Warisan Menurut Hukum Islam: Ahli Waris

Islam mengatur urusan mengenai jenis harta yang dilarang mengambilnya, dan jenis harta yang boleh diambil dengan jalan yang baik. Dalam hal ini, harta yang halal atau boleh diambil adalah harta waris. Warisan menurut hukum Islam, tentunya harus sesuai dengan aturan yang ada dalam Islam.
Allah Swt. berfirman, Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (QS. An Nisa, 4: 7)
Dalam urusan waris, tidak semua kerabat keluarga mendapatkan bagian dari harta waris. Terdapat 25 orang yang berhak mendapatkan hak waris, yaitu 15 orang dari pihak kerabat laki-laki, dan 10 orang dari pihak kerabat perempuan.
Siapakah sajakah yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris tersebut? Berikut ini penjelasannya.
Ahli Waris dan Pembagiannya
Siapa sajakah yang berhak mendapatkan harta waris (pusaka)? Kita bisa menemukan jawabannya dalam firman Allah Swt. surat an Nisa ayat 11-12. Berdasarkan kedua ayat tersebut, berikut ini adalah ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris.
Dari Pihak Laki-Laki
- Anak laki-laki
- Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki, dan seterusnya.
- Bapak
- Kakek dari pihak bapak, dan seterusnya.
- Saudara laki-laki seibu-bapak.
- Saudara laki-laki sebapak saja.
- Saudara laki-laki seibu saja.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu-bapak saja.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja.
- Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu-bapak.
- Saudara laki-laki bapak (paman) yang sebapak saja.
- Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu-bapak saja.
- Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak saja.
- Suami.
- Laki-laki yang memerdekakan almarhum.
Jika kelima belas orang tersebut semua ada, maka yang mendapat harta waris dari mereka itu hanya 3 orang saja, yaitu bapak, anak laki-laki, dan suami.
Dari Pihak Perempuan
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) dan seterusnya.
- Ibu
- Ibu dari bapak.
- Ibu dari ibu dan seterusnya ke atas.
- Saudara perempuan yang seibu-bapak.
- Saudara perempuan yang sebapak.
- Saudara perempuan yang seibu.
- Istri
- Perempuan yang memerdekakan almarhum.
Jika kesepuluh orang tersebut semuanya ada, maka yang berhak mendapat harta waris dari mereka itu hanya 5 orang saja, yaitu istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), ibu, dan saudara perempuan yang seibu bapak.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai ahli waris dan pembagiannya. Semoga bermanfaat.






