UU Keselamatan Kerja Perlu Diperbaharui
Ilustrasi uu keselamatan kerja
Untuk memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970, UU Keselamatan Kerja. Melalui undang-undang ini pemerintah mengatur hak dan kewajiban para pengusaha maupun para tenaga kerja, yang bekerja di suatu perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Keberadaan undang-undang ini merupakan perbaikan dan pembaharuan terhadap peraturan tentang keselamatan kerja yang diatur dalam Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No 406). Dibandingkan peraturan yang lama dan kuno tersebut, memang banyak hal telah terakomodasi dalam undang-undang yang baru. Sejumlah ketentuan baru tentang perlindungan kerja juga lebih detail serta cakupannya juga lebih luas.
Pentingnya Alat Keselamatan Kerja
Berbagai masalah dapat terjadi ketika karyawan tak lagi utamakan keselamatannya, khususnya ketika di lapangan. Sering kita saksikan di media massa berita mengenai kecelakaan-kecelakaan dalam sebuah proyek hanya karena sepatu yang digunakan tidak sesuai dengan standar APD untuk pekerjaannya.
Dokter kandungan atau tenaga medis yang tertular penyakit menular seksual karena tebal, panjang, dan lebar hand scone-nya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam standar. Tangan seorang pekerja laboratorium melepuh karena terkena tumpahan senyawa keras dan masih banyak lagi contoh kecelakaan di lapangan.
Melihat kondisi yang sedemikian parahnya, siapa yang patut dipersalahkan? Hampir setiap hari korban berjatuhan hanya karena kurangnya kesadaran untuk utamakan keselamatannya dalam bekerja. Agaknya jika diurut-urut dari tingkat terendah (karyawan) hingga pejabat sistem di negeri ini mengenai siapa yang patut dipersalahkan, akan terjadi lempar-melempar tanggung jawab nantinya.
Ya, karena pemerintah sudah merasa membuat suatu prosedur tetap yang dituangkan dalam undang-undang, sedangkan pihak perusahaan merasa tak cukup dana karena perhitungan finansial. Tapi, karyawan yang notabene dengan masyarakat dengan kondisi ekonomi dan pendidikan yang paspasan, sudah merasa aman dan cukup dengan APD yang dikenakan.
Catatan dari penjelesan tersebut, yaitu jangan membayangkan semua perusahaan itu besar dengan surplus yang besar-besar pula, sehingga cukup dana untuk melengkapi APD mulai dari kepala hingga safety belt!
Bagi pekerja yang bertugas dalam sebuah gedung perkantoran, duduk di kursi dan memiliki meja kerja yang nyaman dalam sebuah ruangan ber-AC, akan memiliki risiko kecelakaan kerja yang begitu minim dibanding mereka yang bekerja di lapangan.
Bagi para pekerja kantoran, faktor yang rawan terjadi dan menjadi kasus kecelakaan kerja hanyalah bencana alam, seperti gempa dan robohnya gedung perkantoran tersebut. Namun, itupun begitu minim kemungkinannya. Perbandingannya begitu kecil dibanding mereka yang bekerja di luar gedung perkantoran.
Kasus kecelakaan kerja bagi setiap pekerja terjadi akibat faktor-faktor keselamatan kerja yang kerap diabaikan, baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja itu sendiri. Fasilitas keselamatan yang tidak disediakan oleh perusahaan dan pekerja yang tidak mematuhi, serta memakai fasilitas keselamatan kerja adalah contoh bertambahnya kasus kecelakaan kerja.
Padahal, keselamatan kerja merupakan penting dalam sebuah proses kerja. Pemerintah pun memuatnya dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang mesti ditaati oleh seluruh elemen (stakeholder) kerja.
Undang-undang keselamatan kerja akan mengurangi kasus kecelakaan kerja. Undang-undang telah mengatur sedemikian rupa agar kecelakaan kerja dapat diminimalisasi dengan dicantumkannya hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan dalam sebuah proses kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, diharapkan dilakukan tindakan dan prosedur yang benar dalam penanganannya.
Undang-undang keselamatan kerja mengatur peraturan prosedur proses kerja. Baik yang ditujukan pada perusahaan, meliputi pemenuhan fasilitas keamanan kerja, maupun yang ditujukan pada pekerja, meliputi kewajiban penggunaan fasilitas guna keselamatan kerja.
Dalam UU Keselamatan Kerja pasal 3, disebutkan bahwa UUD Keselamatan Kerja dibuat untuk mengurangi kasus kecelakaan kerja yang mungkin saja terjadi. Misalnya, mengurangi atau mencegah timbulnya kebakaran, ledakan, radiasi, keruntuhan, dan berbagai kemungkinan kecelakaan lain.
Undang-undang keselamatan kerja pun mengatur kemestian yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pengelola maupun pengembang. Penyelenggaraan kelembapan suhu dan udara yang baik, ketertiban dan kesehatan dalam bekerja, pengamanan dan pemeliharaan berbagai macam bahan bangunan, dan tanggap cepat darurat jika terjadi kasus kecelakaan kerja, merupakan beberapa kemestian dalam pengerjaan suatu proyek.
Bahkan, jika terjadi kecelakaan kerja, undang-undang pun mengatur keselamatannya. Petugas yang berwenang mesti melaporkan tiap kasus kecelakaan yang terjadi. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat segera dilakukan penanganan atas kecelakaan yang terjadi dan dapat diketahui bentuk kecelakaannya dengan benar sehingga mendapat penanganan yang baik dan sesuai dari segi lahiriah dan materi.
Pekerja mesti menggunakan fasilitas keselamatan kerja dan menaati seluruh prosedur kerja agar dapat terhindar dari risiko kecelakaan. Menggunakan dan menaati prosedur keselamatan kerja hukumnya wajib bagi setiap pekerja. Undang-undang pun mengaturnya dalam pasal 12 Undang-Undang Keselamatan Kerja. Penggunaan dan penaatan alat-alat perlindungan diri tersebut dan segala bentuk prosedurnya, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pengawas kerja di lapangan.
Segala bentuk kasus kecelakaan kerja akan dimintai keterangannya dari pengawas kerja di lapangan sebab pengawaslah yang dianggap paling mengetahui kronologis terjadinya kecelakaan kerja. Undang-undang keselamatan kerja dibuat bukan sekadar menjadi pajangan atau kerjaan para wakil rakyat untuk meninjaunya kembali secara berkala.
Undang-undang keselamatan kerja dibuat agar sebuah proses kerja dapat terselenggara dan berjalan dengan baik. Terlebih, dapat mengurangi, bahkan mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat membahayakan jiwa para pekerja.
Bila demikian adanya, diperlukan suatu kerjasama yang berkesinambungan antara tiga lapisan tersebut. Pemerintah dengan upayanya perbaiki sistem pajak, naikkan progresivitas angka usaha penanggulangan korupsi, dsb.
Untuk perusahaan pun demikian, seyogyanya utamakan keselamatan kerja karyawan dengan sediakan semua APD secara lengkap sesuai jenis pekerjaan disertai edukasi yang terus menerus mengenai cara penggunaan, pentingnya utamakan keselamatan kerja beserta langkah-langkahnya, dll. Bila perlu adakan pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) dari tingkat basic hingga advance kepada karyawan.
Sedangkan, karyawan pun dituntut untuk secara aktif membantu jalankan sistem dengan disiplin terhadap peraturan yang diterapkan guna utamakan keselamatan kerja, gunakan APD sesuai dengan jenis pekerjaan.
Dunia kerja sekarang ini memang sangat keras dan semua orang bersaing untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dan mempedulikan keselamatan kerja karyawan.
Selain peralatan atau fasilitas keamanan yang kurang menjamin, pengetahuan mengenai hukum keselamatan para karyawan juga jarang dipahami oleh para pegawai. Banyak perusahaan yang tidak memedulikan keselamatan kerja karyawannya.
Perlunya Revisi UU Keselamatan Kerja
Sebagai negara berkembang, Indonesia terus menggenjot berbagai sektor untuk meningkatkan dan menyokong proses pembangunan. Salah satu upaya yang tak pernah surut diusahakan adalah meningkatkan nilai investasi swasta dalam pembangunan. Para pengusaha, baik dalam negeri maupun dari luar negeri, mendapatkan kemudahan agar mau menanamkan investasi di Indonesia.
Salah satu manfaat keberadaan investasi swasta di negara ini tentu saja untuk menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin. Apalagi dengan jumlah penduduk usia kerja yang besar dan jumlah pengangguran yang makin menggunung, peran swasta tentu saja sangat dinantikan. Dengan makin banyaknya orang yang bekerja tentu konsumsi akan meningkat, sehingga dinamika ekonomi juga akan dapat terjaga.
Namun, ketergantungan yang berlebihan terhadap sektor swasta menyimpan kelemahan, terutama dari segi perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia. Perlindungan semacam ini bukan saja menyangkut aspek keselamatan kerja, namun juga penghargaan terhadap prestasi kerja.
Masalah penghargaan juga berkaitan erat dengan kinerja dan sumbangan karyawan terhadap laba perusahaan. Sayangnya, undang-undang keselamatan kerja kurang mengatur masalah ini.
Begitu juga dengan fakta adanya perbedaan perlakuan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja kita, terutama yang diberlakukan industri atau perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing).
Tak perlu menutup mata terhadap kenyataan, tak sedikit kasus perbedaan penerimaan gaji antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri. Begitu juga dengan fasilitasnya tak jarang dibedakan berdasarkan asal negara dari tenaga kerja yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 sebenarnya telah menyebutkan tentang kemungkinan terjadinya ketidaknyamanan para tenaga kerja dalam bekerja. Namun, karena pengertian masalah ini lebih bersifat fisik dalam bentuk kecelakaan kerja, tidak bisa menyentuh faktor psikologis. Padahal sejumlah kasus ketenagakerjaan kerap terjadi akibat perbedaan perlakuan tersebut.
Begitu juga dengan perkembangan dinamika industri yang makin pesat, terutama akibat banyaknya temuan baru di bidang teknologi, belum terakomodasi dalam undang-undang keselamatan kerja. Sejumlah undang-undang lain telah banyak mengalami revisi dan pembaharuan.
Tampaknya UU Keselamatan Kerja yang merupakan produk tahun 1970 perlu segera direvisi dan menyesuaikan dengan realitas dan kebutuhan baru yang makin berkembang.

