UU Keselamatan Kerja Perlu Diperbaharui
Untuk memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 1 Tahun 1970, UU Keselamatan Kerja. Melalui undang-undang ini pemerintah mengatur hak dan kewajiban para pengusaha maupun para tenaga kerja, yang bekerja di suatu perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Keberadaan undang-undang ini merupakan perbaikan dan pembaharuan terhadap peraturan tentang keselamatan kerja yang diatur dalam Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No 406). Dibandingkan peraturan yang lama dan kuno tersebut, memang banyak hal telah terakomodasi dalam undang-undang yang baru. Sejumlah ketentuan baru tentang perlindungan kerja juga lebih detail serta cakupannya juga lebih luas.
Tarik Investor
Sebagai negara berkembang, Indonesia terus menggenjot berbagai sektor untuk meningkatkan dan menyokong proses pembangunan. Salah satu upaya yang tak pernah surut diusahakan adalah meningkatkan nilai investasi swasta dalam pembangunan. Para pengusaha, baik dalam negeri maupun dari luar negeri, mendapatkan kemudahan agar mau menanamkan investasi di Indonesia.
Salah satu manfaat keberadaan investasi swasta di negara ini tentu saja untuk menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin. Apalagi dengan jumlah penduduk usia kerja yang besar dan jumlah pengangguran yang makin menggunung, peran swasta tentu saja sangat dinantikan. Dengan makin banyaknya orang yang bekerja tentu konsumsi akan meningkat sehingga dinamika ekonomi juga akan dapat terjaga.
Namun ketergantungan yang berlebihan terhadap sektor swasta menyimpan kelemahan, terutama dari segi perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia. Perlindungan semacam ini bukan saja menyangkut aspek keselamatan kerja namun juga penghargaan terhadap prestasi kerja. Masalah penghargaan juga berkaitan erat dengan kinerja dan sumbangan karyawan terhadap laba perusahaan. Sayangnya, UU Keselamatan Kerja kurang mengatur masalah ini.
Perbedaan Perlakuan
Begitu juga dengan fakta adanya perbedaan perlakuan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja kita, terutama yang diberlakukan industri atau perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing). Tak perlu menutup mata terhadap kenyataan, tak sedikit kasus perbedaan penerimaan gaji antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri. Begitu juga dengan fasilitasnya tak jarang dibedakan berdasarkan asal negara dari tenaga kerja yang bersangkutan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 atau UU Keselamatan Kerja sebenarnya telah menyebutkan tentang kemungkinan terjadinya ketidaknyamanan para tenaga kerja dalam bekerja. Namun karena pengertian masalah ini lebih bersifat fisik dalam bentuk kecelakaan kerja, tidak bisa menyentuh faktor psikologis. Padahal sejumlah kasus ketenagakerjaan kerap terjadi akibat perbedaan perlakuan tersebut.
Begitu juga dengan perkembangan dinamika industri yang makin pesat, terutama akibat banyaknya temuan baru di bidang teknologi, belum terakomodasi dalam undang-undang keselamatan kerja. Sejumlah undang-undang lain telah banyak mengalami revisi dan pembaharuan. Tampaknya UU Keselamatan Kerja yang merupakan produk tahun 1970 perlu segera direvisi serta menyesuaikan dengan realitas dan kebutuhan baru yang makin berkembang.






