Zakat Adalah Solusi Penanggulangan Kemiskinan
Kewajiban zakat adalah salah satu bentuk perhatian islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan kefakiran. Perhatian ini tidak bisa disamakan dengan agama lain atau pun aturan ciptaan manusia mana pun, baik dari segi arahan, aturan maupun penerapannya.
Semenjak awal kemunculan islam di kota mekah, perhatian terhadap permasalahan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan sudah menjadi perhatian utama.
Dalam Al Quran pun tidak jarang kita temui kalimat ajakan hingga perintah untuk memberi atau menginfakkan sebagian harta kita bagi kaum duafa dan orang miskin, orang yang meminta-minta dan orang yang terlantar dalam perjalanan.
Kewajiban Zakat
Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim yang sudah sampai nisabnya. Kewajiban zakat ini merupakan salah satu cara islam menanamkan kesadaran di hati ummat islam bahwa ada hak orang lain dalam harta mereka. Hak yang wajib di keluarkan, tidak hanya atas kerelaan namun juga atas nama kewajiban.
Al quran sudah membicarakaan zakat dalam ayat-ayat makiyah (ayat-ayat yang turun di kota makkah). Ayat-ayat makkiyah yang memuat kata zakat dapat ditemui dalam surat Ar Rum: 38-39, An Naml: 1-3, Lukman: 4, Al Mu’minun: 4, al A’raf: 156-157, dan Fushilat: 6-7. Namun, zakat itu sendiri baru diwajibkan di madinah.
Di madinah, kewajiban zakat sudah diimplementasikan dalam kehidupan bernegara yang terorganisir. Dimana nisab dan besarnya zakat sudah ditentukan, demikian juga dengan pengelolaannya sudah diatur sedemikian rupa. Negara memegang tanggung jawab penting dalam pengelolaan zakat.
Ayat-ayat Al quran tentang zakat yang turun di Madinah juga memiliki titik tekan yang berbeda dengan ayat-ayat Al quran tentang zakat yang turun di Makkah. Ayat-ayat yang turun di madinah sudah menjelaskan tentang kewajiban zakat dalam bentuk perintah yang tegas dan dilengkapi dengan instruksi dan prosedur pelaksanaan yang jelas. Contohnya bisa kita temui dalam surat At Taubah, di sana dijabarkan tentang instruksi dan prosedur kewajiban zakat hingga pengelolaannya secara jelas dan tegas.
Dampak Positif Dari Kewajiban Zakat
Pelaksanaan kewajiban zakat adalah salah satu bentuk ketaatan seorang hamba terhadap sang khalik. Zakat bukanlah sebuah ritual agama yang tanpa tujuan dan manfaat. Namun, zakat memiliki tujuan mulia dan dampak yang sangat besar bagi ummat islam, baik si pemberi, penerima maupun masyarakat islam secara umum.
Adapun dampak zakat bagi si pemberi diantaranya yaitu:
- Mensucikan jiwa dari sifat kikir dan bakhil
- Sarana untuk mendidik ummat untuk berbagi
- Manifestasi dari rasa syukur kita pada Allah
- Mengobati hati dari penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati)
- Menumbuhkan kekayaan batin
- Mendapatkan simpati dan rasa cinta dari masyarakat
- Mensucikan harta, sehingga lebih berkah
- Mengembangkan dan memberikan keberkahan pada harta, usaha dan keluarga.
Sementara dampak zakat bagi si penerima diantaranya yaitu:
- Membebaskan si penerima dari kesulitan ekonomi, ketiadaan lapangan pekerjaan dan hal-hal yang terkait dengan kebutuhan pokok ummat manusia.
- Menghilangkan sifat dengki dan benci.
Dampak zakat secara sosial/masyarakat diantaranya yaitu:
- Terealisasinya tanggung jawab sosial dalam masyarakat dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum, penyediaan lapangan kerja, pendidikan dan juga permasalahan sosial lainnya.
- Tumbuhnya perekonomian rakyat. Yaitu sebagai dampak positif dari mengalirnya harta yang tidak produktif (tersimpan) menjadi produktif (beredar) di masyarakat.
- Tegaknya izzah (harga diri) ummat melalui tiga prinsip yaitu:
- Kemerdekaan individu
- Mendorong semangat beramal sholeh di masyarakat
- Mempertahankan dan memelihara aqidah






