logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Legalitas    Peraturan Pemerintah Daerah    Uu Pemerintah Daerah

UU Pemerintah Daerah - Perda Minuman Keras

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Peredaran minuman keras dapat ditekan salah satunya dengan UU Pemerintah Daerah. UU Pemerintah daerah tentang miras juga secara tidak langsung akan mencegah lebih banyak lagi kasus kematian. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kematian akibat konsumsi minuman keras (miras)—baik perorangan maupun masal—terus bertambah. Pada 21 Agustus 2010 lalu misalnya, 11 orang warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan tewas setelah menenggak miras oplosan.

Sebelumnya, di Bandung, dua wanita meregang nyawa dengan modus yang sama. Adapun di Malang, akhir Mei 2010, tiga orang tewas dan sepuluh orang kritis, setelah pesta miras. Kasus yang tak kalah menghebohkan adalah kematian tiga orang teknisi Sukhoi di Makassar (14/09/10) akibat overdosis vodka.

Penyalahgunaan miras termasuk penyakit masyarakat (Pekat) yang sulit diberantas. Selain meresahkan masyarakat, peredaran miras ilegal dan tidak terkendali menimbulkan banyak ekses negatif, di antaranya:

  1. Meningkatkan jumlah kriminalitas dan kerawanan sosial.
  2. Meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas.
  3. Mempercepat penyebaran virus HIV/AIDS.
  4. Menurunkan pendapatan pemerintah dari pajak dan retribusi.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, hadirnya satu produk hukum yang mengatur masalah miras mutlak diperlukan. Salah satunya adalah UU Pemerintah Daerah dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tentang miras.
 

Kewenangan Pemda dalam Membuat UU Pemerintah Daerah

Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, Pemda bersama dengan DPRD memiliki kewenangan untuk membuat UU Pemerintah Daerah (Perda) yang disesuaikan dengan permasalahan di daerahnya. Kewenangan ini diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 pasal 25 poin b, c, d mengenai tugas dan wewenang Kepala Daerah.

Pasal ini menyebutkan bahwa “Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang: (b) mengajukan rancangan UU Pemerintah Daerah (Perda); (c) menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; (d) menyusun dan mengajukan rancangan UU Pemerintah Daerah (Perda) tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama”.

Kewenangan lainnya dapat kita lihat pada Pasal 42 poin a, b, dan c, tentang Tugas dan Wewenang DPRD. Pasal ini menyebutkan bahwa “DPRD mempunyai tugas dan wewenang: (a) membentuk UU Pmerintah Daerah (Perda) yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama; (b) membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah; (c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya”.
 

UU Pemerintah Daerah - Nilai Strategis Perda tentang Miras

Pembuatan Perda atau UU Pemerintah Daerah tentang miras merupakan salah satu implementasi dari kewenangan tersebut. Dalam penerapannya, UU Pemerintah Daerah tentang miras ditujukan untuk melengkapi peraturan yang dibuat pemerintah, yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997 dan Peraturan Mendagri No 15/M-M-DAG/3/2006, tentang pengawasan dan pengendalian impor, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Akan tetapi, kedua produk hukum ini hanya mengatur dan mengawasi peredaran miras dan belum secara spesifik mengatur tentang pelanggaran dan sanksi hukum.

Peraturan itu pun tidak melarang peredaran miras atau minuman beralkohol, tetapi juga tidak melarang Pemda dan DPRD membuat Perda yang melarang peredaran minuman beralkohol.

Menindaklanjuti hal tersebut, beberapa daerah telah membuat dan memberlakukan Perda pelarangan miras, misalnya di Kabupaten Jepara (Perda No. 4 Tahun 2001), Kabupaten Kebumen (Perda No. 2 Tahun 2000), Kabupaten Indramayu (Perda No. 15 Tahun 2006), dan beberapa daerah lainnya, termasuk Bali (Perda No. 9 Tahun 2000).

Dengan rujukan UU Pemerintah Daerah tersebut, setiap Pemda dapat mengatur secara ketat peredaran miras di wilayahnya beserta sanksi hukum bagi pihak-pihak yang melanggar.

Penerapan Perda miras pada kenyataannya memiliki nilai strategis bagi Pemda yang bersangkutan, di antaranya:

  1. Pemda bisa lebih mengatur dan mengawasi peredaran miras sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi dan penyalahgunaan dalam penggunaan.
  2. Pemda dapat menjamin tersedianya minuman keras legal bagi industri pariwisata, hotel, dan agen resmi dalam jumlah tertentu.
  3. Pemda dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Peredaran miras ilegal akan mengurangi PAD dari tata niaga minuman beralkohol. Itulah mengapa, dengan mengacu pada Peraturan Menperindag, No. 15/2006, Pemda dapat menetapkan biaya untuk pemberian izin peredaran miras sebesar 10 juta Rupiah selama setahun.

