logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support
AnneAhira.com    Industri & Perdagangan    Perkebunan    UU Perkebunan

UU Perkebunan

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mengembangkan dan melindungi sektor perkebunan di Indonesia, supaya kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat dapat tercapai.

Salah satu upaya pemerintah adalah merumuskan undang-undang perkebunan. Hal ini diupayakan mengingat peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan yang strategis. Undang-undang perkebunan yang baru mencakup ketentuan umum, perencanaan perkebunan, penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, pemberdayaan dan pengolahan usaha perkebunan, dan pengelolaan dan pemasaran hasil perkebunan.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
MENU TOPIK
UU Perkebunan
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Nusantara
Budidaya Perkebunan
Share

facebook

Twitter

Linkedin

Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA