Unsur-Unsur Negara Republik Indonesia
Ilustrasi unsur-unsur negara
Unsur-unsur negara menurut Miriam Budiajo (1923-2007), seorang pakar politik dan ketatanegaraan, adalah wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan. Empat unsur ini hampir serupa dengan unsur-unsur menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yaitu rakyat/penduduk, wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan (deklaratif).
Unsur negara menurut Jonh Locke merupakan faktor penting terbentuknya sebuah negara, karena tanpa unsur-unsur tersebut, negara akan berbentuk prematur dan tidak memiliki legitimasi. Bagaimana dengan Indonesia? Baiklah, mari kita mengulas unsur-unsur negara Indonesia, yang secara resmi bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdiri sejak Proklamai 17 Agustus 1945. Terminologi dari Miriam Budiarjo akan kita gunakan dalam ulasan ini.
Unsur-Unsur Negara - Wilayah
Unsur-unsur negara yang pertama adalah wilayah. Wilayah yang termasuk dalam NKRI adalah seluruh bekas jajahan Hindia Belanda (East Indies). Wilayah Yogyakarta (Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman) kemudian menyusul bergabung dengan NKRI, dua hari setelah Proklamasi dibacakan di Jakarta. Wilayah Yogyakarta merupakan wilayah merdeka dan berdaulat sendiri sebelum bergabung dengan NKRI.
Selain Yogyakarta, Timor Timur termasuk wilayah yang tidak pernah dijajah oleh Hindia Belanda. Timor Timur merupakan jajajah Portugal/Portugis hingga tangal 17 Juli 1979 bergabung dengan NKRI. Namun, pada 19 Oktober 1999 berdiri sendiri sebagai sebuah negara berdaulat.
Wilayah sebagai salah satu unsur-unsur negara terwujud dalam daratan, lautan, udara, dan wilayah-wilayah ekstrateritorial lain. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km², terdiri atas 17.504 pulau. Pulau-pulau besar, seperti Sumatera (luas 473.606 km²), Kalimantan (539.460 km²), Sulawesi (189.216 km²), dan Papua (421.981 km²) termasuk dalam pulau-pulau terbesar di dunia.
Sekitar 6.000 pulau tidak berpenghuni. Kebanyakan pulau-pulau tidak berpenghuni ini adalah pulau-pulau kecil dan pulau-pulau karang. Pulau Jawa merupakan pulau dengan jumlah penduduk terbayak, walaupun luasnya hanya 132.107 km², atau kurang lebih seperempat luas Pulau Sumatera.
Wujud wilayah yang termasuk dalam unsur-unsur negara selanjutnya adalah laut/perairan (tidak termasuk danau, sungai, dan waduk). Indonesia mempunyai laut seluas 3.257.483 km². Dengan luas sedemikian besar, Indonesia merupakan negara yang memiliki perairan laut terbesar di dunia (lautan besar/samudera tidak dihitung karena termasuk perairan internasional).
Dasar penetapan batas lautan Indonesia adalah Deklarasi Juanda 1957, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982. Dalam Deklarasi Juanda, Indonesia menegaskan diri menganut prinsip-prinsip negara kepulauan, yang artinya batasan luas laut adalah 12 mil dari garis pantai (saat surut). Meskipun mendapat tentangan dari beberapa negara, Deklarasi Juanda dapat diperjuangkan di tingkat internasional.
Pada tahun 1982, melalui Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) ke-3, Deklarasi Juanda termasuk dalam keputusan UNLOS. Selain mengakui Deklarasi Juanda, Konvensi ini juga menetapkan:
- Batas laut teritorial (12 mil dari garis pantai).
- Batas zona bersebelahan (12 mil diukur dari batas teritorial, atau 24 mil dari garis pantai, di mana negara kepulauan boleh mengambil tindakah terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah ini).
- Zona Ekonomi Ekslusif (200 mil dari garis pantai)
- Batas Landas Kontinen/Benua.
Unsur-unsur negara dalam bentuk wilayah yang lain adalah udara dan wilayah ektrateritorial. Wilayah udara adalah wilayah di atas wilayah negara (air dan udara) di atasnya. Suatu negara memang mempunyai kewenangan terhadap wilayah udaranya. Namun, penggunaan untuk kepentingan kemanusiaan tetap harus diakomodasi (seperti terbang dan pendaratan darurat).
Sementara, wilayah ekstrateritorial adalah wilayah-wilayah ekstra di luar wilayah laut dan daratan utama suatu negara. Contoh wilayah semacam ini adalah wilayah di dalam kapal yang memiliki bendera suatu negara, saat berlabuh di perairan internasional. Hukum yang berlaku di atas kapal tersebut adalah hukum negara sesuai dengan bendera kapal.
Unsur-Unsur Negara - Penduduk
Penduduk adalah salah satu unsur-unsur negara yang mutlak harus dimiliki oleh suatu negara. Penduduk memiliki pengertian semua orang yang tinggal atau berdomisili di suatu wilayah. Istilah warga mungkin lebih tepat digunakan dalam pembicaraan tentang negara, karena dengan demikian akan ada istilah warga negara.
Tapi, istilah rakyat tidak boleh dikesampingkan. Saat berlangsung usaha pembentukan suatu negara, istilah rakyat menjadi lebih akomodatif karena istilah warga negara merupakan status saat negara sudah terbentuk.
Siapakah yang disebut sebagai penduduk Indonesia? Penduduk Indonesia adalah orang-orang/manusia yang tinggal di Indonesia. Istilah penduduk dalam suatu komunitas besar lazim disebut sebagai bangsa, maka orang-orang yang tinggal di Indonesia bisa disebut sebagai Bangsa Indonesia. Lalu, bagaimanakah mendefinisikan Bangsa Indonesia?
Suatu negara cenderung dibentuk oleh orang-orang yang berasal dari satu bangsa. Inggris dibentuk oleh Bangsa Briton. Perancis dibentuk oleh Bangsa Gaul/Galia. Norwegia, Denmark, dan negara-negara Skandinavia lainnya dibentuk oleh Bangsa Viking. Pun demikian dengan RRC yang dibentuk oleh Bangsa Cina, Mongolia dibentuk oleh Bangsa Mongol, negara-negara Timur Tengah dibentuk oleh Bangsa Arab, hingga Israel yang dibentuk oleh Bangsa Israel/Yahudi karena mereka ngotot berbeda dengan Bangsa Arab.
Bagaimana dengan Indonesia? Bangsa Indonesia muncul untuk menyebut orang-orang yang mendiami Negara Indonesia. Orang-orang yang mendiami Negara Indonesia, secara genetik, justru berasal dari berbagai bangsa. Ada bangsa Arab, bangsa Melayu, bangsa Cina, hingga bangsa Melanesia. Masing-masing bangsa memiliki kebudayaannya sendiri, yang berarti memiliki bahasa, sistem kepercayaan, hingga norma dan nilai-nilai hidup sendiri.
Hal ini sama dengan Amerika Serikat, yang dibentuk oleh orang-orang dari Bangsa Gaul, Briton, hingga Hispanik dan Afrika. Pemukim asli benua Amerika adalah orang-orang Indian, namun Amerika Serikat justru dibentuk oleh para imigran dari luar benua Amerika.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah wadah besar bangsa-bangsa tersebut untuk hidup. Berbagai bangsa yang berbeda inilah yang kemudian disebut sebagai Bangsa Indonesia. Media pemersatu dari berbagai bangsa yang ada di Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu rendah, namun dalam perkembangannya Bahasa Indonesia menjadi sangat berbeda dengan bahasa Melayu tinggi (yang digunakan di Malaysia). Bahasa Indonesia memiliki perbendaharaan kata yang lebih kaya karena menyerap banyak sekali istilah-istilah dari berbagai bangsa (terutama yang mendiami wilayah Indonesia).
Penduduk sebagai salah satu unsur-unsur negara bukan hanya persoalan legalitas formal, seperti status warga negara dan bukan warga negara. Ini karena kenyataanya, perpindahan kewarganegaraan mudah sekali terjadi walau dengan prosedur yang rumit. Negara terbentuk karena ada ikatan senasib dari suatu bangsa.
