UU Pajak Daerah, Bagai Kejatuhan Durian
Bagai mendapat duritan runtuh. Papatah itulah mungkin yang paling cocok dikatakan untuk para pemerintah daerah ketika para wakil rakyat yang duduk di Senayan melakukan pengesahan revisi UU Pajak Daerah.
Bagaimana tidak, lewat UU Pajak daerah yang baru tersebut daerah akan mempunyai banyak tambang baru untuk memperoleh pundi-pundi pendapatan dari berbagai macam upeti atau pajak seperti Pajak Bumi Bangunan, Pajak Bahan Bakar, cukai rokok, Pajak Kendaraan dan Transportasi, Restribusi Lingkungan dan lain-lain.
Tujuan UU Pajak Daerah dan Restribusi
Tujuan dari diberlakukannya UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah tersebut adalah antara lain :
- Agar kepala daerah bisa punya peran yang lebih besar dalam hal perpajakan dan restribusi, karena tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada rakyat juga makin bertambah banyak.
- Peningkatan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat akan dapat memperkuat konsep otonomi daerah.
- Agar dunia usaha bisa mendapat kepastian hukum, terutama dalam hal jenis-jenis pajak daerah dan restribusinya.
Prinsip UU Pajak Daerah dan Restribusi
Selain punya tiga tujuan pokok, UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah juga punya beberapa prinsip aturan sebagai berikut:
- Pajak daerah dan restribusinya tidak boleh menjadi beban rakyat.
- Pajak dan restribusi yang ditarik oleh daerah harus sesuai dengan UU Pajak Daerah yang berlaku.
- Batas tarif pajak minimal dan maksimal juga harus sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
- Pemerintah daerah tidak harus memungut semua pajak seperti yang telah diatur dalam UU Pajak Daerah dan Restribusi.
- Peraturan Daerah yang dibuat UU Daerah dan Restribusi sebelum di laksanakan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
UU Pajak Daerah dan Restribusi ini sudah pasti akan memberi keuntungan pemerintah daerah, terutama dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Namun demikian, Pemerintah Daerah tidak bisa seenaknya menggunakan uang pajak yang dihasilkan itu.
Karena UU baru ini secara jelas juga mengatur sektor-sektor mana saja yang boleh dan tidak boleh dipunggut pajak dan retribusi serta sektor apa saja yang pajaknya tetap ditarik oleh pemerintah pusat. Selain itu penggunaan dari pajak daerah tersebut juga diatur lewat peraturan yang ditetapkan.
Materi dan Kumpulan Undang-undang Dalam UU Pajak Daerah dan Restribusi
- Penambahan jenis pajak daerah
Meliputi lima jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. - Penambahan jenis restribusi daerah
Meliputi empat jenis restribusi, yaitu Retribusi Tera/ Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. - Perluasan basis pajak daerah
Meliputi antara lain : PKB dan BBNKB termasuk kendaraan pemerintah, pajak hotel dan restoran serta usaha lain yang berhubungan. - Perluasan basis restribusi daerah
Dalam hal ini cakupannya adalah : Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair, Retribusi AMDAL dan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. - Kenaikan Tarif Maksimum Pajak Daerah
Jenis tarif yang boleh dinaikkan sampai dengan batas maksimum meliputi : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Parkir dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dengan diberlakukannya UU Pajak Daerah dan Restribusi, beberapa pengamat ekonomi memberi saran, agar para pengelola keuangan daerah tidak cepat besar kepala dulu. Karena dengan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan berarti daerah akan mudah bisa berkembang.
Karena yang paling penting adalah agar daerah mampu mendorong terjadinya kenaikan kegiatan ekonomi, efisiensi pungutan dan tidak terjadi penyelewengan anggaran.






