Wudhu

Wudhu adalah bentuk taharah untuk menghilangkan hadas kecil dengan mencuci dan mengusap sebagian anggota badan berdasarkan contoh Rasulullah Saw.
Wudhu diperintahkan Allah ketika akan melaksanakan shalat. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki....” (Q.S. Al-Maidah [5]: 6).
Berdasarkan ayat ini pula, ulama membagi wudhu menjadi dua bagian. Bagian yang wajib dan bagian yang sunah.
Ada dua bagian dalam wudhu yang memiliki hukum yang berbeda, wajib dan sunah. Jika bagian wajib tidak terbasuh, maka wudhu tidak sah dan harus diulangi.
Namun, jika bagian sunah yang tidak terbasuh, wudhu tetap sah, akan tetapi mengurangi pahala yang akan didapat.