Unsur-Unsur Negara - Pemerintah
Dalam unsur-unsur negara, pemerintah bagaikan kerangka dari wadah besar bernama negara. Pemerintah berperan sebagai penjaga bentuk negara. Bentuk negara turut mempengaruhi bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat pula disebut penguasa. Penguasa dalam arti negatif berarti pihak yang memiliki kuasa dan bahkan menguasai segala tata kehidupan. Pada negara dengan bentuk monarki absolut, raja merupakan penguasa tunggal dan segala sumber daya yang ada dalam negara merupakan milik raja.
Pada negara-negara modern, kekuasaan tidak lagi berada pada satu pihak. Konsep pembagian kekuasaan yang terkenal adalah Triaspolitica yang dikemukakan Montesquieu (1689-1755). Dalam Triaspolitica, kekuasaan negara dibagi dalam tiga bentuk, yaitu yudikatif, eksekutif, dan legislatif.
Pembagian ini bukan hanya sebagai perimbangan dan distribusi kekuasaan, namun juga sebagai distribusi tugas dan wewenang negara. Yudikatif merupakan kekuasaan dan kewenangan peradilan, eksekutif merupakan kewenangan menjalakan birokrasi, dan legislatif merupakan kewenangan membuat legislasi (peraturan).
Hukum dan peraturan lainnya merupakan bentuk dari keberadaan pemerintahan, karena hukum dan peraturan merupakan bagian dari pemerintahan itu sendiri. Fungsi hukum adalah untuk mengatur hubungan antara warga negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dan bentuk perlindungan pada warga negara. Penegakan hukum yang baik berarti simbol dari adanya pemerintahan.
Legitimasi pemerintah sebagai bagian dari unsur-unsur negara sangat tergantung dari pengakuan rakyatnya. Di Indonesia, legitimasi pembentukan pemerintahan adalah pada Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945. Proklamasi dan UUD 1945 merupakan ungkapan kemerdekaan.
Di dalam kemerdekaan tersebut terdapat amanat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Unsur-Unsur Negara - Kedaulatan
Kedaulatan adalah unsur-unsur negara dan sangat terkait dengan pemerintah. Kedaulatan dapat terbentuk jika pemerintah benar-benar berusaha untuk mewujudkannya. Kedaulatan sendiri berarti suatu hak untuk menguasai diri sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain.
Ada beberapa konsep tentang kedaulatan, yaitu konsep kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat. Konsep kedaulatan ini merupakan konsep kedaulatan ke dalam dan berhubungan juga dengan legitimasi pemerintah di mata penduduknya sendiri.
Kedaulatan sebagai bagian dari unsur-unsur negara lebih dipahami sebagai kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan untuk mengatur tata cara kehidupan negara sendiri, tanpa intervensi dari negara lain maupun organisasi lain. Kedaulatan ini berarti ada pengakuan dari negara lain terhadap keberadaan suatu negara, dan juga mengganggap negara tersebut mempunyai kedudukan/kasta yang sama dan seimbang.
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia, dan menyatakan sebagai sebuah negara merdeka. Namun, pengakuan akan kemerdekaan Indonesia tidak langsung didapat hari itu juga. Negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Vatikan, diikuti oleh beberapa negara kemudian, di antaranya India.
Belanda sebagai negara induk dari Hindia Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tahun 1949, dengan kata “menyerahkan kedaulatan”, bukan dengan kata “mengakui kedaulatan”. Pada tahun 1950, Indonesia diterima sebagai anggota PBB, yang berarti kedaulatan Indonesia diakui secara menyeluruh di dunia.
Dalam unsur-unsur negara, wilayah dan penduduk merupakan suatu fakta fisik sebagai dasar awal terbentuknya negara. Pemerintah dan kedaulatan merupakan unsur negara yang harus diwujudkan kemudian. Wilayah merupakan tempat untuk mendirikan negara, dan penduduk merupakan pemberi dan pembentuk pemerintahan. Sedangkan kedaulatan merupakan usaha yang harus diperjuangakan agar negara dapat berdiri mandiri dan sejajar dengan negara lain.

