UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Kasus Gayus saat ini menjadi kejutan bagi bangsa. Beberapa orang mungkin berpikir, hukuman untuk Gayus terlalu ringan. Tapi, ada yang berdalih bahwa ini adalah alat pemancing untuk sesuau yang lebih besar. Dalam praktiknya, hakim memang diberikan kewenangan penuh untuk menentukan vonis pada terdakwa. Ini diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jaksa dan pengacara hanya bisa memberikan sugesti dan sodoran data kepada hakim. Untuk kasus Gayus, Satgas dan pengacara Gayus hanya bisa memperjuangkan data yang mereka dapat, tapi keputusan akhir tentu saja ada di sang hakim. Inilah alasan mengapa tuntutan 20 tahun bisa dikurangi jauh sebesar 13 tahun oleh sang hakim dan hanya tersisa 7 tahun saja.
Jalur bagi Sang Hakim
UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan payung hukum bagi para pengadil meja hijau. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa kekuasaan hakim itu merdeka. Ini artinya ia tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Walaupun merdeka, keputusan hakim mesti ditujukan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi, landasannya tetap keadilan dan Hukum.
Udang-undang ini memiliki kekuatan agar hakim tidak dapat diganggu keputusannya. Kalau pun terdakwa merasa keberatan, ia harus melakukan prosedur pengajuan keberatan hukuman yang biasa disebut melakukan banding.
Keputusan memberikan hukuman juga diatur dalam undang-undang ini. Hakim harus mepertimbangkan beberapa faktor “X”. Faktor-faktor seperti ini adalah pertimbangan apakah sang tertuduh memiliki sifat yang baik atau jahat.
Selain itu, hakim diwajibkan untuk mengetahui rasa-rasa keadilan dan kultur keadilan yang berkembang di masyarakat. Ini artinya, hakim juga harus melihat bagaimana tanggapan masyarakat yang sebenarnya pada kasus ini. Hakim harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan. Tapi, bukan berarti ia diintervensi oleh masyarakat. Ia hanya mempertimbangkan, keputusan akhirnya terserah sang hakim.
Tidak Membeda-Bedakan
Setiap menyelenggarakan sidang, hakim harus mengambil keputusan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan Pancasila. Itu ada di Bab I pasal 4. Ini artinya, hakim tidak hanya bertanggung jawab terhadap lembaga, Negara dan mahkamah agung saja. Tapi, para hakm juga bertanggung jawab terhadap tuhan, dan masyarakat Indonesia.
Jika Indonesia percaya bahwa peradilan itu harus dilakukan sesuai dengan ajaran Tuhan dan Pancasila, maka setiap orang yang berada di dalam peradilan memilki hak sama. Masih ingat kan dengan butir Pancasila yang bunyinya begini: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Nah, inilah alasan mengapa terdakwa juga harus diperlakukan dengan sangat adil.
Yang perlu diingat, payung hukum ini berlaku di pengadilan dalam kelas apapun. Mau itu pencuri ayam, pemerkosa, pencabul atau koruptor sekali pun. Jadi, jika alasan adanya sebuah peradilan demi keadilan yang berlandaskan Pancasila dan dan Ketuhanan YME, maka sudah selayaknya siapa pun yang duduk di depan meja hakim mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara.