Untuk pemberian persetujuan peredaran berupa tanda pengendali (stiker), terbagi tiga golongan. Golongan A (mengadung 1-5 persen etanol) dikenakan Rp500,00 untuk ukuran 400-800 cc. Golongan B (5-20 persen etanol) ditarik Rp1.500,00 untuk ukuran di atas 200-400 cc, dan Rp2.000 untuk di atas 400-800 cc.

Sedangkan golongan C (20-55 persen etanol) retribusinya Rp4.000,00 yang berukuran 250 cc sampai 400 cc, dan Rp5.000 untuk yang di atas 400-800 cc.

UU Pemerintah Daerah - Kerjasama dalam Melaksanakan Perda Miras

Peraturan saja tidak cukup tanpa adanya kerjasama yang bersifat lintas sektoral. Untuk mengaplikasikan UU Pemerintah Daerah berupa perda miras dalam tatanan praktis, Pemda harus menjalin kerjasama dengan masyarakat dan pihak berwenang lainnya.

Salah satunya adalah dengan pihak kepolisian sebagaimana telah diatur dalam Pasal 42 (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 27 (1) huruf c dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Adapun bentuk kerjasama yang dapat dilakukan adalah:

  1. Melakukan pengaturan dan pengawasan peredaran miras, baik menyangkut jenis maupun tempat penjualan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menperindag tahun 2006.
  2. Melakukan operasi bersama—polisi dengan Satpol PP—dalam menertibkan peredaran miras melalui (1) razia miras ilegal di tempat-tempat yang tidak memiliki izin menjual dan mengedarkan miras; (2) penyitaan barang bukti; (3) mengamankan penjual atau pengedar untuk dikenai tindak pidana ringan; dan (4) melakukan pemusnahan barang bukti.
  3. Membuka saluran informasi, sosialisasi, dan layanan bagi masyarakat, termasuk layanan pengaduan dan pelaporan tentang penyalahgunaan miras.

UU Pemerintah Daerah - Perda Miras di Solo

Pemerintah Kota Solo, khususnya DPRD, sampai saat ini mengaku masih sulit dalam membuat UU Pemerintah Daerah atau Peraturan Daerah yang mengatur distribusi minuman keras atau beralkohol di Kota Bengawan. Sampai saat ini, rancangan UU Pemerintah daerah tersebut belum juga rampung dibuat oleh anggota dewan, meskipun proses pembuatan UU Pemerintah Daerah tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun. 

Sukasno yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Solo, mengatakan bahwa permasalahan UU Pemerintah Daerah tentang distribusi miras menimbulkan adanya perbedaan persepsi di kalangan masyarakat Solo. Sebagian masyarakat Solo menganggap UU Pemerintah Daerah tentang distribusi miras adalah upaya pelegalan minuman keras (miras) oleh pemerintah daerah, meskipun di dalam draf itu terdapat peraturan pembatasan distribusi minuman keras. Ada juga masyarakat lainnya yang menginginkan supaya isi UU Pemerintah Daerah tersebut juga melarang peredaran minuman keras di Kota Solo. 

Kendala lainnya dalam membuat UU Pemerintah Daerah tentangg distribusi miras ini adalah tidak adanya payung hukum dari pemerintah pusat yang mangatur dilarangnya peredaran miras. Undang-undang hanya mengatur, tetapi bukan melarang. Oleh karena itu, pemerintah daerah sedikit ragu untuk membahas UU Pemerintah Daerah tersebut. Materi-materi yang sedang dalam proses pembahasan di draf rancangan UU Pemerintah Daerah Miras yaitu pengaturan kadar alkohol sampai tempat penjualannya. 

 

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Peraturan Pemerintah - Bukti Kinerja Pemerintah
  • Jenis-Jenis Retribusi Daerah
  • Kinerja Keuangan Daerah di Era Otoda
  • 8 Prinsip Manajemen Keuangan Daerah
  • Pilkada Langsung, Sistem Baru Kewenangan Daerah
  • UU Pemda Sebagai Tanda Sejarah Otonomi Daerah
  • Kewenangan Daerah pasca UU Otonomi Daerah
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA