brutal dalam memangsa para korbannya. Siapa saja dapat menjadi korban. Terlepas apakah ia ada kaitan langsung atau tidak dengan tujuan para penebar teror. Inilah sosok asli dari terorisme.
Namun, di sini timbul masalah baru. Apakah setiap pelaku yang meneror suatu negara langsung bisa disebut terorisme? Bagaimana jika negara itu sendiri yang meneror rakyatnya atau rakyat negara lain (state terorism)? Lalu, bentuk tindakan seperti apa yang tepat bagi para pelaku teror tanpa mencederai hak-hak asasi mereka?
Masih banyak lagi pertanyaan lain yang membuat perumusan dan penerapan undang-undang anti teror seakan jadi ‘mati gaya’. Jalan panjang dan berliku pun mesti ditempuh. Karena memang tak mudah menyamakan persepsi apa dan bagaimana itu terorisme. Termasuk juga dalam menyamakan sikap dan tindakan dalam melumpuhkannya.
Berikut ini dua contoh undang-undang anti teror yang diberlakukan oleh negara dan dinamika permasalahannya. Undang-undang ini ada yang mendapat dukungan penuh dari warga negaranya, tapi ada juga yang ditolak dan dianggap mengancam Hak Asasi Manusia atau warga negara.
Undang-Undang Anti Terorisme di Amerika
Ditabraknya dua menara kembar (WTC) oleh para pelaku teror, jadi momentum buat pemerintah Amerika dalam meneriakkan perang internasional terhadap terorisme. Tak tanggung-tanggung Amerika dengan presidennya ketika itu, George Bush, membagi dunia jadi dua kubu. Memihak Amerika dalam memerangi terorisme atau berada di kubu berseberangan memihak para pelaku teror.
Terorisme diangkat jadi isu global dan musuh internasional dengan Amerika jadi poros penggerak penumpasannya. Undang-undang anti teror segera dirancang sebagai master plan undang-undang terorisme internasional. Acuan bagi negara lainnya.
Kontan saja, kebijakan hitam putih ini membuat negara-negara di dunia terbelah menjadi dua kubu atau pandangan. Yang memihak Amerika segera menyuarakan keberpihakannya. Seperti yang dilakukan oleh Inggris. Tony Blair, Perdana Menteri Inggris segera mengeluarkan Undang-Undang Anti Terrorism, Crime and Security Act pada Desember 2001.
Begitu juga Filipina dengan Anti Terrorism Bil-nya. Negara-negara sekutu Amerika di Eropa pun melakukan tindakan serupa. Dukungan terhadap Amerika telah dikumandangkan.
Sebaliknya, negara-negara di kawasan Amerika Latin pada umumnya tidak menanggapi serius seruan dari Amerika tersebut. Hal ini wajar-wajar saja mengingat kebijakan politik dan ideologi mereka bertolak belakang dengan negeri Paman Sam itu. Bahkan, beberapa negera seperti Kuba, Peru dan Venezuela menganggap seruan untuk memerangi terorisme hanya bentuk akal-akalan dari Amerika.
Dibuatnya undang-undang anti teror dan kemudian diikuti dengan tindakan militer untuk memberantas teroris, dinilai merupakan bentuk penegasan dominasi politik dari Amerika kepada negara lain. Undang-undang digunakan sebagai topeng dari naluri imperialisme modern Amerika.
Perang terhadap terorisme yang dipimpin oleh Amerika ini, awalnya mendapat sambutan meriah dari banyak negara. Mereka saling bersatu dalam memberantas teroris. Mulai dari perumusan atau meratifikasi undang-undang anti teroris Amerika, hingga membentuk dan mengirimkan pasukan milter untuk memberangus keberadaan teroris.
Invasi ke Afghanistan sepanjang Oktober 2001, digelar untuk melumpuhkan kekuatan Taliban dan al-Qaeda yang dituding sebagai pelaku dari tragedi 9/11. Ini adalah bentuk usaha Amerika dan para sekutunya dalam melakukan perang terhadap terorisme internasional. Menumpas mereka dan mengembalikan perdamaian dunia.
Namun, ketika beberapa fakta terkait perang di Irak dan Afghanistan sarat dengan kepentingan Amerika Serikat, membuat banyak dukungan jadi mengendur. Perlakuan tidak manusiawi terhadap para tawanan perang di Guantanamo, dan fakta-fakta terbaru berkaitan dengan tragedi 9/11, juga membuat opini masyarakat internasional meragukan niat baik (good will) dari Amerika.
Benarkah negara adikuasa itu memerangi teroris untuk kepentingan dunia, dan bukan sebaliknya? Sejauh mana pula kebenaran dari peristiwa 9/11 hingga membuat peta perpolitikan dunia hingga kini jadi berubah 180 derajat? Termasuk bagaimana keberadaan undang-undang anti teror itu mampu melindungi hak asasi dari manusia, khususnya para pelaku teror? Karenanya menjadi masuk akal bila ada sebagian kelompok yang melihat undang-undang anti teror dibuat untuk melindungi kepentingan Amerika, dan bukan untuk kepentingan bersama masyarakat dunia.
Warga negara Amerika pun, mulai banyak yang meragukan keefektifan dari undang-undang anti teror tersebut. Karena dalam praktiknya, banyak warga masyarakat yang ditangkap dan dikenai tuduhan sebagai teroris. Padahal, mereka sama sekali bukan pelaku teror.
Kasus salah tangkap ini pun semakin diperparah dengan kebijakan yang cenderung rasis terhadap kelompok masyarakat tertentu, yaitu para penganut agama Islam di Amerika. Mereka jadi sasaran kebencian tidak berdasar dan tindakan diskriminatif dari sebagian warga Amerika. Hak asasi mereka terancam.
Undang-Undang Anti Terorisme di Indonesia
Banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan undang-undang anti teror, juga terjadi di Indonesia. Pada mulanya, Indonesia tidak terlalu dipusingkan dengan masalah terorisme internasional.
Namun, itu semua berubah ketika pada tanggal 12 Oktober 2002, terjadi peledakan bom di di Jalan Legian, Kuta, Bali. Tercatat, peristiwa yang kemudian dikenal dengan nama Tragedi Bali itu, merupakan tindakan teror brutal yang menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Mereka semuanya adalah para korban dari warga sipil.
Pada tahun-tahun berikutnya, Indonesia kembali jadi sasaran terorisme internasional yang bernama Jamaah Islamiah (JI). Serentetan ledakan bom di tempat publik (pub dan hotel), serta rumah ibadah (gereja) jadi isyarat bahwa diperlukan tindakan tegas dari negara (kepolisian). Maka, dibuatlah undang-undang anti terorisme yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan satuan khusus anti teror (Densus 88).
Keberadaan Densus 88 bentukan undang-undang anti teror ini ternyata efektif dalam menumpas dan menghentikan gerak laju teroris yang telah meresahkan masyarakat Indonesia. Beberapa pelaku teror berhasil ditangkap dan kemudian dihukum mati. Tapi lebih banyak yang dibunuh di tempat ketika terjadi pengerebekan oleh Densus 88.
Banyaknya pelaku teror yang tewas di tempat, ternyata memancing permasalahan baru. Sebagian masyarakat menganggap negara telah berlebihan dan sewenang-wenang dalam bertindak. Ini karena, para pelaku teror tersebut tidak lagi melalui proses pengadilan. Hak asasi mereka sebagai manusia dinilai telah diabaikan oleh negara hanya karena mereka dicurigai sebagai teroris.
Tuntutan agar dilakukan peninjauan kembali keberadaan undang-undang anti terorisme pun semakin menguat. Ini supaya para pelaku yang dicurigai sebagai teroris tidak diperlakukan semena-mena dan hak asasi mereka tetap dihargai.






