Utamakan Keselamatan Kerja dengan APD
Ilustrasi utamakan keselamatan kerja
Menggunakan alat pelindung diri atau yang lebih dikenal dengan APD sesuai dengan jenis pekerjaan adalah salah satu cara untuk menjaga rasa aman dan nyaman saat sedang bekerja. Setiap perusahaan, pabrik, atau instansi apapun wajib utamakan keselamatan kerja para karyawannya dengan membuat berbagai prosedur keselamatan (mengacu pada standart internasional) hingga menyediakan alat pelindung diri yang dibutuhkan.
Masalah yang kerap terjadi adalah seringkali karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri secara lengkap. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, bisa karena keterbatasan alat yang disediakan oleh instansi tersebut atau karena ketidak taatan karyawannya sendiri.
Namun, ada satu alasan yang seperti sudah menjadi permakluman bersama, yakni menggunakan alat pelindung diri seadanya sudah diterima di kalangan masyarakat luas.
Berbagai masalah dapat terjadi ketika karyawan tak lagi utamakan keselamatannya, khususnya ketika di lapangan. Sering kita saksikan di media massa berita mengenai kecelakaan-kecelakaan dalam sebuah proyek hanya karena sepatu yang digunakan tidak sesuai dengan standar APD untuk pekerjaannya.
Dokter kandungan atau tenaga medis yang tertular penyakit menular seksual karena tebal, panjang, dan lebar hand scone-nya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam standar. Tangan seorang pekerja laboratorium melepuh karena terkena tumpahan senyawa keras dan masih banyak lagi contoh kecelakaan di lapangan.
Lingkaran Setan Masalah APD
Melihat kondisi yang sedemikian parahnya, siapa yang patut dipersalahkan? Hampir setiap hari korban berjatuhan hanya karena kurangnya kesadaran untuk utamakan keselamatannya dalam bekerja. Agaknya jika diurut-urut dari tingkat terendah (karyawan) hingga pejabat sistem di negeri ini mengenai siapa yang patut dipersalahkan, akan terjadi lempar-melempar tanggung jawab nantinya.
Ya, karena pemerintah sudah merasa membuat suatu prosedur tetap yang dituangkan dalam undang-undang, sedangkan pihak perusahaan merasa tak cukup dana karena perhitungan finansial. Tapi, karyawan yang notabene dengan masyarakat dengan kondisi ekonomi dan pendidikan yang paspasan, sudah merasa aman dan cukup dengan APD yang dikenakan.
Catatan dari penjelesan tersebut, yaitu jangan membayangkan semua perusahaan itu besar dengan surplus yang besar-besar pula, sehingga cukup dana untuk melengkapi APD mulai dari kepala hingga safety belt!
Bagi pekerja yang bertugas dalam sebuah gedung perkantoran, duduk di kursi dan memiliki meja kerja yang nyaman dalam sebuah ruangan ber-AC, akan memiliki risiko kecelakaan kerja yang begitu minim dibanding mereka yang bekerja di lapangan.
Bagi para pekerja kantoran, faktor yang rawan terjadi dan menjadi kasus kecelakaan kerja hanyalah bencana alam, seperti gempa dan robohnya gedung perkantoran tersebut. Namun, itupun begitu minim kemungkinannya. Perbandingannya begitu kecil dibanding mereka yang bekerja di luar gedung perkantoran.
Kasus kecelakaan kerja bagi setiap pekerja terjadi akibat faktor-faktor keselamatan kerja yang kerap diabaikan, baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja itu sendiri. Fasilitas keselamatan yang tidak disediakan oleh perusahaan dan pekerja yang tidak mematuhi, serta memakai fasilitas keselamatan kerja adalah contoh bertambahnya kasus kecelakaan kerja.
Padahal, keselamatan kerja merupakan penting dalam sebuah proses kerja. Pemerintah pun memuatnya dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang mesti ditaati oleh seluruh elemen (stakeholder) kerja.
Undang-undang keselamatan kerja akan mengurangi kasus kecelakaan kerja. Undang-undang telah mengatur sedemikian rupa agar kecelakaan kerja dapat diminimalisasi dengan dicantumkannya hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan dalam sebuah proses kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, diharapkan dilakukan tindakan dan prosedur yang benar dalam penanganannya.
Undang-undang keselamatan kerja mengatur peraturan prosedur proses kerja. Baik yang ditujukan pada perusahaan, meliputi pemenuhan fasilitas keamanan kerja, maupun yang ditujukan pada pekerja, meliputi kewajiban penggunaan fasilitas guna keselamatan kerja.
Dalam UU Keselamatan Kerja pasal 3, disebutkan bahwa UUD Keselamatan Kerja dibuat untuk mengurangi kasus kecelakaan kerja yang mungkin saja terjadi. Misalnya, mengurangi atau mencegah timbulnya kebakaran, ledakan, radiasi, keruntuhan, dan berbagai kemungkinan kecelakaan lain.
Undang-undang keselamatan kerja pun mengatur kemestian yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pengelola maupun pengembang. Penyelenggaraan kelembapan suhu dan udara yang baik, ketertiban dan kesehatan dalam bekerja, pengamanan dan pemeliharaan berbagai macam bahan bangunan, dan tanggap cepat darurat jika terjadi kasus kecelakaan kerja, merupakan beberapa kemestian dalam pengerjaan suatu proyek.
Bahkan, jika terjadi kecelakaan kerja, undang-undang pun mengatur keselamatannya. Petugas yang berwenang mesti melaporkan tiap kasus kecelakaan yang terjadi. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat segera dilakukan penanganan atas kecelakaan yang terjadi dan dapat diketahui bentuk kecelakaannya dengan benar sehingga mendapat penanganan yang baik dan sesuai dari segi lahiriah dan materi.
Solusi Keselamatan Kerja dengan APD
Pekerja mesti menggunakan fasilitas keselamatan kerja dan menaati seluruh prosedur kerja agar dapat terhindar dari risiko kecelakaan. Menggunakan dan menaati prosedur keselamatan kerja hukumnya wajib bagi setiap pekerja. Undang-undang pun mengaturnya dalam pasal 12 Undang-Undang Keselamatan Kerja. Penggunaan dan penaatan alat-alat perlindungan diri tersebut dan segala bentuk prosedurnya, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pengawas kerja di lapangan.
Segala bentuk kasus kecelakaan kerja akan dimintai keterangannya dari pengawas kerja di lapangan sebab pengawaslah yang dianggap paling mengetahui kronologis terjadinya kecelakaan kerja. Undang-undang keselamatan kerja dibuat bukan sekadar menjadi pajangan atau kerjaan para wakil rakyat untuk meninjaunya kembali secara berkala.
Undang-undang keselamatan kerja dibuat agar sebuah proses kerja dapat terselenggara dan berjalan dengan baik. Terlebih, dapat mengurangi, bahkan mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat membahayakan jiwa para pekerja.
Bila demikian adanya, diperlukan suatu kerjasama yang berkesinambungan antara tiga lapisan tersebut. Pemerintah dengan upayanya perbaiki sistem pajak, naikkan progresivitas angka usaha penanggulangan korupsi, dsb.
Untuk perusahaan pun demikian, seyogyanya utamakan keselamatan kerja karyawan dengan sediakan semua APD secara lengkap sesuai jenis pekerjaan disertai edukasi yang terus menerus mengenai cara penggunaan, pentingnya utamakan keselamatan kerja beserta langkah-langkahnya, dll. Bila perlu adakan pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) dari tingkat basic hingga advance kepada karyawan.
Sedangkan, karyawan pun dituntut untuk secara aktif membantu jalankan sistem dengan disiplin terhadap peraturan yang diterapkan guna utamakan keselamatan kerja, gunakan APD sesuai dengan jenis pekerjaan.
Untuk itu, ketika masuk ke dalam dunia kerja, Anda harus memperhatikan surat kontrak kerja Anda. Di dalam surat kontrak tersebut harus ada pernyataan yang menjamin keselamatan Anda selama bekerja di perusahaan tersebut.
Anda harus teliti sebelum menandatangani surat kontrak kerja dan harus bermaterai karena kekuatan hukum materai lebih terjamin, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Dunia kerja sekarang ini memang sangat keras dan semua orang bersaing untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dan mempedulikan keselamatan kerja karyawan.
Selain peralatan atau fasilitas keamanan yang kurang menjamin, pengetahuan mengenai hukum keselamatan para karyawan juga jarang dipahami oleh para pegawai.
Selai itu, para pekerja atau para karyawan harus memiliki kontrak kerja yang jelas. Kontrak kerja berguna selain untuk menjaga di mana kewajiban dan hak, juga untuk menjaga secara hukum bahwa Anda tidak ditindas.
Bayangkan, bila pekerja tidak memiliki kontrak kerja, yang terjadi adalah penindasan yang dilakukan oleh atasan kita. Oleh sebab itu, pastikan Anda memiliki kontrak kerja yang akan menjamin bahwa Anda dilindungi oleh hukum di atas selembar kertas tersebut.
Namun, Anda tetap harus hati-hati, karena surat kontrak terkadang malah lebih sering merugikan kita dibandingkan pihak yang membuat surat kontrak, jadi perhatikan dengan baik surat kontrak yang Anda dapatkan, dan bacalah dengan saksama.
Walau ada saja perusahaan yang mengatakan itu adalah formalitas saja, namun ketika Anda melangga surat kontrak, perusahaan atau pihak terkait dapat menuntut Anda, karena berbeda dengan omongan yang bisa dengan cepat berubah, surat kontrak memiliki kekuatan hukum.
Untuk itu, pengetahuan mengenai pentingnya surat untuk menjamin keselamatan diri dalam bekerja, seperti asuransi kerja, itu harus disosialisasikan kepada para karyawan atau para pekerja.
Setiap perusahaan harus ada asuransi kerjanya untuk menjamin keselamatan para karyawannya dalam bekerja. Apabila perusahaan tersebut tidak mempunyai asuransi kerja untuk para karyawannya, maka hal tersebut harus dipertanyakan. Apakah perusahaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, legal atau ilegal.
Jadi, bagi perusahaan dan karyawannta harus tetap utamakan keselamatan kerja. Apabila karyawan sejahtera, maka perusahaan pun akan berjalan dengan baik tanpa ada kasus kecelakaan kerja. Semoga bermanfaat.

