UU Perkebunan

Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mengembangkan dan melindungi sektor perkebunan di Indonesia, supaya kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat dapat tercapai.
Salah satu upaya pemerintah adalah merumuskan undang-undang perkebunan. Hal ini diupayakan mengingat peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan yang strategis. Undang-undang perkebunan yang baru mencakup ketentuan umum, perencanaan perkebunan, penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, pemberdayaan dan pengolahan usaha perkebunan, dan pengelolaan dan pemasaran hasil perkebunan.






