Wakaf

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui." (Q.S Al-Baqarah [2]: 261)
Wakaf adalah menyedekahkan sebagian harta untuk kepentingan agama. Bentuk harta wakaf bisa berupa uang, tanah, kendaraan, maupun binatang. Ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf, yaitu al-waqif (orang yang berwakaf), al-mauquf (benda yang diwakafkan), al-mauquf ‘alaihi (orang yang menerima manfaat wakaf), sighah (lafadz atau ikrar wakaf). Selain itu, ada pula syarat dan akad yang harus dipenuhi.
- Wakaf Menurut Islam
- Beberapa Manfaat Wakaf
- Sekilas Tentang Jenis Jenis Wakaf
- Pengertian dan Urgensi Wakaf dalam Islam
- Memberdayakan Wakaf Produktif
- Sejarah Wakaf dan Perkembangannya di Indonesia
- Macam macam Wakaf dan Kegunaannya
- Membedah Peran dan Fungsi Lembaga Wakaf
- Urgensi Menggelorakan Wakaf Uang
- Makalah Tentang Wakaf Uang
- Sosialisasi Undang-Undang Wakaf
- Jenis-Jenis Wakaf
- Mempelajari dan Memahami Makalah Wakaf
- Bahasan Tentang Wakaf
- Pengertian Wakaf dan Ketentuannya
- Pengaturan Tata Cara Wakaf
- Mengimplementasikan Undang Undang tentang Wakaf
- Pengertian Wakaf Tunai dan Kesejahteraan Umat
- Wakaf adalah Saham Amal Jariyah
- Lembaga Pengelolaan Wakaf






