logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Keluarga    Anak-Anak    Komisi Perlindungan Anak

UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Ilustrasi uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah disahkan dan diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 22 bulan Oktober tahun 2002. Undang-undang ini dirumuskan dan terus didorong setelah negara Indonesia ikut meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) bersama negara-negara lain di dunia. Perlindungan dari negara ini penting karena sering kali orangtua merasa bahwa anak mereka adalah milik mereka seutuhnya sehingga mereka bebas melakukan apapun kepada anak mereka.

Kekerasan Terhadap Anak

Seseorang yang kini berusia dewasa mengisahkan bahwa ia kerap merasa sangat sakit hati kalau ingat bagaimana ibunya menyubit, memukul dengan rotan, memasung dirinya dengan adiknya. Ia mengatakan bahwa ibunya tidak bisa menerima kata ‘tidak’ atau keterlambatan sedikit pun. Ibunya akan memukulnya dengan rotan atau mencubitnya sampai terbiru. Tidak jarang ia dipasung diranjang karena kesalahan yang sangat masih normal sebagai anak kecil.

Pergaulannya dibatasi. Kalau ia main terlalu lama, maka ia harus menanti pukulan rotan dari ibunya ketika melewati pintu rumah. Hingga ia SMP, ia masih merasakan pukulan itu. Tidak hanya pukulan, kata-kata kasar dari ibu dan ayahnya membuatnya merasa bukan anak mereka. Apa yang dialaminya semasa kecil itu membuatnya ingin lari dari rumah dan ia tidak merasa terlalu sayang kepada kedua orangtuanya. Ia menjadi pemberontak hingga saat ini. Ia marah dan terkadang kemarahan itu berefek kepada aktivitasnya.

Ia pun mengalami sedikit gangguan emosi. Sewaktu anaknya masih kecil, ia pun pernah memukul anaknya hingga ia merasa sangat bersalah. Untuk menebus kesalahannya, ia didik anaknya dengan mandiri dan ia relakan anaknya bersekolah di mana pun anaknya mau. Ia tak mau menyakiti anaknya. Apalagi mantan suaminya juga ternyata menyakiti fisiknya dan anaknya. Tidak hanya fisik, ia juga tersakiti dengan kata-kata yang kasar dari mantan suaminya itu. Hingga ia pun pergi dan tidak tahan dengan semua itu.


Ia yakin bahwa apa yang ia alami semasa kecil itu kemungkinan besar juga dialami oleh orang lain. Ia sudah sangat tahu apa yang terjadi kepada anak-anak yang mengalami kekerasan fisik dan mental ini. Kalau tidak memberontak, anak itu akan menjadi anak yang tidak percaya diri. Ia pun menyadari itu. Terkadang ia tidak percaya diri. Ia harus mengatasi rasa gugup yang berlebihan. Ia mengeluarkan keringat dingin. Hanya untuk mengajukan pertanyaan saja, ia merasa gugup tidak karuan.

Mengamati dan mengalami sendiri kekerasan tersebut, ia sangat yakin bahwa keputusan negara mengeluarkan UU Perlindungan Anak adalah keputusan yang tepat. Anak memang tidak harus dipuji setiap saat. Tetapi anak juga tidak boleh dicela dengan semua kata-kata yang tidak masuk akal. Kesalahan ini tidak boleh berulang. Zaman telah berubah dan orangtua seharusnya menyadari bahwa anak itu bukan milik mereka. Mereka hanya mendapatkan amanah yang harus dijaga.

Tidak mudah untuk mengobati trauma yang begitu dalam terhadap apa yang dialami selama masa kecil. Haus kasih sayang, haus perhatian, membuat sang anak tumbuh menjadi orang dewasa yang terkadang malah lebih senang mengisolasi diri agar tidak akan yang mengkritiknya. Ia tidak mau ada orang yang memancing amarahnya. Apalagi ketika dewasa ia mempunyai kemampuan finansial yang cukup. Ia pantang ditantang. Apalagi dimarahi oleh siapa pun. Ia akan melawan. Efek ini cukup beralasan. Oleh karena itu, hentikan kekerasan kepada anak!

Sejarah Konvensi Hak-Hak Anak

Konvensi Hak-Hak Anak atau Convention on The Rights of Child, disingkat KHA atau CRC. Disahkan oleh PBB sejak tahun 1989 dan diratifikasi oleh seratus lima puluh negara. KHA merupakan sebuah perangkat perlindungan dan perkembangan anak yang disusun secara universal. Menjadi perangkat standar untuk semua negara. Dari 150 negara, kemudian bertambah menjadi 190 negara yang ikut meratifikasi KHA ini.

Convention on The Rights of Child, semula dirintis melalui perjuangan panjang seorang pendiri lembaga Save Childern, bernama Eglantyne Jebb. Kemudian dia bersama sukarelawan pejuang perlindungan anak merumuskan sebuah rancangan tentang “Deklarasi Hak-Hak Anak” pada tahun 1923.
Tahun 1924, Liga Bangsa-Bangsa mengadopsi isi deklarasi tersebut, yang saat itu dikenal dengan Geneva Decleration of the Right of the Child. Liga Bangsa-Bangsa mengadaptasi dan merumuskan kembali hak-hak anak. Maka lahirlah “Lima Prinsip Dasar Hak Anak”.

Setelah Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa mengadopsi deklarasi umum mengenai hak-hak asasi manusia, tahun 1948. Pada tahun 1959, PBB pun mengadopsi “Deklarasi Hak-Hak Anak”. Rumusan PBB melahirkan “Sepuluh Prinsip Dasar Hak Anak”, dan saat itu sudah dimasukan prinsip non-diskriminasi dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Memasuki yahun 1979, PBB menetapkan sebuah deklarasi “Tahun Internasional bagi Anak”, atau International Year of Child. Pada tahun yang sama, komisi PBB yang khusus bergerak dan mencurahkan perhatian tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mulai melakukan kegiatan perumusan Konvensi Hak-Hak Anak. KHA berhasil diselesaikan dan diberlakukan pada tanggal 2 September tahun 1990.

Hukum Perlindungan Anak di Indonesia

Jauh sebelum terlahirnya Konvensi Hak Anak dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia telah memiliki dan menerbitkan sebuah undang-undang yang bersangkutan dengan anak. Yakni Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979. Kelahiran Konvensi Hak Anak menjadi pembanding bagi UU Kesejahteraan Anak. Begitu banyak persoalan yang berkaitan dengan kepentingan terbaik anak di Indonesia, khususnya yang berhubungan dengan berbagai bentuk dan kasus masalah perlindungan anak di negara kita.

Kesadaran dan kebutuhan pada aturan dan kebijakan pemerintah dirasakan oleh para aktifis sosial masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak. Perhatian mereka kemudian ditindaklanjuti bersama pemerintah untuk menyusun dan menerbitkan undang-undang sebagai payung hukum perlindungan anak di Indonesia.

Setelah pemerintah Indonesia menyepakati Konvensi Hak Anak dan dilanjutkan dengan ikut meratifikasinya. Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Kemudian dirumuskanlah undang-undang perlindungan anak, hingga diterbitkan dan disahkannya Undang-Undang U No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Walaupun UU Perlindungan Anak (UUPA) berdasarkan isi Konvensi Hak Anak hingga banyak kesamaan, khususnya demi kepentingan perlindungan anak. Tetapi UU Perlindungan Anak di Indonesia memiliki perbedaan. Perbedaan KHA dan UUPA adalah sebagai berikut:

* Dalam Konvensi Hak Anak tidak termaktub pasal-pasal tentang kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh anak. UU Perlindungan Anak di Indonesia memandang bahwa selain dari penetapan dan pemenuhan hak-hak anak, anak-anak memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anak.

* Konvensi Hak Anak tidak sampai berbicara tentang sanksi-sanksi, denda, dan hukuman bagi para pelaku kekerasan pada anak. Sementara UU Perlindungan Anak merinci sanksi-sanksi bagi para pelaku tindak kekerasan pada anak dan para pelanggar hak anak.

* Terdapat perbedaan definisi anak antara KHA dan UU Perlindungan Anak. Dalam UUPA, batas usia anak adalah di bawah delapan belas (18) tahun.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah disosialisasikan dan direalisasikan oleh pemerintah Indonesia. Serta bersama pihak-pihak yang memiliki perhatian dan kepedulian pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Semua perjuangan untuk kepentingan terbaik dan demi tumbuh kembang optimal anak-anak membutuhkan dukungan secara nyata. Dan dukungan yang terus menerus oleh semua pihak di masyarakat.

Anak-anak akan tumbuh menjadi manusia yang penuh cinta ketika ia bersama dengan orang-orang yang bisa menerimanya apa adanya. Ia tidak mempedulikan warna kulit atau apapun perbedaan dari semua orang yang ada di sekitarnya karena yang ia tahu bahwa manusia itu mempunyai cinta dan kasih sayang. Anak-anak membutuhkan bimbingan yang tepat yang tidak akan menyakiti jiwanya. Biarkan senyum anak-anak itu terkembang tanpa ada bentakan atau cubitan yang akan membuat mereka menangis.

Jangan biarkan anak-anak menanggung derita sejak kecil. Hidup ini akan penuh dengan tantangan yang cukup berat. Persiapkan mereka menghadapi tantangan itu tanpa harus memaksanya menjadi orang lain atau seperti orang lain. Mereka adalah jiwa dengan segudang keunikan. Jangan biarkan anak menjadi layu sebelum berkembang. Tidak ada kebaikan yang akan didapatkan ketika membiarkan anak pergi selamanya di tangan orangtuanya sendiri.

Anak-anak memerlukan kepedulian orang dewasa dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan hidup mereka. Tentunya, pemerintah dan masyarakat harus berkerjasama untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Dan, termasuk juga dengan Anda! Semoga.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Aplikasi UU No 23 tentang Perlindungan Anak untuk Masa Depan
  • Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Kajian Makalah Hukum Perlindungan Anak
  • Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • Supremasi Hukum Perlindungan Anak
  • Makalah tentang Hukum Perlindungan Anak
  • Tahukah Anda Komnas Perlindungan Anak Indonesia?
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA