Pentingnya UU Perlindungan Anak
Ilustrasi uu perlindungan anak
Dengan lahirnya UU Perlindungan Anak, kehidupan anak Indonesia diharapkan bisa menjadi lebih baik lagi. Dengan demikian anak-anak Indonesia bisa menikmati hak mereka sebagai seorang anak dan hidup dalam kemerdekaan anak yang penuh kegembiraan. Lebih jauh, anak-anak bisa tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan diharapkan menjadi tulang punggung bangsa yang akan menjalankan pembangunan.
Hal inilah yang bisa ditemukan pada pembukaan UU Perlindungan anak tersebut. Dimana dalam pembukaan tersebut, dijelaskan menganai landasan tentang pembuatan undang-undang tersebut. Dalam pembukaan tersebut, bisa ditemukan beberapa alasan yang menjadi alasan mengapa soal anak harus diberikan perlindungan hukum formal yang mempunyai kekuatan hukum yang sifatnya mengikat.
Alasan dibentuknya UU Perlindungan Anak, disebutkan pada bagian pembukaan undang-undang tersebut pada bab pertimbangan. Dimana dalam bagian tersebut dijelaskan bahwa UU Perlindungan Anak ini dibuat sebagai wujud pengakuan pemerintah tentang posisi seorang anak yang merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam posisi ini, seorang anak memiliki hak dan martabat yang utuh sebagai seorang manusia.
Di sisi lain, undang-undang tersebut lahir karena pemerintah menyadari mengenai potensi yang dimiliki oleh seorang anak. Pada pundak merekalah pada nantinya perjuangan serta proses pembangunan bangsa akan digantungkan. Anak memiliki peran yang cukup vital sebagai pelaksana pembangunan di masa mendatang. Jika sebuah bangsa bisa menciptakan anak-anak yang berkualitas, niscaya proses pembangunan bangsa bisa berjalan dengan baik pada nantinya.
Dengan tanggung jawab yang dimilikinya ini, seorang anak harus diberi kesempatan yang luas agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini mencakup masalah fisik, mental serta sosial dan memiliki akhlak yang baik.
Alasan-alasan inilah yang mendasari mengenai pentingnya sebuah aturan hukum untuk bisa menciptakan kesejahteraan bagi seorang anak. Dengan demikian, seorang anak bisa mendapatkan hak mereka tanpa adanya diskriminasi perlakuan dari pihak manapun.
Kesungguhan sikap pemerintah dalam melihat arti penting anak dalam proses pembangunan, kemudian diwujudkan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Dimana dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai berbagai hal yang bertujuan untuk melindungi kepentingan anak berikut segala hal yang menjadi hak seorang anak. Undang-undang inilah yang kemudian dikenal dengan undang-undang perlindungan anak.
Definisi Anak
Pada undang-undang perlindungan anak itu disebutkan mengenai arti serta batas usia dimana seseorang bisa disebut dengan istilah anak. Disebutkan bahwa anak merupakan seseorang yang usianya belum mencapai delapan belas tahun. Dalam hal ini, janin yang masih berada dalam kandungan, juga sudah bisa dikategorikan sebagai seorang anak.
Sedangkan perlindungan anak diartikan sebagai seluruh aktivitas yang ditujukan untuk memberikan jaminan serta perlindungan anak beserta seluruh hak-haknya agar bisa hidup, tumbuh, berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang manusia. Termasuk di dalamnya adalah bahwa anak dilindungi dari segala kegiatan yang bersifat kekerasan dan diskriminasi.
Terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan status anak yang juga dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Beberapa istilah tersebut misalnya penyebutan anak terlantar, yakni seorang anak yang tidak mampu memenuhi kebutuhan secara wajar. Baik dalam hal fisik, mental, spiritual atau juga sosial. Di sisi lain, ada juga yang dikenal dengan sebutan anak penyandang cacat. Yakni seorang anak yang mempunyai hambatan baik fisik atau mental yang menyebabkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan secara wajar.
Kita mengenal pula sebutan anak yang mempunyai keunggulan. Sebutan ini mengacu pada mereka yang memiliki kecerdasan luar biasa atau mempunyai potensi dan bakat yang istimewa. Dan terakhir adalah sebutan anak angkat. Istilah ini mengacu pada sseorang anak yang haknya dipindahkan dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertangung jawab atas perawatan mulai dari pendidikan dan membersarkan anak tersebut. Hal ini dipindahkan pada lingkungan keluarga orang tua angkatnya yang didasarkan pada keputusan atau penetapan pengadilan.
Lain halnya dengan sebutna anak asuh yaitu seorang anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga. Dimana pihak pengasuh berkewajiban untuk membimbing, memelihara, merawat, memberikan pendidikan serta kesehatan. Hal ini terjadi karena orang tuanya atau salah satu dari orang tuanya tidak bisa memberikan jaminan dalam proses tumbuh kembang anak yang wajar.
Hak Anak
Salah satu tujuan dibuatnya undang-undang perlindungan anak adalah agar hak seorang anak bisa diberikan sesuai dengan porsinya. Dengan demikian, pada akhirnya mereka bisa hidup, tumbuh, berkembang serta berpartisipasi dengan optimal. Karena hal ini sesuai dengan harkat serta martabat mereka sebagai manusia.
Selain itu, dengan pembuatan undang-undang tersebut, seorang anak akan dijamin dari ancaman kekerasan serta adanya diskriminasi. Dengan demikian, cita-cita bangsa untuk menciptakan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera bisa terwujud.
Undang-undang ini menjamin seorang anak agar mereka bisa mengaktualisasikan diri. Proses aktualisasi diri ini bisa dimulai dengan hak dasar untuk memiliki nama yang dijadikan sebagai identitas dan status kewarganegaraan.
Seorang anak juga mempunyai hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama, cara berpikir, ekspresi dan sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. Hal ini tentunya harus dijalankan melalui proses bimbingan dari orang tua atau mereka yang mengasuhnya.
Seorang anak memiliki hak untuk bisa menikmati pendidikan yang baik. Hal ini sudah dikondisikan oleh pemerintah melalui program wajib belajar 9 tahun. Hak pendidikan ini berlaku menyeluruh, termasuk pada mereka yang memiliki kebutuhan khusus, pun berhak untuk mengenyam pendidikan yang layak. Sementara bagi mereka yang memiliki prestasi, mempunyai hak untuk bisa mendapatkan pendidikan serta penghargaa.
Kewajiban Anak
Selain masalah hak seorang anak, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan menganai beberapa kewajiban yang ada pada beberapa pihak. Kewajiban ini sifatnya menyeluruh, yaitu kewajiban pemerintah, orang tua dan juga masyarakat.
Bagi pemerintah dan negara, diwajibkan untuk turut terlibat dan bertanggung jawab dalam proses mewujudkan penghormatan dan pemberian hak azasi anak. Proses ini dilakukan dengan merata, tanpa adanya pembedaan akan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin dan berbagai hal lain yang bersifat fisik maupun mental.
Pemerintah juga wajib untuk memberikan perlindungan pada anak atas berbagai kondisi yang beresiko untuk mengancam bakat dan potensi mereka. Negara dan pemerintah berkewajiban untuk mendukung sarana serta prasarana dalam proses penyelenggaraan perlindungan anak.
Sedangkan masyarakat memiliki tugas untuk bisa menciptakan berbagai kondisi yang memungkinkan seorang anak mendapatkan perlindungan yang layak. Salah satunya dengan menghindarkan anak dari setiap aktiviitas yang tidak layak untuk dilihat, diketahui dan didengar oleh anak.
Kewajiban terakhir melekat pada orang tua. Dimana mereka wajib untuk mengasuh, mendidik serta melindungi anak-anak mereka. Para orang tua berkewajiban untuk menciptakan kondisi yang mendukung perkembangan seorang anak agar bisa mengeksplorasi semua potensi yang dimiliki. Selain itu, para orang tua juga berkewajiban untuk bisa mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini.

